Pengesahan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak mengurangi kewenangan parpol.
P ENENTUAN calon anggota legislatif (caleg) terpilih berdasarkan suara terbanyak menuntut pengaturan ulang terhadap mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Pasalnya, kedaulatan terhadap anggota DPR ada di tangan rakyat, bukan parpol. "Dengan suara terbanyak, parpol hanya sebagai kendaraan," tegas Ketua F-KB DPR Effendy Choirie di Jakarta, kemarin.
Dengan sekadar menjadi kendaraan, lanjut dia, parpol hanya berfungsi untuk melakukan kaderisasi dan rekrutmen caleg. "Setelah itu diserahkan kepada rakyat, apakah caleg yang mereka ajukan diterima atau tidak."
Selama ini, lanjut dia, hak recall menjadi kewenangan parpol. Kerap terjadi, imbuh dia, recall terjadi karena anggota DPR berbeda pendapat dengan pimpinan parpol.
Dengan kedaulatan ada di tangan rakyat, imbuh dia, pimpinan parpol tidak bisa semenamena menerapkan recall terhadap anggotanya.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Pansus Susduk) Ganjar Pranowo menjelaskan, panitia kerja (panja) telah mengakomodasi hal itu.
"Kami akan mengatur pembatasan mekanisme PAW, jangan hanya karena berbeda pendapat langsung di PAW. Teknisnya seperti apa, itu yang sedang kami bahas di panja," ujarnya.
Menurut dia, semua anggota panja mempunyai semangat yang sama untuk menyesuaikan mekanisme PAW dengan sistem suara terbanyak. "Limitasi itu akan kami lakukan uji coba," tandasnya.
Dengan sistem suara terbanyak, menurut dia, PAW hanya berlaku terhadap anggota dewan yang meninggal dunia. Hanya saja, imbuh dia, UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu menyatakan peserta pemilu adalah parpol sehingga parpol mempunyai kewenangan terhadap anggota dewan.
Wakil Ketua Pansus Susduk dari F-PKS Nursanita Nasution mengungkapkan ancaman PAW bisa membuat anggota dewan tidak berani memperjuangkan kepentingan rakyat.
Pasalnya, anggota dewan akan disibukkan dengan upaya menyelamatkan posisi. "Kapan mau mikirin rakyat jika memikirkan dirinya sendiri tidak bisa. Anggota Dewan harus mau dikoreksi." Sanksi sosial Secara terpisah, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai perlu sanksi sosial terhadap anggota DPR yang selama ini malas.
Menurut dia, Badan Kehormatan (BK) DPR perlu merevisi tata beracara agar bisa mengumumkan daftar anggota DPR yang kerap membolos. "BK yang berfungsi untuk mengawasi kode etik anggota dewan. Harus didorong agar apa yang dihasilkan diumumkan ke publik. Jangan hanya ke dalam karena tidak akan berefek apa-apa."
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Esa Unggul Andi Irmanputra Sidin berpendapat diperlukan upaya meminimalisasi intervensi parpol di dewan. Caranya dengan penghapusan fraksi agar anggota dewan dapat bersikap tanpa harus merasa ditakut-takuti dengan mekanisme PAW.
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/01/22/ArticleHtmls/22_01_2009_002_003.shtml?Mode=1
Hak Partai untuk Recall Dikurangi
Written By gusdurian on Kamis, 22 Januari 2009 | 09.52
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar