Anggaran Berbasis Sekolah dan Kualitas Pendidikan Bangsa
Oleh Syamsir Alam Tim Pendidikan Yayasan Sukma
K EBERHASILAN sejumlah elemen masyarakat dan DPR RI memperjuangkan amanat konstitusi yang memerintahkan anggaran pendidikan harus mencapai angka 20% (sekitar Rp216 triliun) dari keseluruhan anggaran pembangunan 2009, patut disukuri meskipun masih banyak kalangan yang skeptis terhadap kemampuan birokrasi pendidikan dalam membelanjakan anggaran itu sesuai dengan perintah konstitusi. Tujuan peningkatan anggaran yang konstitusional adalah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui program pemerataan pendidikan bermutu sejak jenjang pendidikan dasar dan menengah, negeri dan swasta. Kekhawatiran itu cukup beralasan karena sejak empat tahun terakhir pemerintah masih belum mampu menunjukkan prestasi puncaknya (lihat: Laporan PISA, TIMSS, dan HDI). Hasil capaian akademis siswa pendidikan dasar dan menengah pada ujian nasional (UN) juga hampir menunjukkan keadaan serupa, masih memprihatinkan. Padahal pemerintah sekarang sudah akan berakhir menjelang akhir tahun 2009 ini.
Ujian nasional yang desainnya diharapkan dapat mendorong perbaikan mutu (quality driven assessment) ternyata sampai hari ini masih meng hadapi berbagai kendala pada administrasi ujian. Meskipun sudah memasuki tahun kelima, BNSP masih belum berhasil mencegah berbagai bentuk kecurangan (dishonesty) sewaktu dan sesudah ujian nasional, yang dilakukan siswa dan beberapa aparat sekolah yang ak hirnya akan dapat mengganggu kredibilitas hasil ujian nasional. Akibatnya, sejum lah sekolah menengah tetap mengharuskan kandidat siswanya mengikuti ujian saringan tertulis. Selain itu, kualitas soal ujian yang digunakan pada UN masih belum mampu mendorong perubahan pola belajar siswa dan cara guru dalam mengajar.
Berbagai persolan mendasar yang menyangkut akses terhadap pendidikan bermutu, terutama bagi siswa-siswa usia pendidikan dasar dan menengah (grade-students) masih belum dapat terselesaikan dengan baik. Burukhya mutu pengelolaan pembelajaran pada pendidikan dasar sejauh ini hanya mampu dijawab dengan menyodorkan data angka partisipasi kasar (APK) siswa, yang gambaran statistiknya memang menunjukkan peningkatan. Bu ruknya mutu pengelolaan pendidikan menengah juga hanya ditanggulangi dengan memperkenalkan model sekolah bertaraf internasional (SBI), partisipasi siswa pada berbagai olimpiade sains, matematika, astronomi, serta komputer pada tingkat nasional dan internasional. Perhatian pemerintah sepertinya hanya pada siswa-siswa pandai dan yang berkesempatan belajar di sekolah-sekolah 'unggul'. Pemerintah menganggarkan dana untuk SBI dan kegiatan olimpiade dalam jumlah yang sangat besar, padahal siswa-siswanya hanya diharuskan mengikuti ujian nasional (UN), bukannya ujian IB, Cambridge A Level, atau Advance Placement (AP).
Program SBI yang menyerap anggaran besar itu ternyata belum mampu memberikan solusi yang berarti terhadap persoalan rendahnya mutu pendidikan. Anggaran pendidikan yang besar saja ternyata belum cukup untuk mendorong perubahan, apalagi menciptakan pendidikan bermutu (world class education). Pengalaman penulis selama beberapa tahun mendampingi sekolah-sekolah SBI memberikan kesan ke arah itu. Oleh karena itu, kecemasan masyarakat kritis terhadap kemampuan birokrasi pendidikan dalam membelanjakan anggaran sebesar Rp216 triliun sangat mudah dipahami. Apalagi mind-set penyusunan anggaran masih belum banyak berubah, yaitu masih sebatas bagaimana dana dapat dibelanjakan, program dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, dan dapat segera memperoleh pengakuan/prestise. Padahal, setiap program pendidikan yang disusun menurut perundangan harus mampu memberikan pengaruh terhadap perbaikan mutu pendidikan.
Kenyataannya, prestasi siswa-siswa untuk pelajaran sains, matematika pada PISA dan TIMSS belum menunjukkan perubahan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan rentang skor 390-440 (rata-rata skor 500), atau setara dengan level 1 dan level 2, yang dalam 'scoring rubric'-nya PISA/TIMSS disebutkan siswa pada tingkatan itu hanya mampu menjawab soal-soal yang mengukur kemampuan mengingat, menghafal (declarative knowledge), dan sedikit kemampuan aplikasi (lihat taxonomi pendidikan, Banjamin Bloom). Sebagai pembanding, siswa-siswa Singapura, Hong Kong, Taipei, dan Korea m a m p u yang memperoleh skor angka nya berkisar 520–580, artinya siswa-siswa di negara-negara tersebut sudah memiliki kemampuan untuk menjawab soal-soal yang membutuhkan penalaran (reasoning) tinggi. Rendahnya mutu capaian siswa pada kedua instrumen penilaian, PISA dan TIMSS, itu menurut penulis bukanlah cermin dari rendahnya kualitas individu anak-anak kita. Sebaliknya, rendahnya prestasi siswa itu diduga akibat dari buruknya mutu pembelajaran yang diterapkan di sekolah. Rendahnya kualitas pembelajaran itu ditengarai karena digunakannya sistem ujian nasional sebagai penentu kelulusan, yang kualitas soalnya masih menjadi perdebatan.
Lebih dari itu, banyak dari guru-guru, kepala sekolah, dan birokrasi pendidikan lainnya belum dapat bekerja sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan bermutu karena berbagai keterbatasan pengetahuan, rendahnya etika kerja, dan motivasi belajar (continouos learning). Dengan demikian, penerapan model-model pembelajaran yang membutuhkan kreativitas, kemampuan inquiry, eksplorasi, dan berpikir tingkat tinggi (high-order thinking skills) kehilangan kesempatan untuk diterapkan pada lembaga pendidikan di Tanah Air.
Mutu pendidikan dan ABS Beberapa waktu lalu, konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) diperkenalkan pada sistem pendidikan di Tanah Air. Hasilnya cukup menggembirakan, sekolah-sekolah sudah semakin mandiri dalam menyusun dan menyelenggarakan program pendidikan. Meskipun hasil penelitian yang lebih komprehensif terhadap MBS masih belum tersedia, indikasinya menunjukkan ke arah yang sangat positif. Untuk mempercepat proses perubahan dan peningkatan mutu pendidikan, fungsi anggaran pun seharusnya dapat dilimpahkan kepada sekolah, anggaran berbasis sekolah (ABS). Sekolah dipandang akan lebih mampu menentukan kepentingan dan urgensi setiap program pendidikan dan seberapa besar anggaran yang dapat digunakan untuk merealisasi program tersebut.
Setiap upaya reformasi pendidikan menuntut pelepasan sebagian kewenangan (authorities) dari pusat dan/atau dinas pendidikan kabupaten kepada penyelenggara pendidikan di tingkat sekolah. Pusat dan dinas pendidikan kabupaten harus rela melepaskan kewenangan anggarannya kepada sekolah. Sekolah dengan kewenangan anggarannya akan dapat lebih cepat mendorong perubahan dan meningkatkan mutu pendidikan. Dengan kewenangan yang dimilikinya, sekolah juga akan lebih mampu mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran dalam bentuk kinerja akademik.
Dalam sistem anggaran sekarang, sekolahsekolah pada umumnya hanya menerima penyaluran dari pusat dan/atau dinas pendidikan berupa sumber daya kependidikan (SDK), fasilitas pembelajaran, dan kadang-kadang dengan sedikit uang tunai. Sistem sentralisasi keuangan semacam ini, menurut Wagnor (1995), dapat menyebabkan terhambatnya upaya sekolahsekolah untuk mendorong inovasi pembelajaran dan memberikan penghargaan (merit pay) bagi guru-guru yang berprestasi tinggi serta menunjukkan komitmen dan dedikasinya terhadap keberhasilan pembelajaran siswa.
Secara teoretis, sekolah yang memiliki kewenangan dalam mengelola, melaksanakan, dan mengontrol SDK dan dana akan memiliki flek sibilitas tinggi. Karena itu, sekolah tersebut dapat lebih mudah melakukan berbagai inovasi pen didikan. Fleksibilitas itu memang sering tidak selalu berkorelasi dengan mutu pendidikan, terutama pada sekolah-sekolah yang penga ruh organi sasi guru (teachers union) sangat dominan dan kuat (Wylie, C, 1997). Na mun seko lah yang memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya (fi sik dan non fisik) dan finansial nya secara mandiri akan mampu meng gunakan sumber dana itu secara lebih EBET efektif guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran siswa (student learning). Menurut Hill, P (2008), ''We can get schools that will educate all our children effectively.'' Namun syaratnya, lanjut Hill (2008), ''We must get rid of the straight-jacket mentality that chokes off flexibility and experimentation throughout our schools.'' Dengan kewenangan anggaran yang dimiliki, sekolah akan dapat bekerja sama dengan komite sekolah dan pemangku pendidikan lainnya untuk melakukan fungsi kontrol, monitoring, dan pelaporan terhadap pemanfaatan anggaran dan aset sekolah lainnya. Hasil studi terhadap ABS masih sangat beragam. Goertz dan Stiefel menemukan sejumlah kepala sekolah mencoba untuk tetap mempertahankan dominasinya dalam penggunaan anggaran meskipun model partisipatori dalam pengelolaan keuangan sudah disepakati sebelumnya. Karena itu, mereka menyarankan, "Untuk menghindari kejadian yang dapat mengganggu sistem, kejelasan tujuan dan sasaran dari ABS perlu diperhatikan dan dipahami dengan benar."
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/01/12/ArticleHtmls/12_01_2009_010_002.shtml?Mode=1
Anggaran Berbasis Sekolah dan Kualitas Pendidikan Bangsa
Written By gusdurian on Senin, 19 Januari 2009 | 12.09
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar