BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Eksploitasi Anak Terbesar Terjadi di Daerah Wisata

Eksploitasi Anak Terbesar Terjadi di Daerah Wisata

Written By gusdurian on Kamis, 18 Desember 2008 | 11.00

Eksploitasi Anak Terbesar Terjadi di Daerah Wisata
Tahun ini Indonesia menduduki peringkat tiga sebagai negara tujuan seks anak.
Jakarta - Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata mencatat selama 2008 hingga September telah terjadi 26 kasus pelecehan seksual yang membuat 47 anak menjadi korban di Bali. Pelakunya termasuk turis mancanegara. "Eksploitasi anak terbesar di daerah tujuan wisata," kata Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Firmansyah Rahim dalam diskusi eksploitasi anak di Jakarta kemarin.
Departemen Pariwisata memaparkan, sejak 1972 hingga 2008 terdapat 13.707 anak yang mengalami eksploitasi, yang ditemukan di 40 desa di enam provinsi. Masing-masing di Bali, Nusa Tenggara Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada daerah tujuan utama wisata Bali dan Nusa Tenggara Barat, pelakunya rata-rata turis mancanegara.
Firmansyah menyayangkan karena sektor pariwisata menjadi dalih bagi adanya praktek-praktek buruk itu, entah prostitusi atau perjudian. "Pariwisata tidak melanggar kode etik agama," ia menegaskan. Namun, ia mengakui belum adanya pengaturan khusus soal eksploitasi anak dalam dunia pariwisata. Dia meminta pengelola industri pariwisata untuk peduli terhadap isu ini, termasuk kalangan asosiasi dan warga setempat.
Koordinator Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual dan Komersial Anak Ahmad Sofian mengungkap data adanya 150 ribu anak Indonesia yang menjadi korban eksploitasi setiap tahunnya. "Sebesar 80 persennya di pelacuran, terutama di daerah wisata," kata dia. Jumlah ini lebih besar dua kali lipat dibanding 1998, yang berdasarkan data Badan Dunia untuk Anak (UNICEF) sebanyak 70 ribu anak per tahun.
Sofian mengatakan, tahun ini Indonesia menduduki peringkat tiga dunia sebagai negara tujuan seks anak. "Hanya dikalahkan Brasil dan Vietnam," kata dia. Padahal tahun lalu Indonesia masih berada dalam lingkaran 5 negara, di bawah Kamboja dan Thailand. Sofian menilai, pemerintah dua negara ini telah berbenah sehingga peringkatnya turun.

Undang-Undang Perlindungan Anak, menurut Sofian, hanya mengatur soal eksploitasi anak, belum mengampu definisi tentang pelacuran anak. Kelemahan inilah yang sering dimanfaatkan para pelaku eksploitasi.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Murnila mengatakan, sekitar 30 persen dari 40 ribu sampai 70 ribu pekerja seksual adalah korban eksploitasi anak. "Usia termuda 11-12 tahun," kata dia.
Dalam kasus-kasus eksploitasi anak selama ini, kata Murnila, polisi lebih memilih menggunakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak daripada Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. "Undang-Undang Nomor 23 lebih mudah menjerat pelaku dan ancamannya lebih tinggi," Murnila menambahkan. Dianing Sari

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/12/12/Nasional/krn.20081212.150740.id.html
Share this article :

0 komentar: