BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Guru Dipimpin Orang Luar Kandang

Guru Dipimpin Orang Luar Kandang

Written By gusdurian on Rabu, 04 Februari 2009 | 10.41

Guru Dipimpin Orang Luar Kandang

Oleh Slamet Hariyanto *

Statemen menarik dilontarkan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo tentang mengapa pendidikan di Indonesia tidak kunjung maju. Salah satu penyebabnya adalah banyak kepala dinas pendidikan (Kadispendik) di tingkat kabupaten/kota tidak kapabel di bidangnya. Sulistyo, didampingi Mendiknas Bambang Sudibyo, menyampaikan laporan itu kepada Presiden SBY pada 20 Januari 2009 silam (Jawa Pos, 21 Januari 2009).

Temuan PGRI, terdapat 50 persen dispendik kabupaten/kota di Indonesia dipimpin pejabat yang tidak memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai untuk menduduki jabatan tersebut. Ikhwal penempatan Kadispendik yang tidak kapabel tersebut karena pejabat yang bersangkutan mendapat imbalan jasa setelah menjadi tim sukses pilkada.

Sulistyo juga menduga bahwa saat ini jabatan Kadispendik banyak diminati birokrat dari dinas lain. Padahal, dulu jabatan itu tidak banyak diminati kecuali dari kalangan "orang dalam" sendiri. Naiknya minat jadi Kadispendik itu diduga terkait besarnya anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD sesuai amanat konstitusi.

Dampak Politik Pilkada

Kita respek dengan sikap kritis kalangan guru menyoroti kinerja birokrasi di daerah. Mereka enggan dipimpin "orang luar" yang menduduki jabatan Kadispendik. Penolakan itu karena faktor profesionalitas. Ada ajaran yang dipegang teguh oleh para guru. Yakni, barang siapa menyerahkan pekerjaan kepada yang bukan ahlinya, tunggulah saat kehancuran.

Sikap kalangan guru seperti yang disuarakan PGRI itu menohok ranah politik seputar pilkada. Sebagai sebuah proses politik, pilkada langsung dipilih oleh rakyat, membutuhkan kinerja politik pula. Pasangan calon kepala daerah pasti butuh tim sukses.

UU No 22/2004 tentang Pemda dan PP No 6/2005 sudah mengatur keberadaan tim sukses. Bahkan, keberadaan tim sukses yang resminya disebut tim pemenangan pasangan calon, wajib dilaporkan kepada KPUD setempat.

Tim ini secara formal jumlah personelnya terbatas sesuai tingkatan pilkada. Jika pilkada tingkat provinsi, tim pemenangan itu pun hanya berada di tingkat provinsi yang dilaporkan kepada KPU Provinsi. Demikian pula dengan pilkada kabupaten/kota.

Sedangkan struktur tim pemenangan sampai ke tingkat bawah, merupakan jaringan internal parpol pengusung/pasangan calon yang bersangkutan. Tim pemenangan yang tidak resmi pasti jumlahnya lebih banyak lagi.

PNS memang dilarang menjadi tim pemenangan pilkada. Tentu yang dimaksud adalah tim pemenangan resmi. Secara hukum, sulit dipantau jika ada PNS yang menjadi tim pemenangan tidak resmi yang biasa disebut tim sukses itu. Meski secara politis mudah dipantau kalau ada PNS yang menjadi tim sukses.

Apakah gejala PNS menjadi tim sukses itu hanya muncul saat pilkada setelah berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 saja? Ternyata tidak demikian kenyataannya. Saat pelaksanaan pilkada hanya dipilih oleh anggota DPRD seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juga ada PNS yang jadi tim sukses.

Siapa saja PNS yang terlibat dalam tim sukses pilkada? Mereka bisa berasal dari birokrat mana saja, tanpa kecuali birokrat dari unsur dinas pendidikan. Bahkan, guru-guru juga menjadi tenaga potensial untuk dijadikan tim sukses para calon kepala daerah.

Dalam kacamata politik, bila jagonya menang pilkada, wajar saja mantan tim suksesnya mendapat imbalan. Imbalan yang paling menarik bagi tim sukses dari kalangan PNS tentu jabatan di birokrasi pemerintah daerah.

Untuk menduduki jabatan kepala dinas, sudah ada kriteria pangkat dan golongan dalam lingkup PNS. Mekanisme pengangkatannya harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sayangnya, tidak ada aturan baku mengenai jabatan yang orangnya berasal dari lintas sektoral.

Dengan demikian, kepala daerah bisa menggunakan wewenangnya untuk mengangkat pejabat menjadi kepala dinas. Termasuk mengangkat Kadispendik dari PNS yang sebelumnya bertugas di dinas lain.

Kasus ini yang disoroti PGRI karena berdasarkan temuannya, ada Kadispendik yang dijabat "orang luar" Dispendik. Mereka ada yang berasal dari dinas tata kota, dinas pertamanan dan pemakaman. Penempatan "orang luar" menjadi Kadispendik ini mengurangi hak "orang dalam" di Dispendik. Jabatan Kadispendik merupakan puncak karir birokrasi bagi para guru.

Amanat Konstitusi

Sorotan tajam dari PGRI terkait permainan politik kepala daerah yang menempatkan mantan tim suksesnya menjadi Kadispendik harus dimaknai bahwa guru menolak kavlingannya direbut orang lain. Bahkan, lebih jauh bisa dibaca bahwa guru menolak dipimpin orang lain di luar korp mereka sendiri.

Ke depan, sangat bagus bila PGRI merilis temuan selengkapnya yang menyangkut karir guru di lingkungan pemerintah daerah. PGRI sudah membeberkan temuannya, ada 50 persen Kadispendik yang bukan dari kalangan guru atau birokrat karir di dispendik.

Tentu akan lebih lengkap bila PGRI membeberkan berapa persen orang dispendik atau guru yang menjadi kepala dinas di luar dispendik. Apakah keberadaan guru di "luar kandang" ini akan dipersoalkan juga oleh PGRI?

Terkait dugaan PGRI tentang penunjukan Kadispendik dari mantan tim sukses pilkada karena motif besarnya anggaran 20 persen dari APBN dan APBD, perlu ada langkah kongkret. Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD adalah amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen.

Jadi, sikap PGRI itu harus ditindaklanjuti dalam bentuk pengawasan para guru terhadap pelaksanaan anggaran pendidikan yang dipatok 20 persen dari APBN dan APBD tersebut.

Para guru yang tergabung dalam wadah PGRI benar-benar diharapkan bisa menjadi pengawas agar tidak terjadi korupsi anggaran pendidikan di lingkungan Dispendik. Apalagi, bila motif korupsinya dilakukan karena Kadispendik ingin membantu kepala daerah agar "balik modal" terhadap biaya politik selama pilkada.

* Slamet Hariyanto, mahasiswa S-2 Ilmu Hukum Universitas Airlangga

http://jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=50247
Share this article :

0 komentar: