Rencana pemerintah membentuk lembaga semacam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bakal menjadi hambatan bagi kelancaran pembahasan RUU JPSK. Apakah kita mau mengulang kesalahan yang sama?
D EWAN Perwakilan Rakyat (DPR) langsung bereaksi negatif begitu pe merintah melontarkan wacana pembentukan BPPN baru sebagai pendamping Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengelola kesehatan bank yang sakit.
Menurut Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Harry Azhar Azis, pembentukan badan khusus untuk membantu LPS tidak diperlukan. Pemerintah sebaiknya memperkuat LPS ketimbang membuat badan baru dengan fungsi sejenis.
Dahulu, lanjutnya, BPPN yang fungsinya serupa LPS gagal bekerja optimal. “Apakah kita mau mengulang kesalahan yang sama?” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris KSSK Raden Pardede mengungkap kan dalam RUU JPSK akan diatur pembentuk- an badan baru pendamping LPS.
Harry meng- ungkapkan bila LPS dianggap kurang mampu menyelamatkan perbankan saat krisis, pemerintah bisa memperkuat permodalan lembaga tersebut. “Itu salah satu contoh perkuatan LPS,” imbuhnya.
Hal serupa diungkapkan juga anggota Komisi XI DPR Rama Pratama dari Fraksi PKS.
Ia menganggap upaya pembentukan badan tersebut mubazir. Lebih baik, katanya, memanfaatkan institusi yang sudah ada sekarang.
Anggota Komisi XI DPR juga menambahkan, pemben tukan badan khusus-bila me mang diperlukan-tidak perlu permanen. Operasionalisasi nya pun, kata dia, sebaiknya oleh lembaga yang sudah ada. “Atau, bisa merupakan peleba ran dari bidang kerja LPS.” Adapun menurut anggota Komisi XI dari Fraksi PAN Dradjad H Wi b o w o , pembentukan badan khusus sebenarnya ti dak masalah asal pertanggung jawaban diatur dengan teliti. Dradjad lebih setuju bila peme rintah memperkuat permodal an LPS daripada membuat badan baru.
Memperlambat Di sisi lain, kalangan per bankan menyambut baik ada nya badan khusus yang akan menangani bank-bank berma salah. Ketua Ikatan Bankir Indonesia (IBI) mengatakan pembentukan badan khusus itu menjadi pelengkap dari struktur penanganan krisis. Untuk itu, ketika dibutuhkan badan tersebut sudah ada.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait mengatakan langkah pemerintah memasukan opsi pembentukan BPPN akan memperlambat pembahasan.
Pemerintah, menurutnya, sudah cukup responsif dengan memperbaiki akuntabilitas keputusan dan mengembalikan kewenangan DPR dalam membahas biaya penanganan krisis. Hal itu harusnya bisa membuat pembahasan lebih mudah. Tapi dengan adanya rencana baru itu, situasi bisa berubah.
“Perlu diingat bahwa pemerintah telah dua kali ditolak di dan kebijakan. Satu, saat pengajuan nama calon gubernur BI dan terakhir saat pengajuan Perppu JPSK. Ini harus dipertimbangkan secara matang.” Komisi XI DPR tidak segansegan menolak kembali RUU JPSK. (*/E-2) ririn@mediaindonesia.com
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/01/27/ArticleHtmls/27_01_2009_018_002.shtml?Mode=1
DPR Tolak Pembentukan BPPN Baru
Written By gusdurian on Selasa, 27 Januari 2009 | 08.59
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar