Badan Kehormatan dan fraksi DPR saling lempar tanggung jawab.U SULAN untuk mengumumkan nama-nama anggota DPR yang malas pada akhir ta hun 2008 disambut positif oleh sejumlah fraksi. Namun hingga tahun berganti, daftar tersebut belum juga dibuka ke publik.
Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin menegaskan fraksinya masih mendukung usulan tersebut. “Seharusnya semua daftar kehadiran dibuka. Agar menjadi pelajaran bagi rekanrekan yang malas,” katanya.
Namun, Lukman menambahkan, data kehadiran anggota dewan terdapat di kesekretariatan DPR.
“Nah, otoritas untuk meminta sekjen membuka data ada di pimpinan DPR. Sepengetahuan saya, fraksi tidak memiliki kewenangan tersebut,” jelas Lukman.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Sidik pun berpendapat serupa. “Semua data ada di sekjen. Tapi Badan Kehormatan (BK) punya karena mereka berwenang memanggil anggota yang angka kehadirannya kurang. Jadi lebih baik BK yang membukanya,” tegas Mahfudz.
Selain itu, Mahfudz juga menyebutkan kewenangan BK untuk memberikan sanksi. Karena itu, masalah disiplin anggota DPR lebih pas ditangani BK.
“Untuk di awal, jika belum sepakat membuka nama-nama, rilis saja angka rata-rata kehadiran anggota DPR. Itu bisa jadi data awal yang menarik.” Dukung publikasi Saat dihubungi dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua BK Tiurlan Hutagaol menegaskan dukungan BK atas usulan publikasi anggota dewan yang dinilai malas ke media massa.
“BK setuju atas usulan itu, tapi pihak yang mengumumkan ke media massa harus pihak yang melaporkan. Karena, BK itu justru bertugas menjaga citra DPR.” Dia menyatakan berkaitan dengan tingkat kehadiran, BK merujuk pada absensi yang berasal dari sekjen DPR. Apabila dalam absensi ada, namun pada kenyataannya yang bersangkutan tidak hadir, itu menjadi tanggung ja wab fraksi untuk mendisiplinkan anggotanya.
“Kasus tanda tangan palsu ini bisa diproses oleh BK bila ada pengaduan. Tapi, bila yang bersangkutan dibela oleh fraksinya, BK tidak bisa berbuat apa-apa.” Tiurlan lantas mencontohkan dalam rapat-rapat DPR. Menurutnya, BK tidak bisa memberikan sanksi kepada Taufik Kiemas karena yang bersangkutan telah diberi izin berkelanjutan untuk mengerjakan tugas-tugas di luar parlemen oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Memang begitu aturannya, semua diserahkan ke partai masingmasing. Misalnya bila ada anggota dewan yang tidak bersalah tapi di-PAW (pergantian antar waktu), BK tidak bisa berbuat apa pun.” Pengamat politik dari Universitas Paramadina Bima Arya menambahkan, masyarakat harusnya bisa mengakses kehadiran anggota dewan yang mereka pilih. Dia juga berharap agar partai politik dapat menertibkan anggotanya yang malas secara efektif dengan pemberian sanksi. (*/P-3) mayapuspita@ mediaindonesia.com
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/01/05/ArticleHtmls/05_01_2009_003_003.shtml?Mode=1
Badan Kehormatan dan fraksi DPR saling lempar tanggung jawab.
Written By gusdurian on Senin, 05 Januari 2009 | 11.52
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar