JAKARTA (SINDO) – Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggulirkan fatwa haram rokok dalam pertemuan ulama di Padang Panjang, Sumatera Barat pada 24–26 Januari mendapat penolakan dari masyarakat.
Sejumlah pihak yang m-enolak fatwa tersebut, di antaranya MUI Kudus,DPRD Kudus, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Tani, dan Dewan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPO HKTI).
Ketua MUI Kudus M Syafiq Nashan mengatakan penolakan terhadap rencana fatwa haram rokok karena mempertimbangkan sebagian penduduk Kudus bermata pencaharian dari rokok. Menurutnya, dampak sosial apabila rokok diharamkan bagi masyarakat Kudus sangat dahsyat.
“Sebab,setengah dari penduduk Kudus bergantung pada rokok.Warga bekerja sebagai petani tembakau dan menjadi buruh di pabrik-pabrik rokok. Kalau diharamkan, bagaimana nasib mereka,” katanya saat menemui pimpinan MUI di Kantor MUI Jakarta kemarin.
Kepala Seksi Cukai Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) Sunaryo menyampaikan bahwa fatwa haram MUI akan berdampak besar pada perolehan devisa negara.Menurutnya, selama ini hasil penerimaan cukai dari hasil tembakau mencapai rata-rata Rp40–50 triliun per tahun.
’”Ketika fatwa haram itu keluar, pasti akan muncul dampak ikutan yang jelas merugikan negara,” ujarnya dalam forum diskusi yang digelar DPP Pemuda Tani. Padahal, berdasar Pasal 66A Undang-Undang (UU) No 39/2007 tentang Cukai,sebanyak 2% dari hasil pendapatan cukai rokok tersebut dialokasikan secara langsung kepada pemerintah daerah (pemda) yang memproduksi tembakau.
“Artinya, pemasukan bagi pemda juga terancam,” ucapnya. Hal senada disampaikan Ketua DPO HKTI Siswono Yudhohusodo. Dengan adanya fatwa haram,mata pencaharian jutaan petani tembakau terancam. Lalu, bagaimana dengan opsi mengganti varietas tanaman?
Berdasar penelitiannya, petani tembakau akan sangat sulit mengganti tanaman pertanian karena itu adalah kultur warisan secara turun-temurun.“Kalau dipaksakan bisa berbahaya, karena mereka pasti akan terdampak langsung,”ujarnya.
Siswono mengkritisi kebijakan MUI tersebut dan menilainya tidak tepat sasaran. Itu dengan mempertimbangkan bahwa gejala sosial yang akan ditimbulkan pasca fatwa tersebut terbit pasti akan ekstrem. Siswono mencontohkan, sweeping yang dilakukan ormas- ormas islam tertentu sangat terbuka, baik bagi perokok maupun pabrik rokok dan pemilik usaha terkait.
“Ini pertaruhannya sangat tinggi, jadi kami harap tidak ada main-main,”ujarnya. Menanggapi aksi protes tersebut, Ketua MUI Cholil Ridwan berjanji akan menampung masukan tersebut dan membawanya dalam pertemuan ulama nanti.
Dia meminta wakil MUI Kudus untuk bersabar dalam menunggu protesnya diakomodasi. Dia juga menegaskan, MUI pusat akan membawa kekhawatiran dampak disetujuinya fatwa haram rokok secara terbuka dalam forum ulama nanti. (rendra hanggara)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/206532/
Penolakan Fatwa Rokok Menguat
Written By gusdurian on Rabu, 21 Januari 2009 | 11.53
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar