BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kado Bedol Desa di Hari Istimewa

Kado Bedol Desa di Hari Istimewa

Written By gusdurian on Selasa, 24 Maret 2009 | 13.45

Kado Bedol Desa di Hari Istimewa
Belum genap setahun memimpin Badan Nasional Tenaga Kerja Indonesia, Jumhur Hidayat telah menuai kritik dari sebagian anak buahnya. Mereka antara lain menyarankan agar Jumhur meninjau ulang pengangkatan pejabat-pejabat di sekelilingnya agar kinerja Badan tak kian semrawut. Merasa tak direspons, pertengahan Februari lalu mereka meminta mundur dan dikembalikan ke Departemen Tenaga Kerja. Benarkah ini sabotase atas Jumhur yang tengah bersitegang dengan Menteri Tenaga Kerja Erman Soeparno? Simak laporannya berikut ini.
Kado itu diterima M. Jumhur Hidayat, 18 Februari lalu, tepat di hari ulang tahunnya yang ke-41. Bukan kue tart ataupun karangan bunga yang diterimanya di hari istimewa itu, melainkan surat permintaan izin pindah kerja yang dilayangkan 66 pegawai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dipimpinnya.

Setelah dua tahun bekerja di bawah komando Jumhur, mereka mengaku kian tak kerasan atas iklim kerja yang dikembangkan. Karena itu, mereka menyatakan ingin kembali ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai induk asal mereka.

Selang sepekan kemudian, 25 Februari, permintaan pindah kembali dilayangkan. Kali ini yang mengajukan bertambah menjadi 71 orang. Mereka yang berniat pindah itu rata-rata pegawai tingkat menengah golongan III dan IV, cuma tiga pegawai yang masih di golongan II.

Dalam suratnya, para pegawai tersebut meminta agar proses kepindahan mereka tidak dipersulit. Hal itu dikemukakan karena sebagian dari pegawai itu seperti dihakimi layaknya pelaku kriminal, diinterogasi dan diintimidasi.

"Bahkan di lingkungan Deputi Bidang KLN (Kerja Sama Luar Negeri) dan Promosi terdapat empat pejabat struktural yang langsung dinonaktifkan tanpa melalui prosedur kepegawaian," demikian isi surat yang ditujukan kepada Jumhur.

Bery Komarudzaman, kepala bagian rumah tangga dan perlengkapan, membeberkan kesemrawutan manajemen ala Jumhur. Selain tak menerapkan asas the right man on the right place, manajemen itu sarat dengan perkoncoan. Ia mencontohkan, ada pegawai yang berasal dari Departemen Pendidikan kemudian ditempatkan di bagian pelayanan penempatan TKI antarpemerintah, Korea dan Jepang. Juga ada pegawai dari direktorat perhubungan udara yang melaksanakan tugas dan fungsi penandatanganan surat izin pengerahan TKI.

“Lalu ada guru SMA nun jauh di Asahan sana langsung dilantik menjadi pejabat eselon III. Dokumennya baru disusulkan sepekan kemudian,” kata Bery kepada Tempo, Jumat lalu.

Dalam kesempatan terpisah, pegawai lain yang tak mau disebutkan namanya mengiyakan keterangan Bery. Ia menyebut sang guru bernama Haris Nainggolan, yang tak lain adalah kakak Syahganda Nainggolan. Syahganda saat ini menjabat Direktur Eksekutif Cides (lembaga kajian di bawah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Sebelumnya, posisi itu ditempati Jumhur.

Kedua nama itu, Jumhur dan Syahganda, pernah dipenjarakan karena terlibat dalam demonstrasi menentang Menteri Dalam Negeri Rudini pada 1989 di Institut Teknologi Bandung.

Selain dianggap banyak menyalahi prosedur, seperti diatur oleh pasal 2 hingga 4 Peraturan Presiden Nomor 81/2006 tentang BNP2TKI dalam proses rekrutmen dan penempatan pegawai, puluhan pegawai BNP2TKI minta pindah. “Padahal mereka itu tak lebih baik dari kami yang resmi punya NIP (nomor induk pegawai),” ujar si pegawai dengan emosional.

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian BNP2TKI Bandarsyah Jaya menilai aksi Bery sebagai sabotase dan penggembosan. Sebab, hal itu dilakukan dalam suasana perselisihan antara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional setelah terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22/2008 pada akhir Desember lalu. "Dari 71 pegawai, cuma enam orang yang bukan berasal dari Depnakertrans," kata Bandarsyah.

Tapi, seharusnya, kata dia, permintaan disampaikan lewat unit, bukan langsung ke Kepala Badan. Kalau pimpinan unit setuju, akan diteruskan ke Biro Organisasi dan Kepegawaian.

Bery maupun para pegawai yang berniat pindah menepis tudingan Bandarsyah. Ia mengaku telah menyampaikan berbagai kritik dan rasa prihatin secara tertulis kepada Jumhur ketika yang bersangkutan belum genap setahun memimpin. “Saya bersama Soes (Hindharno, Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama Lembaga Perlindungan) menyampaikannya pada 8 November 2007. Namun tak direspons dan malah dianggap fitnah,” kata Bery.

Dihubungi melalui telepon, Ahad sore lalu, Jumhur mengakui tudingan Bery dan kawan-kawan. Ia mengaku sengaja menempatkan pegawai tanpa latar belakang buruh migran. Tujuannya, mengubah konsep melayani yang belum menjadi budaya kerja pegawai asal Departemen Tenaga Kerja.

Di tahun pertama kepemimpinannya, 2007, pengiriman TKI ke Korea cuma mencapai 4.300 orang. Namun, setelah merombak banyak personel, Jumhur mengklaim jumlah pengiriman meningkat menjadi 11.885 orang. "Ini termasuk jasanya Haris Nainggolan," dia membeberkan. Meski tak punya pengalaman menangani tenaga kerja, Haris memiliki kinerja sesuai dengan keinginannya.

Soal niat pindah para pegawai itu, Jumhur menyatakan, asal sesuai dengan prosedur, dirinya tak akan menahan mereka. Nyatanya, hampir separuh dari pegawai yang mengajukan diri untuk pindah itu kini telah menandatangani surat pembatalan. “Mereka (yang bertahan) ada yang cium tangan dan menangis. Jumlahnya sekitar 30 pegawai."

Sekretaris Utama BNP2TKI Edi Sudibyo menyatakan pihaknya sengaja tak serta-merta mengabulkan permintaan 71 pegawai itu. Sebab, jika mereka langsung keluar, “Bisa roboh kami.” Ia membantah disebut telah mengintimidasi agar pegawai yang ingin pindah itu tetap bertahan di Badan. "Justru sambil ketawa-tawa ketika dimintai keterangan," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Besar Setyoko menyatakan siap menerima berapa pun jumlah pegawai yang akan kembali. “Yang penting sesuai prosedur," katanya.

Besar mengatakan sudah melaporkan hal itu ke Badan Kepegawaian Nasional untuk diproses lebih lanjut. Badan Nasional pun diminta memproses keinginan para pegawai itu agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. SUDRAJAT | RETNO DIANING SARI



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/10/Nasional/krn.20090310.159117.id.html
Share this article :

0 komentar: