BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Lima Tahun Bercocok Tanam

Lima Tahun Bercocok Tanam

Written By gusdurian on Selasa, 30 Desember 2008 | 10.42

Lima Tahun Bercocok TanamADA berbagai cara Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat dan mengungkapkasus korupsi. Ada yang berdasarkan laporan masyarakat, ada pula hasilpengamatan dan analisis para penyelidik Komisi terhadap suatu kasusyang ditengarai ”berbau” korupsi. Yang terakhir ini istilahnya”bercocok tanam” dahulu.L.R. BaskoroBerdiri: 29 Desember 2003Dasar: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana KorupsiVisi: Mewujudkan Indonesia yang Bebas KorupsiKewenangan# Menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi yang melibatkanaparat penegak hukum dan penyelenggara negara dan menyangkut kerugiannegara minimal Rp 1 miliar# Menyadap dan merekam pembicaraan# Memerintahkan pencekalan ke luar negeri# Meminta keterangan bank tentang keuangan tersangka dan memerintahkanpemblokiran rekening# Memerintahkan pimpinan memberhentikan sementara tersangka darijabatannya# Meminta bantuan Interpol# Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukanpemberantasan korupsiAnggaran# Anggaran KPK tahun 2008 + Rp 232 miliar.# Kerugian negara hasil korupsi yang dapat dikembalikan (2008) + Rp410 miliar.# Untuk setiap penyelidikan kasus, biaya yang dikeluarkan KPK + Rp 23juta.# Sampai 2008, KPK menerima sekitar 30 ribu kasus dugaan korupsi yangdiadukan masyarakat.Tenaga BantuanKPK memiliki sekitar 550 anggota staf. Sebagian di antaranya tenaga”pinjaman”:# Polisi: 80 orang# Jaksa: 25 orang# Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan BadanPemeriksa Keuangan: 102 orangKenapa yang dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak pernahlolos?# Para penyelidik KPK tidak pernah meningkatkan status seseorangmenjadi tersangka sebelum memiliki alat bukti yang benar-benar sangatkuat. Alat bukti itu minimal dua.# Semua kasus tertangkap tangan yang sebagian terungkap berkatpenyadapan sulit lolos di pengadilan karena adanya alat bukti takterbantahkan.Tidak Bisa!KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan danpenuntutan.Sepanjang 2008# Penyelidikan: 70 kasus# Penyidikan: 53 perkara# Penuntutan: 21 perkara# Eksekusi: 21 perkaraCara KPK mengungkap kasus 1. a. Laporan/informasi dari masyarakat b. Dari hasil pengamatan dan pengembangan sendiri 2. Bukti-bukti awal dikumpulkan 3. Perintah penyelidikan; keluar pula perintah penyadapan 4. Pemeriksaan/penangkapan 5. Bukti kuat, langsung jadi tersangka 6. Penyidikan 7. Penuntutan 8. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 9. Masuk penjaraSejumlah kasus korupsi besar yang diungkapAbdullah PutehGubernur Nanggroe Aceh DarussalamKasus: Pengadaan helikopter dan listrikTuntutan: 8 tahunVonis Pengadilan: 10 tahun penjaraMulyana W. KusumahAnggota Komisi Pemilihan UmumKasus: Suap dan korupsi pengadaan barangTuntutan: 3 tahunVonis Pengadilan: 2 tahun 7 bulan penjaraNazaruddin SjamsuddinKetua Komisi Pemilihan UmumKasus: Pengadaan barangTuntutan: 8 tahun 5 bulanVonis Pengadilan: 7 tahun penjaraSyaukani H.R.Bupati Kutai KartanegaraKasus: Pembebasan lahanTuntutan: 7 tahunVonis Pengadilan: 18 bulan penjaraRokhmin DahuriMantan Menteri Kelautan dan PerikananKasus: Dana nonbujeterTuntutan: 6 tahunVonis Pengadilan: 7 tahun penjaraIrawady JoenoesAnggota Komisi YudisialKasus: SuapTuntutan: 6 tahunVonis Pengadilan: 8 tahun penjaraRusdihardjoMantan Duta Besar RI untuk MalaysiaKasus: Tarif ganda pelayanan dokumen imigrasiTuntutan: 2 tahun 6 bulanVonis Pengadilan: 2 tahun penjaraArtalyta SuryaniPengusahaKasus: Menyuap aparat hukum (jaksa Urip)Tuntutan:5 tahunVonis Pengadilan: 5 tahun penjaraUrip Tri GunawanKetua tim jaksa penyelidikan kasus BLBIKasus: Menerima suap US$ 660 ribu (sekitar Rp 6 miliar)Tuntutan: 15 tahunVonis Pengadilan: 20 tahun penjaraBurhanuddin AbdullahMantan Gubernur BIKasus: Penyalahgunaan dana Bank IndonesiaTuntutan: 8 tahunVonis Pengadilan: 5 tahun penjarahttp://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/29/LU/mbm.20081229.LU129126.id.html
Share this article :

0 komentar: