Angkringan
Golput 2009
Arie Sujito
Sosiolog UGM, Direktur IRE Yogyakarta
Pemilu 2009 masih dua bulanan lagi. Tapi, kerisauan telah merundung para elite politik. Penyebabnya adalah kemungkinan rendahnya partisipasi masyarakat. Mungkinkah golput bisa mengguncang harapan para politikus?
Umumnya, fenomena golput muncul lebih karena ketidakpuasan terhadap partai politik dan sistem pemilu. Juga akumulasi frustrasi politik, respons atas perubahan. Sebagai hak warga negara, menyalurkan atau tidak menyalurkan suara melalui pemilu memiliki nilai yang sama. Pembedanya ada pada kepentingan mereka.
Pada Pemilu 2009, sistemnya dirombak, disesuaikan dengan irama demokrasi. Tapi sayangnya, proses demokrasi sejauh ini tak mulus, banyak lahir ketidakberesan. Keruan saja muncul kekhawatiran apatisme pada Pemilu 2009. Sebagai bagian dari gejala pembangkangan politik dan absennya partisipasi dalam elektoral, golput terkait dengan beberapa sebab, mulai dari urusan teknis sampai soal substansial, yakni ideologi politik.
Pertama, kelompok masyarakat yang memiliki hak suara secara konstitusional tapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Ini urusan database yang buruk. Kedua, para pemilih yang secara tidak sengaja melakukan kesalahan saat memberikan suara di bilik suara. Pengetahuan dan keterampilan tata cara pemberian suara menjadi akar masalah.
Ketiga, kelompok masyarakat yang tidak peduli terhadap urusan politik dan pemilu. Urusan kepentingan pragmatis menjadi alasan pemilu tidak dianggap penting. Keempat, kelompok masyarakat yang secara sadar dan sengaja menentang sistem pemilu dan partai politik. Kelompok ini memiliki nilai "politis dan ideologis", ekspresi perlawanan.
Atas dasar itu, tak ada alasan bagi partai dan penyelenggara pemilu untuk sekadar bereaksi negatif atas golput. Sebaliknya, segeralah mengatasi berbagai akar masalah itu dengan langkah strategis positif. Membenahi database dan performance partai.
Tapi, anehnya, Majelis Ulama Indonesia justru mengeluarkan fatwa bahwa golput haram. Jika golput diharamkan, konsekuensinya, para calon legislator dan partai politik harus mendapat sertifikasi halal dari MUI. Tambah aneh kan? Seharusnya, fatwa MUI bukannya mengharamkan golput, tapi mengharamkan memilih calon legislator yang bermasalah dan mengutuk politik uang.
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/29/Berita_Utama-Jateng/krn.20090129.155132.id.html
Golput 2009
Written By gusdurian on Kamis, 29 Januari 2009 | 09.36
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar