JAKARTA, KOMPAS–Sebagai konsekuensi dari disahkannya Undang-Undang
Badan Hukum Pendidikan, lembaga penyelenggara pendidikan menjadi
subyek pajak. Karena itu, lembaga penyelenggara pendidikan yang kelak
akan berubah nama menjadi badan hukum pendidikan akan dikenai pajak.
"Saya belum cek ke Dirjen Pajak, tapi katanya bakal ada keringan pajak
untuk penyelenggara pendidikan," kata Menteri Pendidikan Nasional
Bambang Sudibyi di hadapan pimpinan redaksi media cetak dan elektronik
di Jakarta, Jumat (16/1) siang. Belum dipastikan jenis pajak yang akan
dikenakan kepada badan hukum pendiidikan (BHP).
Khusus untuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang umumnya memiliki areal
tanah yang luas, menurut Mendiknas, status tanahnya milik negara yang
ditangani Departemen Keuangan. Pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk PTN
akan ditangani khusus Departemen Keuangan.
Mendiknas mengatakan, UU BHP, yang pada 17 Desember 2008 disetujui DPR
untuk disahkan oleh pemerintah, berprinsip pada pengelolaan dana
secara mandiri, nirlaba, otonomi, akuntabilitas, dan transparansi
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Mendiknas juga membantah jika dikatakan UU BHP identik dengan
komersialisasi. "BHP berprinsip nirlaba. Jika ada sisa hasil usaha,
harus ditanamkan kembali untuk penyelengaraan pendidikan, " ujarnya.
Selain itu, lanjut Mendiknas, diberikan jaminan 20 persen kursi untuk
peserta didik yang miskin secara ekonomi, tetapi berprestasi.
Pemerintah dan badan hukum pendidikan pemerintah (BHPP) pun
berkewajiban memenuhi 2/3 biaya operasionalnya, sedangkan 1/3
ditanggung mahasiswa. "Apa yang dimaksud biaya operasional akan
dirumuskan dengan Ikatan Akuntan Indnesia," ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal mengatakan dalam UU
BHP memang tak diatur soal lembaga pendidikan asing. Meski demikan,
pemerintah menggariskan, lembaga pendidikan asing harus memenuhi tiga
prinsip, yakni nirlaba, hanya mebuka bidang keahlian setara politeknik
bidang elektronika dan otomotif, serta hanya boleh dibuka di lima
kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Yogyakarta.
"Setelah mengetahui tiga syarat yang ditetapkan, peminat asing yang
semula akan membuka pendidikan di Indonesia, mundur," kata Fasli.
Sumber berita: Harian Kompas, Sabtu, 17 Januari 2009)
Lembaga Pendidikan Akan Dikenai Pajak
Written By gusdurian on Sabtu, 17 Januari 2009 | 12.37
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar