BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » ANAS DAN ANDI TERIMA SETORAN

ANAS DAN ANDI TERIMA SETORAN

Written By gusdurian on Sabtu, 02 Juli 2011 | 17.54

NAZARUDDIN:

Anas disebut menerima uang dua kali dari Mirwan Amir.

M. Nazaruddin kembali menggulirkan bola panas. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ikut menikmati uang pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan.
Tudingan ini disampaikan Nazaruddin dari Singapura lewat pesan BlackBerry kepada Tempo kemarin, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet.

Selain kedua nama itu, Nazaruddin menyebut empat nama lain, yaitu Angelina Sondakh (anggota Komisi Olahraga dan Badan Anggaran DPR Fraksi Demokrat), Mirwan Amir (Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Fraksi Demokrat), Mohammad Jafar Hafsah (Ketua Fraksi Demokrat DPR), serta I Wayan Koster (anggota Komisi Olahraga dan Badan Anggaran DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Menurut Nazaruddin, Anas menerima uang dua kali dari Mirwan Amir. Pertama, dari jatah untuk Demokrat Rp 9 miliar yang berada di Badan Anggaran DPR. Nazaruddin bercerita, uang itu diberikan oleh orang kepercayaan Sekretaris Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada I Wayan Koster dan Angelina. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Mirwan.
Dari Mirwan, uang dibagi-bagikan kepada pemimpin Badan Anggaran dan Ketua Fraksi Demokrat.

“Jatah Demokrat tidak diserahkan ke saya, tapi langsung ke Ketua Umum Demokrat Anas,“ tulis Nazaruddin dalam BBM-nya.

Kedua, Nazaruddin mengaku mendengar cerita dari Mirwan bahwa Mirwan telah menyerahkan uang Rp 7 miliar kepada Anas untuk pengamanan media. Cerita itu disampaikan di ruangan Jafar Hafsah sebelum pertemuan dengan Tim Pencari Fakta Demokrat pada 11 Mei 2011. “(Di situ) ada Mirwan Amir, saya, Jafar Hafsah, Angelina,“kata Nazaruddin.

Adapun Andi dituding menerima uang Rp 5 miliar dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam melalui orang kepercayaannya.
Andi membantahnya.“Itu tidak benar, saya tidak mengerti tuduhan apa lagi yang diarahkan kepada saya,“ ujar Andi melalui pesan pendek kemarin.

Bantahan juga disampaikan Mirwan Amir, Angelina, dan I Wayan Koster.
Sementara itu, Anas enggan mengomentari tuduhan mantan koleganya itu. Telepon atau pun pesan yang disampaikan Tempo tidak mendapat jawaban.

SUKMA N LOPPIES | ISMA SAVITRI | ALWAN RIDHA RAMDANI | AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | BUNGA MANGGIASIH | RAJU FEBRIAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas yakin M. Nazaruddin, yang kini bermukim di Singapura, bisa dijemput paksa, setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Busyro menegaskan KPK tidak akan pernah memenuhi permintaan pemeriksaan Nazaruddin di Singapura.

“Tak ada kamus itu (pemeriksaan di Singapura) di KPK. Nazaruddin harus pulang!“ kata Busyro kepada Tempo di halaman rumah pribadinya di kawasan Tegalrejo, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, kemarin.

Namun Busyro enggan membicarakan soal teknis pemulangan Nazaruddin.
Menurut dia, untuk sementara KPK menunggu kesediaan kuasa hukum Nazaruddin, O.C. Kaligis, melakukan pendekatan agar kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. “Kalau pengacaranya profesional, pasti mau memulangkan dia,“ujar Busyro.

Nazaruddin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, berada di Singapura sejak 23 Mei dengan alasan berobat. Ia sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, yakni pada tanggal 10, 13, dan 27 Juni 2011. Nazaruddin bahkan sempat meminta KPK memeriksanya di kantor pengacaranya di hotel di Southern Road, Singapura.

Kemarin KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet. Ia menjadi tersangka keempat. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka: Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris.

“Dia (Nazaruddin) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di kantornya kemarin.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan KPK harus menggunakan semua kewenangan yang dimiliki untuk memulangkan Nazaruddin. “Penetapan tersangka ini langkah maju,“ kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut di gedung DPR kemarin.
Upaya pemulangan yang ia maksud termasuk menjemput paksa Nazaruddin.

Namun pengamat hukum pidana internasional Romli Atmasasmita tidak yakin status tersangka bisa jadi alat memulangkan Nazaruddin. Menurut dia, sebenarnya lebih mudah mendatangi Nazaruddin saat masih berstatus sebagai saksi ketimbang tersangka.

Sebagai saksi, kata Romli, KPK bisa menggunakan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang ditandatangani delapan negara ASEAN.
“Namun, dengan status barunya sebagai tersangka, KPK harus menjelaskan proses penetapannya dari saksi menjadi tersangka jika akan menggunakan MLA,“ujar Romli.

Romli juga menilai, karena Nazaruddin ada di negeri yang tak terikat perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan.“Untuk membuat kesepakatan antarkepala negara.“

Ketua Departemen Perekonomian Demokrat Sutan Bhatoegana enggan menang gapi usul Romli. Menurut dia, memulangkan Nazaruddin melalui pendekatan itu tidak menjadi kewenangan Demokrat, meski sebagai partai penguasa. “Hubungan G to G itu urusan pemerintah, bukan Demokrat,“ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan DPR tak akan memberhentikan Nazaruddin.“Kalau terdakwa nanti, baru diberhentikan sementara. Kita ikuti saja undang-undang. Saya itu sangat taat asas,“kata politikus Demokrat itu di Istana Presiden. ISMA SAVITRI | ADDI MAWAHIBUN IDHOM | MAHARDIKA SATRIA HADI | RINA WIDIASTUTI | EKO ARI WIBOWO | RAJU FEBRIAN

http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/07/01/ArticleHtmls/NAZARUDDIN-ANAS-DAN-ANDI-TERIMA-SETORAN-01072011001007.shtml?Mode=1
Share this article :

0 komentar: