BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » UMK Klaten Rp 687 ribu

UMK Klaten Rp 687 ribu

Written By gusdurian on Sabtu, 22 November 2008 | 12.34

UMK Klaten Rp 687 ribu
KLATEN-Pemkab Klaten mulai ancang-ancang untuk mengantisipasi dampak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Seperti diketahui gubernur Jateng telah menetapkan UMK 2009 untuk Klaten sebesar Rp 685 ribu perbulan. Angka ini naik 12 persen dari UMK 2008, yakni Rp 607 ribu.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Sukojo mengatakan, dalam waktu depat pihaknya akan mengumpulkan pengusaha yang memiliki perusahaan di Klaten. Tujuannya untuk koordinasi dan sosialisasi terhadap perubahan UMK yang baru saja ditanda tangani oleh Gubernur. "Karena para pengusaha akan menanggapi secara beragam terhadap perubahan UMK 2009. Sebagian perusahaan mungkin mampu untuk melaksanakan langsung UMK yang baru tersebut. Namun saya juga memprediksikan akan ada perusahaan yang tidak mampu membayar karyawan dengan upah yang baru,''ujarnya. Dia belum mengetahui pasti berapa perusahaan yang akan mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK. Karena tanggapan tersebut akan diketahui setelah pihaknya mengadakan sosialisasi dengan pengusaha. "Surat keputusan (SK) gubernur Jawa Tengah telah saya terima. Dalam waktu dekat pertemuan dengan pengusaha akan segera di gelar. Jadi nanti kalau memanga ada yang meminta penangguhan maka segera untuk mengusur persayaratan yang diperlukan. Karena UMK akan berlaku mulai Januari 2009.''jelasnya. Karena penangguhan itu dikabulkan atau tidak tergantung Provinsi. Pemkab hanya memfasilitasi manakala ada perusahaan yang meminta penangguhan. "Kemampuan perusahaan yang ada di Klaten tidan bisa disamaratakan. Jadi kalau memang ada yang mengajukan penangguhan silahkan saja diajukan ke Provinsi . Kami siap untuk memfasilitasi tapi keputusan tetap ditangan Gubernur,''ungkapnya. Kemampuan antar perusahaan di Klaten tidaklah sama. Jadi dia menilai wajar kalau ada perusahaan yang meminta penangguhan upah tidak sesuai UMK. "Kami minta agar semua pihak mensikapi perubahan UMK dengan arif. Sebab semua itu sudah melalui kajian dan survei ke lapangan,''pintanya. (oh/bun)
Share this article :

0 komentar: