BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Presiden Bicara soal TKI

Presiden Bicara soal TKI

Written By gusdurian on Sabtu, 25 Juni 2011 | 20.08

Lima hari setelah Ruyati binti Satibi, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bekasi, Jawa Barat, dihukum pancung di pengadilan Arab Saudi, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberi respons.

Berikut isi pidato lengkap Presiden Yudhoyono. Saya memutuskan untuk melaksanakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi, efektif terhitung mulai 1 Agustus 2011, tetapi mulai hari ini, langkahlangkah ke arah itu, pengawasan, pengetatan, dan berbagai upaya telah mulai dilakukan."
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua, Saudara-saudara, Hari ini saya dengan didampingi oleh para menteri terkait akan memberikan penjelasan kepada rakyat Indonesia berkaitan dengan sejumlah permasalahan menyangkut TKI yang bekerja di luar negeri, termasuk pula peristiwa yang menyedihkan, dilaksanakannya hukuman mati atas Saudari Ruyati binti Satibi, beberapa saat yang lalu di Arab Saudi.

Sebagaimana Saudara ketahui, sudah sejak lama sebagian saudara-saudara kita bekerja di luar negeri, itulah yang disebut dengan TKI. Mereka bekerja di banyak negara, di Malaysia dan di wilayah Asia yang lain, termasuk banyak yang bekerja di Timur Tengah, di antaranya di Arab Saudi.

Sebenarnya atas pekerjaan mereka di tempat itu, ada sejumlah manfaat yang didapatkan oleh saudara-saudara itu, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi keluarganya yang ada di Indonesia. Namun, kita juga tahu terjadi sejumlah kasus, sejumlah masalah yang menimpa saudara-saudara kita itu. Oleh karena itu, sesungguhnya sejak tahun 2005, bermula ketika akhir 2004, saya menerima kembalinya ribuan saudara kita dari Malaysia karena permasalahan-permasalahan yang dihadapi pada tahuntahun sebelumnya, pemerintah sadar bahwa perlu dilakukan berbagai upaya secara terus-menerus untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan, meningkatkan perlindungan, pembelaan, dan pemberian hak-hak saudara kita itu yang bekerja di luar negeri.

Atas itu semua, sebenarnya banyak perubahan ke arah positif yang terjadi. Tetapi meskipun ada sejumlah perbaikan, masih tetap terjadi kasus-kasus yang menimpa saudara kita itu, termasuk tindakan kekerasan, penganiayaan, tidak diberikannya hak serta gajinya dan sebagainya, yang hampir sebagian besar kasus itu terjadi di luar negeri, di negara-negara di mana saudara kita itu bekerja.

Dalam proses perkembangannya, Saudara-saudara, sebenarnya sejak 1 Januari 2011, pemerintah telah memberlakukan soft moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, termasuk pengawasan dan pengetatan pengiriman oleh lembaga-lembaga pengirim dari Indonesia PPTKIS agar sekali lagi, tidak terjadi masalah-masalah di negara tempat mereka bekerja.

Tiga bulan yang lalu bahkan, atas evaluasi yang terus-menerus kita lakukan, saya telah membentuk tim terpadu yang diketuai oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan sejumlah elemen terkait berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap situasi ketenagakerjaan di semua negara. Tim terpadu itu sedang bekerja dan segera akan melaporkan hasilnya, termasuk rekomendasi kepada saya, kepada presiden, agar kita bisa menetapkan kebijakan nasional yang paling tepat menyangkut ketenagakerjaan kita di luar negeri di masa mendatang.

Minggu ini, kita dikejutkan atas dilaksanakannya hukuman mati terhadap saudara kita, Saudari Ruyati binti Satibi.
Sebagaimana rakyat Indonesia, saya pun turut berduka atas musibah itu dan saya prihatin, serta menyampaikan protes yang keras kepada pemerintah Arab Saudi yang dalam pelaksanaan hukuman mati itu menabrak norma dan tata krama hubungan antarbangsa yang berlaku secara internasional.

Kemudian saya simak, saya ikuti berbagai komentar, termasuk kecaman di berba gai media massa maupun di ruang-ruang publik yang lain, yang kemudian saya tengarai sepertinya ada pendapat yang mengatakan pemerintah tidak berbuat apa-apa, bahkan melalui SMS, media online, dikatakan Saudari Ruyati itu korban kezaliman dan katanya tidak bersalah. Benarkah itu semua?
Oleh karena itulah, saya memandang perlu untuk hari ini menyampaikan penjelasan yang lebih utuh, yang lebih objektif, yang lebih terbuka, agar rakyat Indonesia dapat secara jernih dan menggunakan penalaran yang tinggi, mengetahui duduk persoalan dari kasus ini, apakah meninggalnya Saudari Ruyati ataupun kasus-kasus yang terjadi di seputar ketenagakerjaan kita di luar negeri.
Meskipun kita semua sedih dan berduka, saya perlu sekali lagi memberikan penjelasan yang gamblang kepada rakyat Indonesia untuk diketahui sekali lagi, duduk persoalan apa, mengapa, dan bagaimana.

Saya mempersilakan ketiga menteri yang terkait dengan permasalahan tenaga kerja Indonesia di luar negeri ini untuk memberikan penjelasan melalui Saudara semua, untuk disampaikan kepada masyarakat luas. Pertama-tama akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, yang kedua oleh Menteri Hukum dan HAM, dan yang ketiga oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penjelasan tiga menteri yang secara fungsional itu memiliki kaitan dengan perlindungan dan pembelaan TKI yang bekerja di luar negeri. Saya menyimak, mendengarkan, mendapatkan pemberitahuan, cukup banyak komentar, kritik, dan bahkan serangan terhadap pemerintah, baik itu dari politisi, dari pengamat, anggota DPR dan itu dibenarkan dalam negara demokrasi.

Negara demokrasi pula memberikan hak kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan tentang apa yang disoroti itu berdasarkan data, fakta, logika, dan apa saja yang memang telah, sedang, dan akan kita lakukan.

Menutup penjelasan sini, saya akan sampaikan keputusan yang telah pemerintah ambil dan instruksi saya yang telah saya keluarkan setelah satu, dua, tiga hari ini kami bekerja dan tadi malam, saya telah memimpin Rapat Terbatas Kabinet yang melahirkan keputusan dan instruksi saya ini. Pertama, saya memutuskan untuk melaksanakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi, efektif terhitung mulai 1 Agustus 2011, tetapi mulai hari ini, langkahlangkah ke arah itu, pengawasan, pengetatan, dan berbagai upaya telah mulai dilakukan.
Kita juga menyeru sekaligus mengawasi lembaga pengirim tenaga kerja Indonesia. Yang mengirimkan TKI bukan pemerintah, tapi lembaga-lembaga pengirim TKI yang dibenarkan menurut undang-undang. Saya juga minta berkaitan dengan moratorium ini, warga negara Indonesia patuh, mendukung, dan tidak berupaya sendirisendiri mencari jalan pintas untuk nekat karena semata-mata demi mereka semua. Itu keputusan pemerintah yang pertama. Saya lanjutkan sampai kapan moratorium ini? Sampai kita yakin antara kita dengan Arab Saudi ada pranata, ada perjanjian, ada kesepakatan yang menjamin pelindungan, pemberian hak dan hal-hal lain yang diperlukan oleh tenaga kerja kita. Kedua, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara-negara Timur Tengah yang lain, yang juga sering dibicarakan di masyarakat luas.
Saya menunggu rekomendasi tim terpadu yang mengevaluasi secara menyeluruh situasi ketenagakerjaan kita di luar negeri. Tim itu sedang bekerja.
Segera setelah mereka melaporkan kepada saya akan saya putuskan, apakah moratorium juga berlaku bagi negara-negara lain selain Arab Saudi.

Ketiga, hari ini saya mempersiapkan surat yang saya tujukan kepada Raja Arab Saudi, Yang Mulia Raja Abdullah bin Abdul Aziz. Surat saya pada intinya akan berisi 3 hal. Pertama, hubungan bilateral kita sebenarnya, Indonesia dengan Arab Saudi dalam keadaan baik, minus kasus-kasus dan persoalan tenaga kerja kita.
Yang kedua, saya tentu atas nama negara, pemerintah dan rakyat mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas diluluskannya permohonan dan permintaan kami yang Menteri Hukum dan HAM datang sendiri ke Arab Saudi dan terbukti ratusan tenaga kerja kita telah mendapatkan pembebasan tanpa syarat secara moral, saya wajib mengucapkan terima kasih.

Tetapi yang ketiga, surat saya adalah berupa keprihatinan yang mendalam dan protes keras saya selaku Kepala Negara RI atas eksekusi almarhumah Saudari Ruyati yang sekali lagi, menabrak kelaziman norma dan tata krama internasional dengan tidak memberi tahu pihak Indonesia.

Keempat, saya telah memutuskan membentuk satgas khusus untuk penanganan dan pembelaan WNI kita yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebenarnya secara fungsional sudah bekerja, Kemenkum dan HAM, Kemenlu, tetapi saya memandang perlu untuk dibentuk satuan tugas khusus supaya lebih fokus dan terus-menerus bisa menangani permasalahan itu. Instruksi saya yang kelima adalah saya telah memutuskan untuk membentuk atase hukum dan HAM, sebagaimana tadi direkomendasikan oleh Menkum dan HAM di kedutaankedutaan besar kita yang memiliki tenaga kerja Indonesia yang cukup banyak, apalagi kerap terjadi permasalahan menyangkut saudara-saudara kita itu.

Keenam atau yang terakhir keputusan saya, kebijakan nasional lebih lanjut menyangkut TKI kita di luar negeri akan saya tentukan dan rumuskan, dan tetapkan, setelah tim terpadu selesai melaksanakan tugasnya. Saudara tahu mereka sekarang sedang bekerja.

Sebelum mengakhiri penjelasan ini, satu catatan yang ingin saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia. Untuk diketahui, tiap negara itu memiliki sistem dan praktek hukum, apakah Arab Saudi, apakah Malaysia, apakah Republik Rakyat Tiongkok, apakah Singapura dan termasuk Indonesia sendiri. Kita memiliki sistem dan praktik hukum.
Warga negara Indonesia, siapa pun, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri wajib untuk memahami sistem hukum itu, termasuk adat istiadat dan budaya setempat, sebagaimana saya meminta warga negara lain yang tinggal di Indonesia wajib pula memahami dan menaati sistem dan praktik hukum yang berlaku di negara kita.

Saya sering mendapatkan permintaan, baik langsung maupun tidak langsung, baik tertulis maupun tidak tertulis dari banyak negara, sebagaimana tadi Menlu telah menyampaikan.

Jawaban saya, supremasi hukum di atas segalanya. Hampir semua permintaan untuk pengampunan atau untuk pembebasan dari hukuman mati itu, saya tolak. Ini demi keadilan.
Kalau ada masalah atau kejahatan yang sangat berat, saudara kita mendapatkan hukuman mati, mengapa warga negara lain lantas kita berikan pengampunan. Jadi ini berlaku di hampir semua negara bahwa sesungguhnya supremasi hukum di atas segalanya.

Terakhir, kita berupaya, Saudara-saudara, di tahuntahun mendatang dengan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi yang kita lakukan di seluruh daerah, di seluruh Indonesia, harapan kita ekonomi tumbuh dan makin terbuka lapangan pekerjaan, apakah itu dalam pembangunan infrastruktur atau pengembangan dunia usaha yang lain, manufaktur, pertanian atau pengembangan usaha kecil, mikro, dan menengah dengan program KUR dan berbagai upaya kita. Saya berharap kita sukseskan semuanya ini, saya menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk juga memikirkan masyarakatnya yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri dengan sekuat tenaga memberikan peluang, menciptakan kesempatan di daerahnya masing-masing.

Dengan demikian, adalah menjadi harapan kita, saya kira Saudara semua setuju di masa depan, jangka panjang, janganlah saudara-saudara kita bekerja di luar negeri di sektor rumah tangga. Boleh dalam era globalisasi saudara kita bekerja di sektor-sektor yang bukan sektor rumah tangga, karena keterampilan, karena pengetahuannya, karena daya saingnya.

Itulah penjelasan utuh yang saya berikan pada hari ini, Saudara-saudara. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/06/24/ArticleHtmls/Presiden-Bicara-soal-TKI-24062011002003.shtml?Mode=1
Share this article :

0 komentar: