BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label bahasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bahasa. Tampilkan semua postingan

"Impeachment" Pengithaman

Written By gusdurian on Jumat, 21 Januari 2011 | 10.18

BAHASA



ANTON MOELIONO

Kita tahu bahwa persentuhan budaya memperikutkan persentuhan bahasa.
Teknologi digital yang memakai bahasa Inggris memperkenalkan kepada
kita konsep dan gagasan baru yang sebelumnya tidak berperan dalam
kehidupan kita. Media elektronik dan media cetak mengantarkan beberapa
masukan ke dalam bahasa Indonesia masa kini. Unsur serapan itu
diwargakan, baik dalam bentuk aslinya seperti video tape dan mindset
maupun lewat penyesuaian lafal atau ejaan seperti bias (Inggris) jadi
bias (Indonesia), management jadi manajemen.

Cara penyerapan ketiga ialah mencari ungkapan Indonesia, misalnya
penthouse menjadi gria tawang dan elevated highway menjadi jalan
layang. Karena cara terakhir itu mensyaratkan pengenalan bahasa sumber
dan bahasa Indonesia yang memadai, dapat terjadi penerjemahan keliru.
Jika kekeliruan itu kemudian disebarkan media, dalam sekejap saja
padanan yang keliru itu akan jadi bagian kosakata pembaca yang kurang
waspada.

Ketika lewat pers bahasa Inggris muncul kata impeachment (1997),
ungkapan itu mula-mula jadi bagian berita Indonesia dalam bentuk
aslinya, hingga saat ditemukan kata pemakzulan yang disangka merupakan
padanannya yang tepat dan yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Pemakzulan yang dijabarkan dari kata makzul, memakzulkan
diberi arti ’menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan’.
Bahkan, belum lama ini ada ahli bahasa Arab dalam suatu majalah yang
menulis bahwa padanan impeach yang tepat ialah jabaran kata dari nuzul
’turun’: manzul, tanazul.

Jika disimak sebentar di dalam kamus Inggris Merriam-Webster verba
impeach ternyata diartikan ’to charge a public official with a crime
done while in office’. Tafsirnya, ’menuduh, mendakwa pejabat publik
berbuat kejahatan, khususnya terhadap negara, pada masa jabatannya’.
Nominanya, impeachment, ialah penuduhan atau pendakwaan pejabat
tinggi. Hasil pendakwaan itu dapat, tetapi tidak selalu, berupa
pelengseran dari jabatannya.

Tata adab bahasa Inggris rupanya membedakan to charge untuk orang
biasa dari to impeach untuk petahana jabatan tinggi. Dapat pula
dilihat pada murder ’pembunuhan’ jika menyangkut orang kebanyakan,
tetapi assassination jika yang dibunuh orang penting. Kita pun
mengatakan orang biasa meninggal, orang terkemuka wafat. Dalam bahasa
Arab padanan impeach dan impeachment ialah taham dan itham, lalu dapat
dikembangkan jadi mengitham, pengithaman, dan teritham. Nomina
pemakzulan harus disinonimkan dengan pelengseran.

Salah terjemah lain yang sudah menahun ialah feasibility study.
Rencana yang feasible dapat atau mungkin dijalankan atau dilaksanakan.
Apa yang layak disebut proper, appropriate, atau worthy? Bagi megakota
Jakarta program transportasi massa cepat (TMC) sangat layak, tetapi
saat ini belum terlaksana. Jadi, padanan feasibility study yang tepat
ialah studi keterlaksanaan dan bukan studi kelayakan.

Kekeliruan berikut akibat pemahaman bahasa Inggris yang tidak cukup
ialah pemadanan sexual harassment. Dalam bahasa Inggris masa kini to
harass masih berarti ’mengganggu, mengusik orang dengan terus menerus
atau berulang-ulang’. Di dalam kamus kita ada verba merundung dengan
arti ’mengganggu terus-menerus’. Jadi padanan ungkapan Inggris itu
yang tepat ialah perundungan seksual, sedangkan melecehkan dalam
bahasa Indonesia berarti ’menghinakan, memandang rendah’.

Kita semua meyakini kebaikan slogan ”Sekali merdeka, tetap merdeka”,
tetapi jangan kita berkhayal bahwa sikap ”Sekali keliru, biar saja
keliru” ada manfaatnya sedikit pun.

Anton Moeliono Munsyi, Profesor Emeritus UI

http://cetak.kompas.com/read/2011/01/21/03562586/impeachment.pengithaman

Diam-diam

Written By gusdurian on Minggu, 22 Agustus 2010 | 10.02

BAHASA



CHRISTINA M UDIANI

Pembaca, izinkan saya menyampaikan kebingungan ini. Tiba-tiba terbetik warta dari pucuk tertinggi pemerintah negara ini, ada revolusi diam-diam atau the quiet revolution di negeri kita. Suatu pengakuan akibat selip lidahkah ini atau sekadar kekhilafan memilih kata?

Dicetuskan konon oleh seorang jurnalis dari Toronto, istilah Quiet Revolution merujuk pada masa perubahan mendasar tata sosial di Quebec, Kanada, sejak 1960 hingga 1966. Dalam peristiwa itu, pemerintah lama di bawah Perdana Menteri Maurice Duplessis digantikan oleh Jean Lessac yang lebih modernis. Sejak itu Quebec keluar dari zaman kegelapannya dan masuk ke dalam arus modernisasi. Quebec menjadi sekuler, liberal, tetapi tetap nasionalis. Nilai-nilai kuno yang konservatif dan menghambat ditinggalkan, pendidikan menjadi utama. Kendati radikal, semua perubahan itu berlangsung tenang, tanpa terasa, sehingga disebut quiet revolution; tetapi bukan diam-diam.

Kamus menakrifkan diam-diam sebagai ’tak diketahui orang lain’ dan ’secara rahasia’. Lebih gamblang, tesaurus menambahkan makna lain: ’slintat-slintut’. Maka, khilaflah bila kita mengatakan, antara lain, ”Presiden diam-diam membagikan buku dan cendera mata lain dalam upacara kenegaraan yang baru lalu.” Keliru pula bila kita menyatakan, ”Pusat Bahasa diam-diam menerbitkan tesaurus baru.” Pasalnya, dalam kedua peristiwa tersebut tak ada yang dilakukan secara rahasia, slintat-slintut, agar tak seorang pun tahu. Semuanya jelas, seterang siang hari.

Berbeda soalnya bila ada sesuatu yang dirahasiakan. Misalnya dalam ujaran, ”Ketua RT diam-diam berusaha mempercantik citranya di mata warganya dengan membagikan cendera mata.” Di sini diam-diam digunakan untuk mengungkapkan bahwa ada maksud lain yang tersembunyi dan tak mudah dibuktikan di balik pemberian cendera mata. Begitu pula dengan ungkapan, ”Lembaga XYZ diam-diam menjiplak hingga titik koma suatu tesaurus dan menerbitkannya dengan judul yang baru.” Kata diam-diam bisa digunakan bila terbukti telah terjadi slintat-slintut dalam penerbitan buku tersebut, yang oleh pelaku dirahasiakan kebenarannya.

Jadi, mengikuti pengertian di atas, revolusi diam-diam bisa dimaknai sebagai revolusi yang dilakukan secara rahasia. Namun, dalam konteks warta di atas, siapakah di antara kita yang tak tahu bahwa telah diadakan Pilkada, Pemilu, maupun Pemilihan Presiden? Adakah di situ yang diam-diam?

Maka pembaca, dalam kebingungan saya, izinkanlah saya menganggap warta itu kekhilafan belaka, bukan pengakuan, kendati yang belakangan ini juga mungkin benar. Namun, jika itu benar, apakah yang kiranya disembunyikan? Revolusi slintat-slintut apakah yang sedang berlangsung?

Pembaca, untuk kali ketiga meminta izin, kali ini perkenankanlah saya untuk tidak berandai-andai dan terus meyakini bahwa warta revolusi diam-diam yang kita dengar itu hanyalah hasil kekhilafan memilih kata. Barangkali yang ingin disampaikan sesungguhnya adalah revolusi damai. Bukan yang lain.
Christina M Udiani Redaktur Penerbit KPG

http://cetak.kompas.com/read/2010/08/20/02545473/diam-diam

Merayakan Kemer(d)ekaan

Written By gusdurian on Senin, 16 Agustus 2010 | 11.53

P ARI SUBAGYO

Inikah tujuan perjuangan kita? Inikah tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 kita? Inikah tujuan UUD ’45 kita? Inikah visi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita perjuangkan dengan darah dan air mata, dengan pengorbanan nyawa jutaan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaan kita?"

Rentetan pertanyaan itu mengawali pidato imajiner Soekarno bertajuk ”Ke Mana Indonesia Melangkah?” yang tersimpan di Youtube. Suaranya mirip sang proklamator, ditingkah retorika dan gairah bernyala-nyala. Pidato imajiner itu dikreasi sejumlah anak muda untuk merefleksi 64 tahun Indonesia Merdeka tahun lalu.

Terpancar kegelisahan, kekecewaan, kegeraman, sekaligus gugatan atas langkah negara-bangsa ini yang (semakin) tak tentu arah. Bertebaran kata ”kita”. Ini tidak lazim. Menurut temuan Hooker (1993), pidato-pidato Presiden Soekarno minim kata ”kita”. Presiden Soeharto-lah yang lebih suka menggunakan ”kita” karena motif partisipatif.

Ada apa dengan ”kita”? Apa yang sesungguhnya kita rayakan dalam ritual tujuh belasan?

Semiotika ”kita”

Tak semua bahasa memiliki kata ganti orang jamak sejenis ”kita” dan antonimnya ”mereka”. Namun, semua komunitas bahasa membedakan konsep ”kita” dan ”mereka”. Jadi, sesungguhnya manusia memiliki bawah sadar untuk berpikir inklusif-eksklusif. ”Kita” mewakili paradigma insklusif, sedangkan ”mereka” mewakili nalar eksklusif. ”Kita” merepresentasikan kebersamaan, sedangkan ”mereka” menunjukkan keterpisahan.

”Kita” dan ”mereka” sama-sama berunsur ”aku” (ego). Dalam ”kita”, setiap ”aku” rela melebur diri sebagai ”kita” yang satu, inklusif, solider, tanpa kehilangan hakikatnya sebagai ”aku” individual. Dalam konteks membangun Indonesia sebagai ”kita”, ikrar Soempah Pemoeda, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan lagu ”Satu Nusa Satu Bangsa” hanyalah sebagian dari banyak wacana obsesif tentang ke-kita-an Indonesia.

Namun, dalam ”mereka”, masing-masing ego enggan melebur diri menjadi ”kita” inklusif. Setiap ”aku” bersikukuh dan memahami ”aku lain” sebagai ”dia”. Ke-kita-an sebatas ”kita” eksklusif—yakni ”kami”—yang angkuh, soliter, saling mengasingkan, terpisah, dan terkucil karena digerakkan motif-motif primordial dan ego yang bebal. Akhirnya justru terbangun ke-kami-an dan ke-mereka-an.

Krisis ke-kita-an

Krisis ke-kita-an—dominasi ke-kami-an dan ke-mereka-an—itulah yang tengah melanda jiwa bangsa ini. Agenda-agenda penting lalu terbengkalai. Langkah Indonesia menjadi tak tentu arah. Sekadar bukti, korupsi sebagai musuh terbesar ”kita” begitu sulit diberantas. Saat lembaga tertentu—kepolisian, kejaksaan, kehakiman, parlemen, parpol, dan sejumlah kementerian—terendus sebagai sarang koruptor dan mafia peradilan, segera terbangun tembok-benteng ”kami” yang mengatasnamakan spirit-solidaritas korps.

Akibatnya, unsur-unsur lain bangsa ini tidak diperhitungkan karena ditempatkan sebagai ”mereka”. Spirit luhur sebagai satu bangsa tergusur oleh spirit korps ke-kami-an yang sempit-eksklusif. Solidaritas diganti solitaritas. Ke-kita-an Indonesia pun terkubur bersamaan dengan terbenamnya sebagian Sidoarjo oleh lumpur.

Menyelamatkan ke-kita-an

Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 bukan sekadar peristiwa politik, melainkan juga peristiwa sosial-budaya. Momen heroik di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, itu, selain menandai kemerdekaan politis, pun merupakan maklumat tentang lahirnya sebuah ke-kita-an bernama negara-bangsa Indonesia.

Ke-kita-an Indonesia menawarkan sekaligus menuntut kesadaran bahwa negara-bangsa Indonesia merupakan sebuah ruang publik (public sphere, Offentlichkeit). Ruang publik adalah sebuah ruang sosial yang terbentuk lewat komunikasi dan interaksi sosial.

Habermas maupun Hannah Arendt—dalam ulasan Budi Hardiman, ed. (Ruang Publik: Melacak ”Partisipasi Demokratis” dari Polis sampai Cyberspace, 2010)—mengaitkan ruang publik dengan aktivitas suatu komunitas bahasa (Sprachgemeinschaft) dan akal sehat (sensus communis) manusia.

Indonesia telah memenuhi syarat ruang publik. Pertama, adanya bahasa Indonesia yang memungkinkan warga berkomunikasi dan berinteraksi. Kedua, adanya keterbukaan sehingga seluruh warga bebas beropini melalui berbagai forum dan media. Namun, ada kurangnya, yakni akal sehat (baca: kesadaran) tentang ke-kita-an Indonesia.

Karena minim kesadaran, minim pula komunikasi dan interaksi sosial. Akibatnya, minim empati dan belarasa (compassion) sebagai sesama anak bangsa. Lalu, minim pula keterlibatan dan tindakan dalam menangani berbagai persoalan bersama.

Tengoklah kemacetan di Jakarta. Saat macet, sesungguhnya terbentuk ”forum” warga. Ada begitu banyak orang (terpaksa) berkumpul di jalanan. Namun, mereka tidak saling berkomunikasi. Masing-masing berdiam dalam zona nyamannya. Interaksi yang terjadi justru saling berebut celah, mencuri kesempatan dalam kesempitan. Mereka berubah menjadi kerumunan yang kehilangan kesadaran sebagai warga dan ke-kita-an.

Padahal, kesadaran akan melahirkan tindakan nyata untuk mengakhiri kemacetan. Misalnya, para pemilik perusahaan—yang turut pula menjadi korban kemacetan—berani memindahkan tempat usahanya ke tempat-tempat lain di Indonesia. Toh di mana pun—tanpa mengabaikan kalkulasi-kalkulasi ekonomis—sama-sama berada dalam ke-kita-an Indonesia.

Ilustrasi yang sama berlaku untuk kasus lumpur Lapindo, ledakan (tabung) gas, hingga pemberantasan korupsi dan mafia peradilan. Terjadi ”kemacetan”, tetapi pihak-pihak yang bertanggung jawab justru mendahulukan ke-aku-an atau ke-kami-an sambil mendesakkan ke-mereka-an untuk melibas ke-kita-an.

Hati semakin teriris. Dalam kemacetan, apa merek motor dan mobil yang berderet itu? Dalam mal-mal yang mengepung kemacetan, barang-barang yang terpajang buatan siapa? Bukankah terjadi kontestasi ke-mereka-an? Sudahkah kita merdeka sekarang?

Merayakan kemerdekaan Indonesia mestinya menyelamatkan ke-kita-an. Tanpa upaya itu, merayakan kemerdekaan Indonesia hanyalah merayakan ke-mereka-an.

Dirgahayu Indonesia. Sekali mer(d)eka tetap mer(d)eka?!

P ARI SUBAGYO Penggulat Linguistik di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

http://cetak.kompas.com/read/2010/08/16/04543923/merayakan.kemerdekaan

Bahasa Indonesia Belum Merdeka

Maryanto, PEMERHATI POLITIK BAHASA

Bahasa menunjukkan bangsa.

Walau masih berbalut kemis- kinan dan kebodohan, bangsa Indonesia tidak perlu reda berjuang untuk mencari eksis- tensi di dalam peta dunia glo- bal. Untuk itu, sudah semesti- nya bahasa Indonesia diguna- kan sebagai sarana perjuang- an bangsa Indonesia.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 dibacakan Soekarno 65 tahun yang lalu, sudahkah bangsa Indonesia merdeka? Ada yang skeptis: bangsa ini baru merdeka dari penjajah yang dulu bercokol di wilayah tanah air Indonesia, tetapi masih terbelenggu kemiskinan dan kebodohan hingga sekarang. Bagaimana dengan bahasanya? Ada indikasi kuat juga bahasa Indonesia belum merdeka.

Eksistensi bahasa Indonesia masih lemah. Bahasa ini dianggap sama dengan bahasa Melayu. Misal, ketika orang Eropa berkata kepada orang Indonesia,“I can speak your ‘bahasa’”, di otak mereka yang terpikir bukanlah bahasa khas Indonesia, melainkan bahasa Melayu yang dituturkan di Malaysia juga. Orang Malaysia pun melabeli bahasa Melayu sebagai simbol supranasional, dan label ini menjepit bahasa Indonesia.

Sementara anggapan orang asing seperti itu, orang Indonesia sendiri belum mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa yang dituturkan sehari-hari. Bahasa persatuan ini tidak merdeka untuk mewadahi bahasa keseharian mereka. Bahasa Betawi, Bali, Jawa, Papua, dan sebagainya masih dikelola di luar wadah bahasa Indonesia.

Dengan tata kelola bahasa seperti itu, orang Indonesia sudah berhasil dibuat sangat primordial.
Meski masih dijepit bahasa Melayu dan diimpit primordialisme, bahasa Indonesia sudah direncanakan jadi bahasa internasional. Rencana internasionalisasi bahasa Indonesia ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Agenda besar itu akan berhasil jika bahasa Indonesia sudah merdeka: terbebas dari segala belenggu.

Terjepitnya bahasa Indonesia oleh bahasa Melayu boleh dikatakan sebagai kecelakaan kerja. Kerja sama penyatuan bahasa Melayu dan bahasa Indonesia (Melindo) yang dirintis oleh Slamet Mulyana pada 1950-an dan hingga sekarang masih dilakukan dengan berbagai menifestasi sangat kontraproduktif. Bahkan, kerja sama ini cenderung mencelakakan bahasa Indonesia. Seperti dikatakan Lukman Ali (2000), proyek Melindo bermotif nekolim (neo-kolonialisme dan imperialisme).

Pengembangan proyek Melindo membuktikan kelemahan dan (sekaligus) keteledoran politisi kebudayaan Indonesia, khususnya pembuat kebijakan bahasa Indonesia. Akan sia-sia ada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 jika bahasa Indonesia tidak merdeka, tetapi menyatu dengan bahasa negara/bangsa lain. Dengan bahasa Indonesia, mestinya, bangsa Indonesia sudah bisa dibedakan.

Di mata dunia internasional, bahasa Indonesia belum punya nama. Nama Indonesia populer hanya di tingkat domestik, di dalam negeri Indonesia. Situasi bahasa ini ditegaskan Dr. Widiatmoko, seorang pejabat SEAMEO QITEP in Language (sebuah cabang organisasi menteri pendidikan seAsia Tenggara, khusus di bidang guru bahasa), pada Konferensi Internasional VII Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur
Asing (BIPA) di Universitas Indonesia, Depok pada 29-31 Juli 2010.

Sekarang beredar cerita di kalangan guru BIPA. Ini bukan cerita fiksi. Peserta BIPA dari banyak negara sekarang digiring pergi ke Malaysia. Orang Australia, misalnya, banyak yang membelanjakan uangnya untuk belajar bahasa Indonesia di Malaysia. Malaysia juga memberikan penghargaan kepada para pemenang lomba pidato bahasa Indonesia di luar negeri. Penghargaan ini diberikan sebagai paket pariwisata budaya Malaysia. Janganlah heran kalau bahasa Indonesia masuk dalam budaya Malaysia.

Sungguh tidak benar anggapan bahwa bahasa Indonesia sama dengan bahasa Melayu. Sekadar untuk contoh, lihatlah kata seronok dalam film Ipin Upin dari Malaysia yang sekarang disuguhkan kepada anak-anak Indonesia. Kata ini digunakan di Malaysia dengan konotasi positif.

Sebaliknya, di masyarakat Indonesia kata ini berkonotasi negatif. Patut disayangkan, kata seronok dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (baca KBBI III, hlm.

1051) dengan makna positif. Penyatuan bahasa Indonesia dengan bahasa Melayu ini tidak memperoleh dukungan masyarakat.

Sangat celaka ketika pembakuan bahasa Indonesia mengekor bahasa Melayu. Penyatuan bahasa Indonesia dengan bahasa Melayu tersebut hanya menghamburkan duit rakyat Indonesia. Tentu, triliunan rupiah sudah dikeluarkan Indonesia sejak ada proyek Melindo. Sudah begitu banyak biaya yang keluar, tetapi muspra karena tidak bermanfaat menguatkan eksistensi bahasa Indonesia di mata internasional.

Bahasa Indonesia akan lebih bermarta
bat kalau bersatu dengan bahasa lokal (daerah). Bahasa nasional dan bahasa lokal ini sudah bersatu, tetapi miskin perhatian.
Baru-baru ini Sriyanto, seorang peneliti bahasa, mencoba memberikan perhatian dengan menunjukkan produk periklanan berbahasa Indonesia lokal: Jawa; Nusa Tenggara; Papua; Minang. Pokoke rosa-rosa. Inga-inga, jangan bakar lai nanti zonde sejuk. Torang tara suka narkoba. Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang.

Contoh-contoh Sriyanto tersebut diungkap dan dibahas di Kantor Bahasa Provinsi Lampung dalam seminar Jati Diri Lokal dalam Konstelasi Global yang digelar pada 26-27 Juli 2010. Untuk bermain dalam percaturan global sebagai bahasa internasional, memang, bahasa Indonesia perlu berjati diri lokal. Akan sulit bahasa Indonesia diinternasionalkan tanpa dilokalkan terlebih dahulu. Tidak akan ada bahasa internasional tanpa basis penuturan di tingkat lokal, misalnya sebagai bahasa ibu.
Paspor bahasa Untuk melaksanakan agenda internasionalisasi bahasa Indonesia, isu paspor bahasa sudah digulirkan Pusat Bahasa (Kementerian Pendidikan Nasional) bersamaan dengan rencana pembentukan Komunitas Sosial Budaya ASEAN 2015. Pusat Bahasa menggulirkan wacana bahasa ini pada 20--22 Juli 2010 ketika menggelar seminar yang mengangkat tema "sertifikasi pendidikan dan pekerjaan dengan bahasa sendiri: peluang dan tantangan bahasa Indonesia pada era pasar bebas". Tampaknya, publik sudah menyambut baik isu ini.

Komunitas ASEAN akan segera terbentuk. Modelnya akan mirip masyarakat Uni Eropa. Dengan berkaca Eropa, tentu, komunitas ASEAN dibangun demi persatuan bangsa-bangsa ASEAN dalam keberagaman, termasuk keberagaman bahasa kebangsaan masing-masing. Kalau di Eropa berlaku kebijakan bahasa yang disebut Common European Framework of Reference for Languages, mengapa kebijakan serupa itu tidak diberlakukan di kawasan ASEAN? Dengan adanya sertifikasi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang dikembangkan Pusat Bahasa, Indonesia sudah siap mengajak anggota ASEAN lainnya untuk menyusun kerangka kebijakan paspor bahasa. Kalau kerangka ini sudah dibuat, sebagai contoh, bahasa Thai wajib dikuasai orang Indonesia yang hendak datang ke Thailand untuk bekerja atau belajar. Penguasaan bahasa ini harus dibuktikan dengan sertifikat uji bahasa Thai. Sebaliknya, mereka yang hendak datang ke Indonesia, tak terkecuali rakyat Malaysia, wajib memegang sertifikat uji bahasa Indonesia.

Pada tahun depan, 2011, Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN akan digelar di Indonesia. Pada acara ini, sebaiknya, rencana kebijakan paspor bahasa tersebut digaungkan untuk menempatkan bahasa Indonesia dalam peta global, setidaknya di kawasan ASEAN. Bagi Indonesia, pemberlakuan paspor bahasa merupakan upaya strategis untuk mendorong pengakuan internasional atas bahasa Indonesia sebagai bahasa yang sudah mandiri; sudah bebas dari bayang-bayang bahasa Melayu.

Bahasa Indonesia memang belum merdeka di mata dunia internasional. Sudah tepat ada program internasionalisasi bahasa Indonesia dengan Undang-Undang No.

24 Tahun 2009 untuk mengupayakan kampanye kemerdekaan bahasa ini di luar negeri. Sementara itu, di dalam negeri juga perlu diupayakan kemerdekaan bahasa Indonesia dengan mengendurkan semangat primordialisme yang sudah merajalela di Indonesia.

Bahasa menunjukkan bangsa. Walau masih berbalut kemiskinan dan kebodohan, bangsa Indonesia tidak perlu reda berjuang untuk mencari eksistensi di dalam peta dunia global. Untuk itu, sudah semestinya bahasa Indonesia digunakan sebagai sarana perjuangan bangsa Indonesia. Selamat berjuang dan merdeka! ●

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/08/16/ArticleHtmls/16_08_2010_012_008.shtml?Mode=1

Seputar Istilah Arsitektur

Written By gusdurian on Kamis, 26 Maret 2009 | 12.23

Seputar Istilah Arsitektur
Akhmad Sekhu
Arsitek, alumnus Jurusan Arsitektur Universitas Widya Mataram Yogyakarta

DALAM sebuah acara seminar arsitektur, Budi A. Sukada, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Pusat, mengutarakan protes. Ia mendengar seorang pembawa acara yang mengucapkan organisasi yang dipimpinnya itu dengan nama: Ikatan Arsitektur Indonesia. Sang ketua menjelaskan bahwa terminologi yang benar adalah Ikatan Arsitek Indonesia, karena yang diikat dalam organisasi tersebut adalah orangnya, profesinya, yaitu arsitek. Bukan arsitektur, karena arsitektur itu adalah benda sebagai hasil karya dari arsitek. Arsitektur adalah seni dan ilmu merancang serta membuat konstruksi bangunan, atau arsitek itu metode dan gaya rancangan sebuah konstruksi bangunan. Konon, kasus kesalahan pengucapan ini sering terjadi. Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita masih rendah tingkat kesadaran dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

Singkatan organisasi ikatan profesi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bukan Ikatan Kedokteran Indonesia; Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bukan Ikatan Akuntansi Indonesia; Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) bukan Ikatan Advokasi Indonesia. Lain konteksnya kalau singkatan organisasi kesarjanaan pada ilmu tertentu, misalnya Ikatan Sastra Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), Ikatan Sarjana Oseanografi Indonesia (ISOI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), ataupun Ikatan Sarjana Sastra Indonesia (ISSI).

Di surat kabar terbitan Ibu Kota beberapa tahun lalu, saya membaca adanya seorang selebritas cilik yang baru ”naik daun” yang ditanya wartawan tentang apa cita-citanya. Jawabannya: menjadi arsitektur. Mengapa masyarakat kita sering salah dalam mengucapkan istilah keilmuan? Dan kenapa sang wartawan yang menulis berita itu tidak menyunting kesalahan pengucapan narasumbernya? Mungkin sang selebritas cilik menjawab bercita-cita ingin jadi arsitektur, karena mendengar nama profesi seperti direktur, inspektur, kondektur, yang semuanya berakhiran tur menunjukkan bahwa itu orangnya, profesinya. Tapi ia tidak tahu bahwa arsitektur itu ”benda” hasil karya dari sang arsitek.

Sebenarnya, mendiang Y.B. Mangunwijaya pernah mengingatkan kita tentang istilah arsitektur yang berasal dari bahasa Yunani mempunyai arti terbatas, yaitu terdiri atas kata arkhe yang berarti asli, awal, utama, otentik; dan kata tektoon yang berarti berdiri stabil, kukuh, statis, sehingga arkhitekton berarti pembangunan utama, tukang ahli bangunan. Kemudian istilah arsitektur dihadapkan dengan istilah wastu, yang artinya lebih luas. Wastu yang berasal dari kata vasthu dari bahasa Sanskerta itu diartikan norma, tata bangunan, tata ruang, tata seluruh pengejawantahan yang berbentuk jadi punya arti luas dan komprehensif. Istilah wastu datang dari dalam, dari inti, jati diri, sikap hidup, bahkan bisa dikatakan sebagai kebudayaan bangsa. Peringatan Romo Mangun ini disampaikan lewat makalahnya berjudul ”Salah Satu Konsepsi Arsitektur Indonesia” yang disajikan dalam Kongres Nasional II Ikatan Arsitek Indonesia di Yogyakarta, pada 2 Desember 1982.

Tapi kita tampaknya lebih suka menyebut arsitektur. Itu berarti istilah tersebut seragam di seluruh dunia. Kalimat ”arsitek menghasilkan karya rancangan arsitektur” sesungguhnya bisa diganti menjadi ”seorang wastuwidyawan menghasilkan karya rancangan wastu”. Kalau saja kita mengikuti anjuran Romo Mangun untuk memakai istilah wastu tentu kita akan memiliki ciri khas bahasanya sendiri.

Apalagi tak ada yang mewajibkan bahwa sebuah istilah harus seragam di seluruh dunia. Istilah lokal justru akan memperkaya khazanah bahasa Indonesia. Jika kita sepakat dengan Romo Mangun untuk menggunakan sebutan wastuwidyawan, tentu tidak akan terjadi salah ucap.



http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/03/23/BHS/mbm.20090323.BHS129834.id.html

"Habitus" Bertanya

Written By gusdurian on Minggu, 08 Februari 2009 | 11.41

"Habitus" Bertanya


P ARI SUBAGYO

Bertanya dan teruslah bertanya, tentang apa pun di sekelilingmu, juga tentang dirimu!” Itulah petuah YB Mangunwijaya (Romo Mangun)—10 Februari 2009 nanti genap 10 tahun meninggal—kepada siswa-siswi SD Mangunan, Sleman, Yogyakarta. Pelajaran unik pun dijalankan di SD eksperimen itu selain seni musik, yakni pelajaran bertanya.

Para siswa boleh bertanya tentang apa pun. Mereka dilatih berpikir dengan menyusun pertanyaan yang cerdas-esensial dalam suasana nalar dan budi polos-merdeka. Melalui berbagai pertanyaan yang dirumuskan sendiri, mereka diajak berimajinasi, melintasi aneka pengalaman individual, lalu bersama-sama menemukan rahasia alam dan kehidupan.

Romo Mangun (1929-1999) meninggalkan karya-karya monumental di bidang sastra dan arsitektur. Namun, warisan lain yang tidak boleh dilupakan: habitus bertanya. Apakah daya kalimat tanya? Sedemikian pentingkah habitus bertanya?

Daya komunikasi

Secara sintaktis, kalimat tanya (interogatif) memiliki struktur dan intonasi yang membedakannya dari kalimat berita (deklaratif) dan kalimat perintah (imperatif). Namun, secara pragmatis—dalam komunikasi empiris—kalimat tanya memiliki daya komunikasi yang mengantar mengemban sejumlah fungsi.

Pertama, kalimat tanya memantik komunikasi. Bermula dari sebuah pertanyaan, terjadilah komunikasi verbal, panjang atau pendek, lisan maupun tulisan, serius atau santai, ringan maupun berbobot. Di atas fondasi komunikasi, dapat dibangun budaya dialog yang—syukur-syukur—terbuka dan tulus. Komunikasi dan dialog amat diperlukan mulai dari ranah antar-individu, keluarga, korporasi, negara, hingga ”kampung” global-mondial.

Kedua, kalimat tanya memuat empati. Ada perhatian dan kepedulian penanya yang bermuara pada terciptanya relasi. Di dalamnya termasuk basa-basi yang oleh Malinowski dicakup konsep komunikasi fatis (phatic communion). Komunikasi fatis adalah penggunaan bahasa yang tidak berorientasi pada isi pembicaraan, tetapi demi mewujudkan relasi sosial. Jika diracik sesuai takaran, basa-basi merupakan bumbu harmoni sosial.

Ketiga, kalimat tanya etis dan estetis. Meski bermodus interogatif, kalimat tanya berkekuatan imperatif. Perintah dapat dikemukakan dengan kalimat tanya. Ucapan guru ”Siapa yang piket mengambil kapur?” adalah perintah, bukan pertanyaan. Dibandingkan kalimat perintah ”Ambilkan kapur!”, kalimat tanya terasa lebih etis dan estetis. Menurut Deborah Tannen (That’s Not What I Meant!, 1986), tuturan tidak langsung (indirect speech) semacam itu memang kurang lugas, tetapi sopan, solider, dan berselera seni ketimbang tuturan langsung (direct speech) yang terasa menonjolkan kekuasaan.

Daya nalar

Lebih dari sekadar berdaya komunikasi, kalimat tanya juga memiliki daya nalar. Naluri bertanya merupakan kekhasan manusia sebagai makhluk berpikir. Aktivitas berpikir secara inisial dan orisinal berwujud pertanyaan. Dengan bertanya, manusia berpikir. Pernyataan Rene Descartes ”Aku berpikir maka aku ada” (Cogito ergo sum) merupakan ungkapan senada dari ”Aku bertanya maka aku ada”. Dengan bertanya, manusia meng-ada.

Habitus bertanya sudah mentradisi jauh sebelum masa Descartes (1596-1650). Plato, Socrates, Aristoteles, dan para filsuf awal telah menggumuli berbagai pertanyaan ontologis, fenomenologis, epistemologis, hingga aksiologis sejak lebih dari 2.000 tahun lalu. Berkat pertanyaan-pertanyaan nakal-eksistensialnya, ilmu pengetahuan berkembang dan peradaban umat manusia tinggi menjulang.

Berbeda dengan daya komunikasi yang perlu diungkapkan, daya nalar kalimat tanya dapat hidup subur dalam ke-diam-an manusia. Diam bukan berarti tidak berpikir. Mulut terkunci, tetapi pikiran terus bergerak. Sekadar contoh, rakyat Indonesia semasa Orde Baru dikenal sebagai ”masyarakat diam” (silent community)—atau disebut Arief Budiman sebagai ”masyarakat ketakutan”. Demi menyelamatkan diri dari represi negara yang otoriter, rakyat memilih diam. Diam adalah emas. Prinsipnya: ABS ”asli” (asal bapak senang). Namun, sejatinya nalar tetap menjalar, hasrat berpikir terus bergulir, meski harus dibatin. Dalam keadaan ”normal”, habitus membatin seyogianya dipupus, sebab menyuburkan kemunafikan kolektif dan otoritarianisme. Jadi, diam agaknya tidak selalu emas.

Daya refleksi

Menurut Montigue, La plus grande chose du monde c’est de scavoir être â say. Masalah paling sulit dalam hidup ialah mengenal diri sendiri. Karena itu, berani bertanya tentang diri menunjukkan kearifan manusia. Dalam olah spiritual, lazimnya kita dipandu pertanyaan sederhana ”Siapakah aku?”, ”Apa kekuatanku?”, ”Apa kelemahanku?”, ”Apa kesempatanku?”, ”Apa saja ancaman yang siap melumatku?”. Akhirnya, ”Aku di mana dan akan menuju ke mana (visi hidup)?”

Lagi-lagi, kalimat tanya memperlihatkan dayanya, yakni daya refleksi. Refleksi menyehatkan jiwa—lalu raga—manusia. Dalam ranah sosial-politik dan kehidupan bersama, refleksi diri secara kolektif pun perlu dilakukan demi menjaga kesehatan jiwa raga kolektif masyarakat.

Situasi Indonesia mutakhir seharusnya menginkubasi kalimat-kalimat tanya reflektif-kolektif mulai dari ”Apakah aku menaruh sampah di tempatnya?”, ”Apakah aku membayar pajak sesuai aturan?”, ”Apakah aku menghemat listrik dan BBM?”, ”Apakah aku berlalu lintas dengan tertib?”, ”Apakah aku mencuri hak orang lain?”, ”Bersihkah aku dari korupsi?”, ”Layakkah aku menjadi wakil rakyat?”, Pantaskah aku menjadi presiden?”

John F Kennedy menyodorkan pemandu untuk refleksi diri kolektif sebagai bangsa, ”Jangan tanyakan apa yang telah negara berikan kepadamu, tetapi tanyakan apa yang telah kau berikan untuk negaramu!”.

Hidup dan karya Romo Mangun boleh jadi digerakkan imperasi JFK. Yang pasti, habitus bertanya mengasah kemanusiaan manusia dan menjadi fondasi peradaban. Atau, kita masih mempertanyakan kebenaran simpulan ini?

P ARI SUBAGYO Penggulat Linguistik di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta



http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/07/00340451/habitus.bertanya