Ribuan Pabrik Rokok Gulung Tikar
Banyak rokok filter tanpa banderol beredar di pasar.
KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Kudus pada tahun lalu mencabut 1.698 izin pabrik rokok dari total 2.236 izin yang pernah dikeluarkan di wilayah Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora. "Yang kami cabut izinnya rata-rata pabrik kelas golongan tiga, untuk nonpengusaha kena pajak," ujar Gatot Sugeng Wobowo, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, kepada Tempo kemarin.
Umumnya, pabrik rokok itu mempekerjakan 10-15 orang buruh, yang sebagian besarnya adalah buruh pocokan (bukan buruh tetap). Sebelum izinnya dicabut, ada 184 pabrik rokok dibekukan dan 410 pabrik diblokir atau ditutup sementara.
Menurut Gatot, pencabutan izin itu dilakukan karena fungsi pabrik sudah berubah, tidak aktif berproduksi, dan terjadi pelanggaran produksi karena tidak sesuai dengan izin. Pihak Bea dan Cukai juga mengusut 131 pelanggaran berupa beredarnya rokok ilegal. "Bahkan kami juga berhasil membongkar pabrik rokok filter ilegal yang diproduksi dengan mesin buatan Cina," ujar Gatot.
Dua mesin rokok disita oleh petugas Bea dan Cukai. Setiap mesin harganya sekitar Rp 1 miliar, dengan kapasitas produksi 1.000-1.500 batang per detik. Dengan demikian, kerugian negara dari setiap mesin sekitar Rp 5 miliar per tahun. "Tapi kami baru bisa menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar," tutur Gatot.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus belakangan memang gencar melakukan operasi terhadap pelanggaran cukai. Hal itu menjadi prioritas karena rokok ilegal banyak beredar di pasar bebas sehingga mempersempit pangsa pasar rokok berizin yang terkena aturan cukai serta pajak lainnya.
Tapi, operasi itu terkendala oleh terbatasnya pegawai. Akibatnya, masih ada rokok ilegal yang lolos. "Selain hanya didukung oleh 15 orang pegawai, dana operasional terbatas," ujar Gatot. Biasanya, mereka mengedarkan rokok ilegal saat petugas sedang beristirahat, yakni pada tengah malam atau masa libur. Meski demikian, dalam waktu setahun, ada 53 pengusaha rokok yang sudah diproses secara hukum.
Selama ini, Bea dan Cukai membagi pabrik rokok menjadi tiga golongan. Golongan I yakni pabrik yang berproduksi di atas 2 miliar batang per tahun. Golongan II di atas 500 juta batang per tahun. Sedangkan golongan III di bawah 500 juta batang per tahun. Golongan terakhir masih dibagi menjadi dua golongan lagi, yakni yang dikutip PPN dan non-PPN.
Pemerintah belum lama ini menerapkan aturan baru bagi pabrik yang memproduksi rokok filter. Pabrik yang sebelumnya masuk dalam kategori kelas III kena PPN kini menjadi golongan II. Akibatnya, banyak rokok filter tanpa banderol beredar di pasaran. BANDELAN AMARUDIN
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/22/Berita_Utama-Jateng/krn.20090122.154515.id.html
Ribuan Pabrik Rokok Gulung Tikar
Written By gusdurian on Kamis, 22 Januari 2009 | 09.43
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar