BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Fatwa untuk Golongan Putih

Fatwa untuk Golongan Putih

Written By gusdurian on Selasa, 20 Januari 2009 | 12.47

Fatwa untuk Golongan Putih
Akh. Muzakki

Kandidat PhD bidang sejarah politik di The University of Queensland, Australia
Setelah ramai-ramai soal rokok, kini fatwa haram atas golongan putih (golput) dimintakan oleh publik kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, tak tanggung-tanggung, figur sekelas Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, yang juga petinggi Partai Keadilan Sejahtera, meminta MUI mengeluarkan fatwa haram atas praktek golput. Alasannya, untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu sebagai pesta demokrasi.

Gagasan Hidayat Nur Wahid itu didukung Partai Persatuan Pembangunan. Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Muhaimin Iskandar juga mengumpulkan 350-an ulama Nahdlatul Ulama dan kader PKB di Yogyakarta. Agenda pertemuan itu salah satunya meminta fatwa haram terhadap golput dari kiai Nahdlatul Ulama di PKB (Koran Tempo, 16 Desember 2005). Dalam argumentasi kalangan yang pro terhadap fatwa haram atas golput di atas, terbaca bahwa agama yang direpresentasikan oleh lembaga fatwa ingin didesakkan untuk menjadi "seakan-akan" pilar alternatif bagi demokrasi. Konkretnya, agama ingin didorong dan dipaksakan menjadi "pilar keenam" demokrasi.

Selama ini, dalam diskursus demokrasi, keyakinan atau agama berada dalam posisi sebagai inspirasi dan penyemai semangat kebajikan publik yang menjadi dasar pergerakan lima pilar penyangga demokrasi. Kelima pilar dimaksud adalah yudikatif, legislatif, partai politik, media massa, dan masyarakat sipil yang direpresentasikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Posisi agama semacam ini justru sangat luhur bagi penciptaan kualitas demokrasi. Namun, dalam kecenderungan terakhir masyarakat kita, agama, yang semestinya menjadi inspirasi bagi tegaknya masing-masing dari kelima pilar demokrasi di atas, justru dicoba untuk digeser lebih jauh. Penggeseran itu memaksa agama menjadi bagian dari rangkaian pilar itu sendiri.

Caranya, merepresentasikan agama melalui lembaga fatwa. Dengan begitu, agama digunakan sebagai legitimasi atas praktek dan ekspresi politik. Kalau memang benar, agama melalui lembaga fatwa seperti pada kasus golput di atas akan didesakkan menjadi "pilar keenam" demokrasi, ada sejumlah problem yang menyelinap dan tak bisa dihindari.

Pertama, mengingat fatwa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh masyarakat, lahirnya suatu fatwa akan sangat mungkin dilawan dengan pengeluaran fatwa tandingan. Kalau hal seperti ini terjadi, agama bisa akan menjadi "tontonan drama" publik semata. Apalagi, masing-masing simpul kekuatan Islam memiliki lembaga fatwa. Pada satu sisi, publik akan merasa bahwa elite agama dan politik telah membuat agama centang-perenang melalui ekspresi dan instrumentasi fatwa hukum agama yang dihasilkan secara bertolak belakang satu sama lain. Pada ujung yang lain, publik pun juga dibuat bingung oleh elite agama dan politik mereka atas ekspresi agama melalui instrumen fatwa yang bertolak belakang dan centang perenang dimaksud.

Kedua, jika perang fatwa terjadi, agama akan terfragmentasi dengan sendirinya. Justru dalam konteks ini, posisi agama semakin tidak memiliki kekuatan apa-apa terhadap penyemaian kualitas demokrasi. Alih-alih, agama melalui produk fatwa yang centang-perenang di atas akan semakin membuat kekuatan masyarakat terfragmentasi pula sebagai sebuah pilar penting dan bahkan dalam sejumlah kasus menjadi pilar terakhir bagi penegakan demokrasi. Apalagi, jika sebuah fatwa agama dinilai oleh publik sarat kepentingan politik praktis, cibiran dan respons negatif publik pun tak bisa dihindari. Maka, konsekuensi lanjutannya, agama semakin lemah kontribusinya bagi penciptaan demokrasi. Justru, agama terancam mandul dan lumpuh tatkala fatwa sebagai perwujudan instrumentalnya tak efektif sama sekali sebagaimana maksud awalnya.

Kita pun harus belajar dari pengalaman. Ketika fatwa haram terhadap tayangan infotainment dikeluarkan oleh NU melalui forum Musyawarah Nasional Alim Ulama di Surabaya pada 3 Agustus 2006, tak ada dampak yang ditimbulkan. Buktinya, terciptanya fatwa tersebut tak mengubah apa-apa atas tayangan infotainment itu. Contoh lain, fatwa haram mensalati jenazah koruptor oleh ulama NU dalam sebuah Musyawarah Nasional Alim Ulama akhir Juli 2002. Ironisnya, korupsi pada berbagai sektor hampir tak pernah mati. Pasalnya, korupsi pejabat satu menularkan korupsi yang sama kepada yang lain, baik secara vertikal maupun horizontal.

Dengan tidak efektifnya fatwa-fatwa semacam di atas, semakin tingginya produksi fatwa akan berimbas pada semakin kentaranya kemandulan agama. Dan pada titik inilah, agama justru tidak mampu memberikan pembelajaran yang baik kepada publiknya atas kapasitasnya sendiri sebagai penyemai nilai kebajikan publik. Melihat pertimbangan di atas, agama perlu dikembalikan kepada habitatnya yang luhur sebagai sumber dan penyemai spirit kebajikan publik. Bukan malah menjadi benih tercerabutnya kebajikan dari proses pemutusan kepentingan publik melalui drama fatwa politik yang dikhawatirkan berujung pada perang fatwa seperti di atas. Sebab, melalui drama fatwa politik yang muncul sesuai dengan kepentingan politik praktis, agama sama artinya dijerumuskan ke dalam kubangan lumpur nan kotor.

Penggeseran posisi agama dari awalnya sebagai inspirasi dan penyemai spirit kebajikan publik menjadi pilar penyangga tambahan demokrasi justru rawan terhadap penyalahgunaan. Alih-alih menjadi "pilar keenam" demokrasi, agama justru mengalami politisasi yang akut. Agama kini semakin ditarik-tarik jauh untuk kepentingan politik praktis. Karena itu, politisasi agama tidak bisa dihindarkan dan tinggal menunggu masa pertumbuhannya saja. Dalam konteks ini, kita patut melawan politisasi agama. Sebab, jika dipaksa untuk mewujudkan diri melalui drama fragmentasi fatwa, agama malah tercerabut dari akar kekuatan tradisionalnya.

Agama jauh lebih penting menjadi sumber inspirasi dan semangat kebajikan publik. Yang justru diperkuat adalah bagaimana inspirasi agama itu bisa didesakkan agar mengejawantah melalui praktek politik yang jujur, akuntabel, dan reliabel di lingkaran kelima pilar demokrasi yang ada.

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/07/Opini/krn.20090107.152992.id.html
Share this article :

0 komentar: