Dua Dokter Iran Dihukum 6 Tahun Penjara
TEHERAN - Pengadilan Revolusi Iran telah memvonis dua dokter negara itu lantaran terbukti terlibat jaringan mata-mata, yang didukung Amerika Serikat, untuk menggulingkan pemerintahan Republik Islam yang berkuasa sejak 1979.
"Arash Alaie dihukum enam tahun penjara dan Kamiar Alaie tiga tahun," kata pengacara kedua terdakwa, Masud Syafi'i, kepada kantor berita AFP kemarin. Padahal, menurut dia, dua bersaudara itu merupakan dokter spesialis di bidang HIV/AIDS.
Syafi'i mengatakan pihaknya akan mengajukan banding karena tidak ada bukti atas tudingan pemerintah itu. Menurut dia, pihak berwenang hanya mengambil pendapat pribadi mereka sebagai pengakuan.
Dua dokter itu termasuk empat terpidana yang menerima vonis pada Sabtu pekan lalu. Juru bicara Mahkamah Agung Iran, Ali Reza Jamshidi, mengungkapkan Arash dan Kamiar ditahan di Ibu Kota Teheran sejak Juni tahun lalu. Komisi Eropa dan Departemen Luar Negeri Amerika pada Agustus tahun lalu mendesak Iran membebaskan Alaie bersaudara.
Mengutip seorang pejabat Kementerian Intelijen Iran, stasiun televisi pemerintah pada Selasa lalu melaporkan anggota-anggota utama dari jaringan mata-mata itu telah diketahui dan ditahan. Sumber itu menyebutkan Badan Intelijen Amerika (CIA) telah menggelontorkan US$ 32 juta atau sekitar Rp 352 miliar untuk melaksanakan rencana kudeta itu.
Bahkan ia memperingatkan Iran harus mewaspadai bahaya serius dari Mossad (dinas rahasia luar negeri Israel) yang menyusup ke jaringan Internet dan telekomunikasi Negeri Mullah itu. Teheran menuding Amerika dan Israel merencanakan kudeta terhadap rezim yang berkuasa.
Sebaliknya, para diplomat Barat dan sejumlah kelompok hak asasi sering menuduh Iran memberangus kelompok-kelompok antipemerintah sejak Presiden Mahmud Ahmadinejad memerintah pada 2005.
Pada November tahun lalu, Komandan Korps Garda Revolusi Islam Mayor Jenderal Muhammad Ali Jafari mengatakan pihaknya telah menggulung sebuah jaringan mata-mata Israel yang beroperasi di negaranya. Pada 17 November, Iran menggantung warganya, Ali Ashtari, dengan dakwaan melakukan kegiatan mata-mata bagi negara Zionis itu. AFP/Al-Bawaba/People's Daily/Faisal Assegaf
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/22/Internasional/krn.20090122.154536.id.html
Dua Dokter Iran Dihukum 6 Tahun Penjara
Written By gusdurian on Kamis, 22 Januari 2009 | 10.10
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar