Perlu Ada Payung Hukum tentang Rekening Calon Legislator
“Lalu lintas keuangan kampanye calon legislator susah dikonrol.”
YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta memberi usulan kepada KPU Pusat agar membuat peraturan yang mengharuskan calon legislator melaporkan rekening mereka kepada KPU. Usulan itu sebagai respons keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan suara terbanyak sebagai penentu kemenangan calon legislator. "Dengan sistem suara terbanyak, otomatis calon legislator jorjoran mengeluarkan uang untuk kampanye," ujar Nasrullah, Ketua KPU Kota Yogyakarta.
Menurut Nasrullah, sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi keluar, pelaporan dana kampanye masih memadai lewat rekening khusus partai. Kini, katanya, dengan mekanisme suara terbanyak, keperluan dan perputaran dana kampanye lebih melekat pada diri calon legislator ketimbang partai.
Tapi, karena belum ada payung hukumnya, mereka meminta KPU Pusat membuat peraturan. Apalagi, katanya, keharusan partai menyerahkan nomor rekening khusus saja hingga saat ini baru dipenuhi oleh empat partai, yakni Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia.
Hal yang sama dikeluhkan oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Rahmulyo Adiwibowo. Ia mengaku kesulitan memantau dana kampanye karena calon legislator makin agresif berkampanye setelah keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. "Akibatnya, lalu lintas keuangan kampanye calon legislator susah dikontrol," katanya.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2008, yang wajib melaporkan rekening dana kampanye adalah partai politik, bukan calon legislator. "Yang terjadi saat ini adalah kampanye calon legislator, bukan partai politik," tutur Rahmulyo.
Menurut dia, sebelum muncul keputusan dari Mahkamah Konstitusi, kerancuan kampanye dan penggunaan dana kampanye tak terpikirkan. "Mestinya ada peraturan lain yang mendorong calon legislator juga melaporkan kondisi keuangan kampanyenya," ujarnya.
Tapi, menurut Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budhiati, kekhawatiran soal kesulitan melaporkan dana kampanye itu baru berdasarkan asumsi. Semuanya belum bisa dibuktikan karena pemilu belum selesai. "Ketentuan hukum yang mewajibkan calon legislator menyampaikan keuangan kampanye saat ini belum diperlukan," kata Ida.
Menurut Ida, semangat Undang-Undang Nomor 2/2008 dan Undang-Undang Nomor 10/2008 adalah menciptakan lembaga politik yang kuat. "Evaluasi peraturan pemilu baru bisa dilakukan setelah pemilu selesai," ujarnya.
Penyerahan rekening dana kampanye paling lambat adalah tujuh hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum. "Batas akhir penyerahan nomor rekening adalah 7 Maret 2009," kata Nasrullah.
Hal lain yang harus diserahkan partai adalah laporan pembukuan dana kampanye yang harus disetor 15 hari setelah pemungutan suara. "Sumbangan pribadi dari luar calon legislator dan partai maksimal Rp 1 miliar untuk perorangan, dan maksimal Rp 5 miliar untuk penyumbang kolektif atau perusahaan," kata Nasrullah. MUH SYAIFULLAH | SOHIRIN
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/22/Berita_Utama-Jateng/krn.20090122.154503.id.html
Perlu Ada Payung Hukum tentang Rekening Calon Legislator
Written By gusdurian on Kamis, 22 Januari 2009 | 09.49
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar