BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Inkonstitusionalitas APBN-P 2012

Inkonstitusionalitas APBN-P 2012

Written By gusdurian on Selasa, 03 April 2012 | 01.41

DEWI ARYANI:

Pembahasan Revisi UU N0. 22 tahun 2011 tentang APBN-P yang sudah disepakati tanggal 30 Maret 2012 lalu dalam sidang paripurna DPR selain berpotensi melanggar konstitusi juga mengandung kontradiksi dalam pasal 7.


Syarat kondisionalitas dalam pasal 7 ayat (6a) yang menyebutkan bahwa “Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dalam waktu 6 bulan dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P tahun 2012, pemerintah berwenang melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung” secara materiil menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan hukum.

Pasal 7 ayat (6a) ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 atas judicial review pasal 28 ayat (2) UU No.22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusan MK tersebut disebutkan bahwa “harga minyak dan harga gas bumi yang diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha”bertentangan dengan mandat Konstitusi Pasal 33 karena mendorong liberalisasi pengelolaan minyak dan gas bumi. Sikap sejumlah partai politikyangmengambangkanopsi kenaikan BBM melalui kondisionalitas sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (6a) selain sangat berkarakter politik pencitraan juga memiliki tiga kelemahan konstitusionalitas.

Pertama, pasal ini memberikan kewenangan yang sangat besar kepada pemerintah untuk menentukan harga eceran BBM bersubsidi.Hal ini bertentangan dengan semangat pasal 20 UUD 1945 yang memberikan kekuasaan kepada DPR sebagai pembentuk Undang-Undang.Apalagi hal ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Pasal 7 ayat (6a) revisi UU No. 22 tahun 2011 jelas mencabut fungsi legislasi dan anggaran yang dimiliki oleh DPR dalam menentukan besaran anggaran pendapatan dan belanja negara. Dengan demikian pasal ini berpotensi mengandung unsur inkonstitusionalitas. Kedua, pasal 7 ayat (6a) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 atas judicial reviewUU No. 22 tahun 2001. Putusan MK yang mengabulkan larangan penentuan harga minyak dan gas bumi berdasarkan mekanisme pasar masih berlaku hingga kini, sehingga kondisionalitas pasal 7 ayat (6a) tersebut bertentangan dengan putusan MK tersebut.

Ketiga, pasal 7 ayat (6a) bertentangan dengan semangat pasal 33 ayat (1), (3) dan (4) UUD 1945, karena berpotensi menyebabkan terlanggarnya semangat asas ekonomi kekeluargaan, prinsip penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan prinsip keadilan dan kebersamaan. Selain itu, pasal 7 ayat (6a) juga berpotensi menyebabkan pengabaian hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Selain bertentangan dengan berbagai macam pasal UUD 1945, pasal 7 ayat (6a) jugamengandung contradictory in substancedengan pasal 7 ayat (6) yang menyebutkan bahwa harga eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Kedua ayat ini yaitu (6) dan (6a) jelas memberikan ketidakpastian hukum kepada rakyat. Secara keseluruhan revisi UU No 22 tahun 2011 tentang APBN-P jelas mengandung sebuah ketidakpastian yang sangat besar.

Hal ini karena semua perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus menunggu bergerak naik atau turunnya harga minyak di pasar internasional. Hal ini tentu akan menyebabkan kesulitan yang sangat besar dalam persiapan implementasi APBN-P 2011,terutama karena secara teknis lemahnya persiapan bagi program-program kompensasi pengalihan subsidi BBM. Bukan tidak mungkin program-program kompensasi ini akan dilaksanakan dalam waktu yang terburu-buru, sehingga menimbulkan persoalan korupsi baru dan ketidakefektifan penyerapan anggaran.

Jika ini terjadi maka kembali rakyat dirugikan dengan kenaikan harga BBM. Rangkaian pelanggaran justru diciptakan oleh para anggota dewan sendiri. Sungguh menjadi tragedi konstitusi yang perlahan membawa negara kepada ambang kehancuran. Sungguh memilukan, pada saat rakyat harus dibantu bangkit dari keterpurukan hidup dan negara harus dipulihkan fondasi ekonominya, yang terjadi justru sebaliknya. Penghancuran konstitusi. Kalau sudah begini rakyat tidak dapat disalahkan jika akan bergerak mencari solusinya sendiri.●

DEWI ARYANI
Anggota Komisi 7 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Kandidat Doktor Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/482862/
Share this article :

0 komentar: