BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » MUI Keluarkan Fatwa Golput

MUI Keluarkan Fatwa Golput

Written By gusdurian on Selasa, 27 Januari 2009 | 10.02

JAKARTA (sindo) – Hasil sidang Ijtima Ulama Majelis Ulama (MUI) di Padang Panjang mewajibkan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009.


Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pemilih menyusul fatwa tersebut, yakni dalam pemilihan tersebut ada kontestan pemilu yang mewakili aspirasi umat atau memperjuangkan kepentingan masyarakat. Jika tidak ada satu pun calon anggota legislatif (caleg) yang bisa memenuhi aspirasi masyarakat, umat Islam tidak wajib menggunakan hak pilihnya.

Ketua MUI Ma’ruf Amin menjelaskan, kesepakatan (ijtima) ulama tersebut memutuskan bahwa umat Islam pada saat pemilu diwajibkan memilih pemimpin atau kontestan yang muslim,amanah, jujur, cerdas, dan memperjuangkan aspirasi umat.Apabila umat tidak memilih kriteria pemimpin seperti yang disebutkan itu,atau memutuskan untuk tidak mencoblos padahal banyak calon pemimpin yang memenuhi kriteria, hukumnya haram.

“Jadi kita tidak menyebut golput itu haram, hanya haram apabila tidak mencoblos padahal banyak calon yang memenuhi syarat,” tandas Ma’ruf Amin kepada SINDO tadi malam. Ditanya mengenai sulitnya mendeskripsikan seperti apa pemimpin yang amanah, Ma’ruf mengatakan, masyarakat harus jeli melihatnya dari kinerja dan perjalanan hidup sang calon.“Saya kira masih banyak sosok calon pemimpin yang seperti itu (memenuhi kriteria pemimpin yang dirilis MUI),” paparnya.

Sementara ketua panitia Ijtima MUI Yaswirman mengungkapkan, fatwa yang dikeluarkan tersebut tidak menyatakan satu pun hukum yang mengharamkan mengenai hak pilih seseorang. “Di sini tidak ada penegasan haram dan halal, hanya penegasan wajib (terhadap calon yang memenuhi kriteria untuk dipilih). Jadi tetap diberi kebebasan terhadap masyarakat,” ujar Yaswirman. Dengan keputusan seperti itu,menurut dia, masyarakat sudah bisa mengerti atau memutuskan apa yang layak diikuti, tanpa harus dikeluarkan fatwa haram atau halal.

Fatwa tersebut merupakan hasil sidang pleno pada pukul 03.00 WIB kemarin. Sidang yang digelar pada 24–26 Januari ini diikuti oleh seluruh komisi dengan jumlah ulama MUI yang hadir sekitar 533 orang. Keputusan MUI tersebut mendapat sambutan positif di kalangan petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Sekretaris Jenderal DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz, fatwa MUI yang mewajibkan umat Islam di Indonesia menggunakan hak politiknya patut didukung.

Menurut dia,keluarnya fatwa tersebut merupakan bentuk kepedulian ulama terhadap proses demokratisasi di Indonesia. “Itu bentuk kepedulian para ulama terhadap potensi golput yang semakin tinggi,” kata Irgan kepada SINDO di Jakarta kemarin. Adanya fatwa MUI tersebut menjadi keuntungan bagi parpol termasuk PPP. Sebab, jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam pemilu bakal meningkat. Irgan menilai persoalan golput bukan hanya merupakan masalah bagi parpol, tapi juga telah menjadi masalah bangsa secara keseluruhan.

Ketua Umum Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) ini menjelaskan, keluarnya fatwa MUI tersebut telah menunjukkan bahwa sebagian kalangan memang sudah apatis terhadap pemilu. Untuk itu, masyarakat saat ini perlu disadarkan bahwa menggunakan hak pilih adalah suatu keharusan bila ingin melakukan perubahan bangsa ke arah yang lebih baik. “Intinya, parpol juga punya kewajiban untuk merespons fatwa itu untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat,”bebernya.

Sementara Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Politik Anas Urbaningrum menyatakan, pencegahan terhadap golput tidak bisa dilawan dengan fatwa.Kesadaran masyarakat untuk memilih atau tidak menentukan pilihannya terhadap salah satu kontestan pemilu dapat ditingkatkan dengan menggencarkan sosialisasi dan pendidikan politik. “Menekan golput adalah dengan cara melakukan gerakan sadar memilih.Fatwa agak ringkih kemampuannya untuk menekan golput,”ujarnya, yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini di Jakarta kemarin.

Anas menambahkan, dalam konteks memilih sebagai hak,sebenarnya fatwa haram terhadap golput tidak perlu dikeluarkan. Sebab, dengan fatwa haram golput, memilih berubah menjadi kewajiban. Namun karena fatwa keagamaan adalah wilayah kewenangan MUI, pihaknya menolak turut campur dan menilai terlalu jauh.

“Biasanya fatwa dikeluarkan atas pertimbangan yang matang.Tentu MUI mempunya dasar, alasan, argumentasi, dan tujuan atas keluarnya fatwa tersebut. Hanya, kalau diharapkan akan menjadi faktor utama pencegah golput, tentu saja sangat berlebihan,” paparnya. (ahmad baidowi/ rendra hanggara)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/208216/
Share this article :

0 komentar: