BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » DPR Setujui RUU Kesejahteraan Sosial

DPR Setujui RUU Kesejahteraan Sosial

Written By gusdurian on Sabtu, 20 Desember 2008 | 10.54

DPR Setujui RUU Kesejahteraan Sosial
Warga Miskin Dapat Asuransi Sosial

SP/Ignatius Liliek
Penderita tunanetra mendapat bimbingan menggunakan komputer braile pada Pameran Memperingati Hari Kesetiakawanan Nasional (KSN) di Jakarta, Rabu (17/12). Dalam UU Kesejahteraan Sosial yang baru, para penyandang cacat akan mendapat bantuan sosial.
[JAKARTA] Sidang paripurna DPR yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Kamis (18/12) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Sosial menjadi Undang-Undang (UU). Namun, ketentuan soal kewajiban negara memberi santunan bagi para penganggur seperti tercantum dalam rancangan awal, dihapus dan diganti dengan asuransi sosial bagi yang miskin.
Dalam draf awal Pa- sal 9 RUU tersebut disebutkan, bantuan sosial diberikan untuk menjamin kelangsungan hidup warga negara. Bantuan itu diberikan kepada korban bencana alam, korban bencana sosial, fakir miskin, pengangguran, anak telantar, penyandang cacat, orang tua lanjut usia yang tidak mampu, komunitas adat terpencil, dan atau pekerja migran telantar.
Tetapi, dalam rancangan akhir yang diundangkan DPR, bantuan untuk pengangguran dihapus. Bantuan itu dicabut dan diganti dengan asuransi kesejahteraan sosial bagi yang tidak mampu membayar premi, iurannya akan dibayarkan pemerintah.
Jaminan yang dimaksud dalam bentuk asuransi dan bantuan langsung berkelanjutan. Selain itu, jaminan sosial diberikan pula buat pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan berupa tunjangan berkelanjutan dalam bentuk tunjangan kesehatan dan pendidikan.
Negara juga akan membantu membayarkan iuran asuransi kesejahteraan sosial bagi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan kesejahteraan sosialnya.
Anggota Pansus RUU Kesejahteraan Sosial, Mesir Suryadi dari Fraksi Partai Golkar, yang ditemui
SP sebelum sidang paripurna Kamis mengatakan, detail soal siapa saja yang masuk kategori penerima asuransi jaminan sosial itu, akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Terkait itu, anggota Urban Poor Concorcium (UPC), Dian Irawati mengatakan, penyantunan itu merupakan hal terakhir yang bisa dibuat oleh pemerintah untuk memproteksi warganya dari keterpurukan. Pemerintah tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap warganya, yakni memfasilitasi mereka terlebih orang-orang yang secara ekonomi tidak mampu, hal ini mengacu pada ideologi bangsa Indonesia.
"Minimal sebagai kartu pengaman agar tidak dalam keadaan buruk, memfasilitasi mereka agar bergerak. Seharusnya pemerintah memfasilitasi dan melindungi sektor informal, maka pengangguran bisa diminimalisasi, sehingga tidak perlu banyak anggaran untuk menyantuni pengangguran," katanya.
Sertifikasi
Selain itu, dalam Pasal 33 RUU tersebut juga ada ketentuan bahwa semua pekerja sosial yang akan terjun melayani di masyarakat wajib bersertifikat. Disebutkan, sertifikasi berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi dan diberikan kepada pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan pelatihan.
Sekretaris Jenderal Departemen Sosial, Chazali Situmorang, Rabu (17/12) mengatakan, sertifikasi pekerja sosial sangat penting untuk menentukan kualifikasi dan arah dari setiap pelayanan di bidang kesejahteraan sosial. Sertifikasi dilakukan untuk menentukan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai di bidang pelayanan kesejahteraan sosial. [DMF/E-7]
Last modified: 18/12/08

http://202.169.46.231/News/2008/12/18/Kesra/kes01.htm
Share this article :

0 komentar: