Fatwa Politik dan Politik Fatwa
Surwandono
Kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada
Telah terjadi perang fatwa politik dalam mengantisipasi fenomena golongan putih (golput). Kubu Gus Dur menyatakan bahwa pilihan untuk tidak memilih dalam proses politik 2009 merupakan pilihan yang paling baik sehingga akan memberikan maslahat bagi bangsa Indonesia dan masa depan demokrasi. Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara organisatoris menyerukan fatwa yang menyatakan bahwa pilihan untuk golput dalam proses politik, baik dalam konteks pilkada Jawa Timur yang harus sebagian diulangi maupun proses politik 2009, adalah sebuah keharaman yang nyata. Pandangan ini kemudian mendapat respons positif dari Hidayat Nur Wahid, yang juga turut menyetujui pandangan PBNU. Merespons pandangan Hidayat Nur Wahid, Amien Rais bahkan meminta Hidayat Nur Wahid beristigfar (Koran Tempo, 16 Desember 2008).
Meminjam pandangan Yusuf Qardhawy dalam buku Fiqhul Aulawiyat (Fiqh Prioritas), dasar pengharaman atas sesuatu adalah karena sesuatu tersebut merusak, baik bagi agama, diri sendiri, masyarakat, maupun lingkungan, baik secara tidak langsung maupun langsung. Keharaman juga semakin kuat manakala sesuatu tersebut menjadi jalan bagi timbulnya kerusakan yang lebih besar.
Berbincang secara fikih, tindakan memilih pada dasarnya merupakan hal yang mubah, yakni boleh dilakukan boleh juga tidak dilakukan. Bahkan Islam sangat menghormati pilihan yang paling asasi, "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir" (QS. 18:29), "tidak ada paksaan dalam beragama" (QS. 2: 256).
Dalam sejarah Islam, Imam Malik justru menolak pilihan Khalifah Abbasiyyah yang hendak menjadikan kitab fikihnya yang berjudul Al-Muwwatha' sebagai kitab Fiqh Negara. Artinya, hukum tentang memilih hakikatnya adalah suatu kemubahan. Yang paling penting dalam konteks menentukan pilihan memilih atau tidak memilih adalah bahwa seseorang yang memilih atau tidak memilih sudah mengetahui secara persis keuntungan dan kerugiannya.
Mengapa kemudian memilih seakan menjadi kewajiban sehingga, jika seseorang tidak memilih, menjadi berdosa? Sejatinya, ketika merujuk pada konstitusi Indonesia, konsep tentang memilih ataupun mengartikulasikan pendapat tidak ditempatkan sebagai kewajiban warga Negara kepada negara, melainkan lebih sebagai hak yang melekat pada setiap warga Negara yang harus dijamin dan dilindungi undang-undang. Interpretasi ini jelas teramat terang-benderang untuk menjelaskan bahwa memilih dalam pemilu adalah hak, tidak lebih dan tidak kurang. Artinya, sikap KPU dalam menyikapi fatwa keharaman memilih dalam pemilu menunjukkan KPU berjalan secara proporsional, dan tidak melakukan politik "gege mongso" atau melakukan tindakan di luar batas kewenangan dan kemampuannya.
Efektivitas Mengkaji dari perspektif politik bahasa, istilah fatwa politik dan politik fatwa memiliki pertautan makna yang menarik untuk dikaji guna mengukur efektivitas fatwa politik. Fatwa politik dipahami sebagai serangkaian statemen agama yang berkaitan dengan persoalan-persoalan politik. Misalnya, dalam konteks Islam, Imam Bukhari menyatakan bahwa siyasah (politik) mencakup persoalan-persoalan pemerintahan dengan segala jalan untuk membangun dan memperbaikinya. Ilmuwan Muhammad Fuad Abdul Baqie memasukkan makna politik ke lima macam urusan, yakni soal-soal penggantian rugi atas pembunuhan, hukuman, peradilan, jihad, dan pemerintahan. Sedangkan kelompok Ikhwanus Shafa berpendapat cakupan politik meliputi As-Siyasah An-Nabawiyyah (Prophetical Politics), As-Siyasah Al-Mulukiyyah (Monarchical or Presidential Politics), As-Siyasah Al-Ammah (Public Politics), As-Siyasah Al-Khashshah (Private Politics), As-Siyasah Adz-Dzatiyyah (Personal Politics).
Sedangkan politik fatwa merujuk pada penggunaan instrumen politik untuk meningkatkan efektivitas fatwa. Semisal dalam konteks fikih Islam, posisi hukum tentang keberadaan negara dalam konteks hukum Islam semula bersifat mubah, namun karena negara diyakini menjadi instrumen bagi terciptanya ketertiban dan kemaslahatan bagi masyarakat, maka hukumnya berubah menjadi wajib. Bagaimana dengan efektivitas fatwa politik tentang pengharaman golput melalui politik fatwa?
Melihat dari kontekstualisasi antara fatwa politik dan politik fatwa dalam hal hukum memilih dalam pelaksanaan pemilu, sejatinya "memilih" masuk dalam kategori As-Siyasah Al-Hhashshah (Private Politics), dan As-Siyasah Adz-Dzatiyyah (Personal Politics), suatu ruang di mana individu memiliki hak khusus untuk menentukan pilihan tanpa dicampur-tangani oleh pihak lain. Sehingga keterlibatan politik fatwa berupa "mobilisasi" penggunaan instrumen Negara, organisasi, maupun partai politik bisa jadi tidak efektif, berbiaya tinggi, dan memerlukan waktu yang cukup panjang agar pesan tersebut bisa diterima oleh publik.
Apalagi ditambah dengan semakin berubahnya budaya politik masyarakat Indonesia yang mengalami transformasi ke arah budaya politik subyek, baik dari parokial ke subyek maupun partisipan ke subyek. Merujuk pendapat Gabrial Almond dan Verba, masyarakat dengan budaya politik subyek cenderung acuh tak acuh terhadap pilihan politik jika pemilihan politik tersebut tidak memiliki makna ekonomis, sosial, dan politik baginya. Kondisi akan menyebabkan pilihan politik masyarakat jauh lebih otonom dibandingkan dengan proses politik sebelum tahun 2004.
Partai politik yang terus "menggosok" isu haram atau wajibnya memilih dalam pemilu justru akan ketinggalan kereta politiknya, karena seperti melakukan upaya menegakkan benang basah di tengah musim hujan. Menegakkan benang kering saja sulit di waktu musim kemarau, apalagi benang basah di waktu musim hujan. Sesuatu yang justru memubazirkan sumber-sumber politik di tengah keterbatasan waktu yang tersedia, yang tidak lebih dari lima bulan lagi, di tengah para kompetitor partai politik lainnya yang justru lebih berfokus untuk semakin membuat derajat representasi partai politik menjadi semakin dekat dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Akan menjadi elegan jika partai politik dan organisasi sipil tidak terjebak dalam dialektika "hukum memilih" namun lebih melakukan dialektika proses pendidikan politik kepada masyarakat secara cerdas, terprogram, sistematis, dewasa, proporsional, sehingga masyarakat pada akhirnya mendapat pencerahan politik yang akan bisa membawa masyarakat dapat menentukan pilihan politiknya secara bijak dan cerdas.
Pendidikan politik yang baik justru akan menyebabkan ruang politik di dalam masyarakat akan lebih banyak didominasi oleh diskursus politik yang moderat, guna memperbesar tumbuhnya budaya politik Indonesia menjadi lebih berorientasi ke budaya politik partisipan.
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/09/Opini/krn.20090109.153238.id.html
Fatwa Politik dan Politik Fatwa
Written By gusdurian on Jumat, 09 Januari 2009 | 10.56
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar