BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Presiden PKS Menjadi Tersangka

Presiden PKS Menjadi Tersangka

Written By gusdurian on Kamis, 15 Januari 2009 | 11.33

Presiden PKS Menjadi Tersangka
Terancam dipenjara tiga bulan sampai setahun.
Jakarta - Tifatul Sembiring, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran pidana pemilihan umum. Bersama dua pengurus PKS lainnya, ia akan diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari ini.

"Mereka diduga menyampaikan visi dan misi partai secara terselubung saat aksi (anti-serangan Israel ke Palestina)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Zulkarnain di Jakarta kemarin.

Dua pengurus PKS tersebut adalah Ketua Umum Pengurus Wilayah PKS DKI Jakarta Triwisaksana dan Ketua Umum PKS Provinsi DKI Jakarta Pusat M. Agus. Hari ini polisi akan memanggil lagi ketiga kader PKS itu. Senin lalu mereka mangkir dari panggilan pertama kepolisian.

Menurut Zulkarnain, sesuai dengan peraturan, polisi bisa menerapkan panggil paksa terhadap ketiganya. Namun, polisi menyatakan enggan karena menilai kasus ini berbau politik. Apalagi, kata dia, tersangka berstatus warga terhormat.

Kasus ini merupakan kelanjutan aksi Partai Keadilan Sejahtera pada 2 Januari lalu. Massa PKS mengutuk serangan Israel ke Palestina. Persoalannya, massa PKS dinilai membawa atribut kampanye, seperti bendera partai dengan nomor PKS pada Pemilihan Umum 2009. Badan Pengawas Pemilu pada 7 Januari lalu menyatakan PKS melanggar aturan kampanye.

Panitia Pengawas Kecamatan Gambir kemudian melaporkan Tifatul, Triwisaksana, dan Agus pada 7 Januari lalu ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta. Mereka dianggap menyampaikan visi dan misi serta menggelar rapat umum di luar masa yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum. Rapat Umum seharusnya hanya boleh dilakukan pertengahan Maret ini.

Polisi akan mengancam ketiga kader Partai Keadilan Sejahtera ini dengan hukuman penjara minimal tiga bulan dan maksimal 12 bulan, atau denda Rp 3 juta hingga Rp 12 juta. Zulkarnain menegaskan, polisi bukan menolak aksi demonstrasi.

Secara prosedural keamanan, aksi PKS tak bermasalah karena sudah menyerahkan surat pemberitahuan. Namun, kata dia, sesuai dengan aturan kampanye, rapat umum hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

Ketua Umum Pengurus PKS Wilayah DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan akan memenuhi panggilan kepolisian. Ia mengaku baru menerima surat panggilan pertama kemarin. "Bukan (panggilan) kedua. Besok saya datang," kata Sani, panggilan akrab Triwisaksana.

Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera, Mabruri, juga memastikan Tifatul akan memenuhi panggilan tersebut. Adapun Tifatul sebelumnya membantah anggapan bahwa unjuk rasa PKS merupakan kampanye terselubung. Bendera partai dibawa sebagai identitas. Ia juga membantah disebut menyampaikan visi dan misi partainya. MUSTAFA SILALAHI | DWI RIYANTO AGUSTIAR



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/15/Nasional/krn.20090115.153829.id.html
Share this article :

0 komentar: