Berujung pada Pencucian Uang
Kepolisian dan Kejaksaan melakukan gelar perkara untuk menyamakan persepsi. PPATK menelusuri ke mana dana mengalir.
* * *
Satu agenda penting diusung rombongan Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI ke kantor Kejaksaan Agung, Selasa lalu.
Dipimpin Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Edmond Ilyas, tim beranggotakan sejumlah penyidik kepolisian itu membawa kasus Bank Century yang tengah diselidikinya sejak November tahun lalu ke Gedung Bundar.
Menjelang petang, pertemuan dua lembaga penegak hukum ini baru berakhir. Tapi tak banyak kata yang terlontar dari mulut Edmond ketika ditanyakan soal maksud kedatangan timnya ke Kejaksaan hari itu.
Edmon hanya menyatakan, sebagai bagian dari upaya pengusutan, Markas Besar Polri sudah meminta bantuan polisi internasional untuk menangkap Rafat Ali Erizvi dan Hesham al-Warraq. "Kami sudah mengirimkan red notice ke Interpol untuk menangkap keduanya," ujarnya.
Rafat merupakan warga Pakistan, sedangkan Hesham warga Arab Saudi. Keduanya tercatat sebagai pemegang 9,5 persen saham Bank Century melalui First Gulf Asia Holdings.
Sekadar mengingatkan, bank ini pada November lalu disuntik modal dan diambil alih oleh pemerintah, setelah nyaris ambruk karena rasio kecukupan modalnya (CAR) sudah minus 2,3 persen. Sejumlah pelanggaran diduga menjadi penyebab rontoknya kinerja bank swasta ini.
Di luar kedua nama itu, polisi tengah mengusut serius keterlibatan Robert Tantular yang kini sudah meringkuk di tahanan. Selain tercatat sebagai pemegang saham Century, Robert diketahui merupakan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan pengelola keuangan yang diindikasikan telah mengeduk dana nasabah Century.
Menurut Kepala Unit III Pencucian Uang, Pajak, dan Asuransi Mabes Polri Komisaris Besar Pambudi Pamungkas, kasus yang ditangani ini merupakan kasus besar dan jarang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Itu sebabnya, polisi merasa perlu bertemu dengan Kejaksaan untuk menyamakan persepsi. "Gelar perkara ini untuk memberikan informasi awal kepada penuntut umum supaya tidak kaget," katanya.
Sebelum mengadakan gelar perkara dengan Kejaksaan, kepolisian sudah mengadakan acara serupa dengan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan pada 19 Desember lalu. Gelar perkara juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polisi menjerat Robert Tantular dengan Pasal 49, 50, dan 50-a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Robert dinilai telah ikut campur dalam urusan direksi. Ini jelas-jelas diharamkan bagi pemegang saham, apalagi kalau itu membuat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
Nah, agar berkas hasil penyidikan yang disusun nantinya tidak dimentahkan oleh Kejaksaan, polisi rupanya merasa perlu "mengkonsultasikannya" terlebih dulu. Saking jelimetnya kasus ini, pertemuan itu memakan waktu lebih dari empat jam. "Kasusnya rumit, rumit sekali," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga. Bahkan, dia menilai, lebih rumit dibanding kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group.
Sumber Tempo mengatakan hasil penyidikan menemukan indikasi bahwa Robert telah menggunakan dana Bank Century untuk membeli saham bank itu dari First Gulf Asia Holdings yang beredar di pasar. Dengan kepemilikan saham itu, dia akhirnya bisa mengendalikan penuh Century, meskipun namanya tidak tercantum secara resmi sebagai pemilik bank.
Menurut sumber tadi, pembelian saham-saham oleh Robert dilakukan di bawah tangan sehingga sulit dibuktikan. Aksi Robert itu baru diketahui setelah Bank Indonesia menerjunkan tim pemeriksa ke Bank Century, setelah gagal kliring bank ini pada pertengahan November lalu.
Fokus pemeriksaan saat itu untuk mencari penyebab tergerusnya likuiditas dana Bank Century. Penggunaan dana Century untuk pembelian saham itu, kata si sumber, disamarkan dengan keterangan kepemilikan surat utang dalam bentuk valuta asing.
Belakangan diketahui bahwa surat utang itu tidak bisa dicairkan alias bodong. "Mereka mengakunya memiliki obligasi pemerintah Amerika Serikat," katanya.
Soal aliran dana nasabah Century ke Antaboga, yang juga tercatat sebagai pemegang saham bank ini, PPATK kini sedang menelusurinya.
Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan kasus penggelapan dana nasabah Bank Century bisa dikategorikan kejahatan pencucian uang. Alasannya, penggunaan dana nasabah bank melalui produk investasi Antaboga mengandung upaya menyembunyikan atau menyamarkan aksi kejahatan. "Dengan memindahkan saja sudah masuk money laundering," katanya.
Yunus menegaskan, institusinya terus menelusuri aliran dana tersebut. Sebagian hasil penelusuran itu sudah diserahkan kepada polisi. "Sebagian lainnya masih dalam proses," katanya. Pihaknya juga sedang menelusuri aliran dana dari Antaboga ke tiga perusahaan.
Siapa saja ketiga perusahaan itu, Yunus tak bersedia menyebutkan. Namun, Bapepam pernah melansir ada tiga perusahaan penerima aliran dana dari Antaboga, yang ternyata fiktif, yaitu Accent Investama Indonesia, Orbital, dan Krissdale.
Menanggapi berbagai tuduhan itu, Robert Tantular pernah membantah tudingan telah mempengaruhi kebijakan manajemen Bank Century. "Saya tak pernah (mempengaruhi)," katanya kepada majalah Tempo di tahanan Markas Besar Polri pada Desember lalu. Dia pun menegaskan tidak ikut mengelola Bank Century.
Kuasa hukum Robert Tantular, Bambang Hartono, mengatakan kliennya juga membantah jika disebut menggunakan dana nasabah Bank Century untuk kepentingan pribadi. "Satu sen pun dia tidak pernah mengambil uang dari Bank Century," katanya.
Robert bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Mantan Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim dan bekas Direktur Treasury Century Laurence Kusuma juga ditetapkan sebagai tersangka. "Semua masih diproses," kata juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira.
* * *
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/23/Ekonomi_dan_Bisnis/krn.20090123.154698.id.html
Berujung pada Pencucian Uang
Written By gusdurian on Jumat, 23 Januari 2009 | 10.59
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar