BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » JAKARTA(SINDO) – Fatwa haram merokok bagi anak-anak,wanita hamil, dan di tempat umum yang dikeluarkan MUI ditanggapi beragam.

JAKARTA(SINDO) – Fatwa haram merokok bagi anak-anak,wanita hamil, dan di tempat umum yang dikeluarkan MUI ditanggapi beragam.

Written By gusdurian on Selasa, 27 Januari 2009 | 09.40

JAKARTA(SINDO) – Fatwa haram merokok bagi anak-anak,wanita hamil, dan di tempat umum yang dikeluarkan MUI ditanggapi beragam.


Salah satu respons dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi, yang menyayangkan keputusan tersebut.Namun,dia menghargai ijtima para ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut. Sejak lama NU berpendapat merokok seharusnya hanya diberi fatwa makruh.

”Kalau di NU itu dari dulu makruh, jadi tidak sampai ke tingkat haram.Makruh artinya,sebisa mungkin dihindari,” katanya seusai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Ikatan Pencak Silat NU Pagar Nusa di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah Jakarta kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Sidang Ijtima Ulama Fatwa III MUI yang diselenggarakan pada 24–26 Januari di Padang Panjang, Sumatera Barat memutuskan fatwa haram merokok hanya berlaku bagi wanita hamil,anak-anak,dan merokok di tempat umum.

Secara keseluruhan hukum merokok adalah makruh. Hasyim menerangkan,NU menilai terdapat relativitas dampak dan perokok.Karena itu,merokok tidak bisa dinyatakan haram.”Bahayanya itu relatif,tidak signifikan seperti minuman keras. Di samping itu, orang yang merokok juga punya relativitas.Ada yang kalau merokok, pikirannya jadi terang, tapi orang sakit TBC merokok langsung game dia,” ujarnya.

Dia mengaku tidak hadir dalam pertemuan MUI saat memutuskan fatwa tersebut sehingga tidak mengetahui persis dasar pemikiran putusan itu.”Saya lihat di koran, katanya untuk anak dan remaja haram.Nah,itu tidak ada (batasan) tahunnya, sampai umur berapa. Itu repot kan,” kata Hasyim.

Lain halnya dengan Ketua Komisi Nasional PerlindunganAnak Seto Mulyadi,mendukung fatwa tersebut. Dia mengatakan, fatwa tersebut harus dihargai sebagai perlindungan dan penyelamatan terhadap anak sebagai generasi bangsa. ”Kami sangat mendukung fatwa tersebut. Kami menilai fatwa tersebut lebih sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa ini,” paparnya kemarin.

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) mendukung fatwa haram rokok bagi anakanak dan remaja yang diputuskan MUI.“Rokok jelas-jelas membawa mudarat dan kerusakan terutama bagi remaja dan sama sekali tidak ada manfaat dan kebaikan yang didapatkan dari perbuatan merokok itu,” kata Ketua Umum IPNU Idy Muzayyad di Jakarta kemarin.

Sementara itu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta MUI memberikan definisi yang jelas mengenai fatwa haram merokok di tempat umum. APTI menilai jika tidak disertai definisi yang jelas, sama halnya memfatwakan rokok haram di semua tempat.

”Karena jika kita keluar rumah, berada di jalan atau lapangan sudah masuk tempat umum,” ungkap Ketua APTI Jawa Tengah Wisnu Brata kemarin. Petani tembakau asal Temanggung ini mengaku khawatir, tidak jelasnya definisi tempat umum ini merupakan upaya dari berbagai pihak untuk membuat aturan yang sangat keras,yakni menyatakan rokok haram di semua tempat. (rendra hanggara/dian widiyanarko/muh slamet)



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/208228/38/
Share this article :

0 komentar: