BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Sorotan Publik

Sorotan Publik

Written By gusdurian on Senin, 20 Juli 2009 | 12.31

Sorotan Publik

Pekan ini kejaksaan merayakan hari ulang tahun ke-49. Sejumlah
”peristiwa besar” mewarnai perjalanan Hendarman Supandji memimpin
korps adhyaksa ini sejak Mei 2007. Inilah peristiwa besar yang menjadi
sorotan publik itu.

Yang Mendapat SP3
Sejumlah kasus besar berhenti seiring dengan keluarnya surat perintah
penghentian penyidikan (SP3).

# Kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC)
Potensi kerugian negara Rp 759 miliar
Tersangka: Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)
Alasan: BPPC dianggap sudah mengembalikan Kredit Likuiditas Bank
Indonesia sebesar Rp 759 miliar berikut bunganya

# Dugaan korupsi Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina Balongan
Potensi kerugian negara Rp 2,2 triliun
Tokoh: Ginandjar Kartasasmita, mantan Menteri Pertambangan dan Energi
Status: Saksi, tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka
Alasan: Kasus kedaluwarsa, sudah lebih dari 18 tahun

# Penjualan tanker raksasa Pertamina (very large crude carrier/VLCC)
Potensi kerugian negara Versi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
US$ 20-50 juta (Rp 200-500 miliar)
Tersangka: Laksamana Sukardi (eks Menteri Negara BUMN), Ariffi Nawawi
(eks Direktur Utama Pertamina), Alfred A. Rohimone (eks Direktur
Keuangan Pertamina)
Alasan: Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyatakan
tidak ada kerugian negara; putusan peninjauan kembali MA atas putusan
KPPU menyatakan negara diuntungkan

# Dugaan korupsi dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Asabri)
Potensi kerugian negara US$ 13 juta (Rp 130 miliar)
Tersangka: Tan Kian
Alasan: Tak ditemukan bukti keterlibatan Tan Kian dalam pembobolan
duit Asabri

Jaksa Bermasalah
Kejaksaan juga mendapat sorotan lantaran ulah sejumlah jaksanya.

# Urip Tri Gunawan
Kejadian: Maret 2008
Kasus: Menerima uang US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani (Ayin) atas
tindakannya melindungi kepentingan Sjamsul Nursalim yang berutang
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sanksi: Dihukum 20 tahun penjara dan dipecat sebagai jaksa

# Ester Tanak dan Dara Veranita
Kejadian: Maret 2009
Kasus: Menggelapkan barang bukti ekstasi untuk ditukarkan dengan
BlackBerry. Ester dan Dara kini ditahan di Kepolisian Daerah Metro
Jaya.

# Sultoni (jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat), Suparno (kepala
seksi pidana umum)
Kejadian: Mei 2009
Kasus: Sultoni melakukan kelalaian yang menyebabkan kaburnya terpidana
pemilik 470 butir ekstasi, Gunawan Tjahjadi. Sebelumnya, ia juga
menuntut Gunawan sangat ringan, hanya satu setengah tahun penjara, dan
tidak melakukan prosedur penuntutan yang benar. Sultoni dicopot dari
jabatannya sebagai jaksa.

# Jaksa Kasus Prita Mulyasari
Kejadian: Juni 2009
Kasus: Karena tulisannya di Internet dianggap mencemarkan nama baik
Rumah Sakit Omni International, Prita Mulyasari dijerat jaksa dengan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancaman
hukumannya enam tahun penjara. Jaksa juga menjebloskan Prita ke
tahanan. Kasus ini mendapat kecaman dari para blogger. Kejaksaan Agung
mengirim tim memeriksa para jaksa yang memegang kasus ini. Mereka yang
diperiksa: Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang
Muhammad Irfan Jaya, jaksa penuntut umum Riyadi dan Rakhmawati Utami,
serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dondy K. Soedirman.


http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/07/20/HK/mbm.20090720.HK130893.id.html
Share this article :

0 komentar: