BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Wacana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wacana. Tampilkan semua postingan

Adnan Topan: Vonis Bebas bagi Koruptor

Written By gusdurian on Jumat, 29 Januari 2010 | 11.27

Vonis Bebas bagi Koruptor

Pengadilan adalah gerbang terakhir upaya mencari keadilan. Akan tetapi, hakim bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain pun telanjur diyakini menjadi bagian dari sindikat mafia peradilan.


Rusaknya hukum di negeri ini merupakan sebuah cerminan nyata dari kehancuran integritas aparat penegak hukumnya. Meskipun tidak ada kasus jual-beli perkara yang terungkap, bau anyir kebobrokan para hakim terendus kencang. Seperti angin, eksistensinya tidak pernah bisa terlihat kasatmata, tetapi kehadirannya dapat kita rasakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang diandalkan publik pernah mencoba membongkar kasus mafia peradilan di pengadilan.Tidak tanggung-tanggung, operasi itu diarahkan ke pusat kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung (MA) RI.Akan tetapi upaya itu gagal karena bocornya informasi terkait rencana operasi besar tersebut.

KPK pun hanya bisa mencokok pegawai MA saja,sementara the big fish-nya melenggang bebas.Hingga periode 2010, KPK sama sekali belum mendapatkan tangkapan bagus di lingkungan pengadilan. Upaya KPK perlu didukung dan harus menjadi agenda prioritas mengingat tiadanya kasus korupsi yang melibatkan hakim menjadi salah satu alasan pembenaran bahwa di lingkungan pengadilan tidak ada praktik suap-menyuap. Oleh karena itu,satu-satunya cara untuk meyakinkan otoritas politik bahwa korupsi di pengadilan telah menjamur adalah dengan mengungkap korupsi di wilayah itu.

Fenomena Koruptor Bebas

Satu hal yang selalu menjadi pertanyaan besar adalah mengapa hakim bisa dengan mudah membebaskan terdakwa korupsi, sementara untuk kasus-kasus kecil, mereka bisa dengan mudah menjeratnya? Ini bukan sebuah fenomena yang kebetulan, tetapi ada suatu sistem yang berjalan dengan tidak transparan dan akuntabel. Sistem koruptif yang telah mencabikcabik martabat serta keluhuran hakim sebagai pemegang palu kebenaran. Data pemantauan ICW pada 2009 menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses peradilan kasus korupsi.

Sebanyak 100 hakim yang tersebar di berbagai daerah dan tingkat pengadilan yang berbeda telah memberikan vonis bebas bagi para terdakwa korupsi. Lebih dari itu, 6 hakim lainnya telah menjatuhkan vonis hukuman percobaan bagi pencuri uang negara. Sebuah putusan yang sangat bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo UU 20/2001) mengingat peraturan tidak pernah memberikan pilihan atas hukuman percobaan bagi koruptor. Selain jumlah hakim, dari 199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan divonis oleh pengadilan di seluruh Indonesia, sebanyak 224 terdakwa (59,26%) divonis bebas/lepas oleh pengadilan.

Hanya 154 terdakwa (40,74%) yang akhirnya divonis bersalah. Meski diputuskan bersalah, bobot vonisnya dapat dikatakan belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.Terdakwa yang divonis di bawah 1 tahun penjara sebanyak 82 terdakwa (21,69%), 1–2 tahun 23 terdakwa (6,08%), 2–5 tahun 26 terdakwa (6,88%) dan 5–10 tahun 6 terdakwa (1,59).Hanya ada 1 terdakwa yang divonis di atas 10 tahun (0,26%). Acap kali independensi hakim menjadi sebuah dasar bagi putusan yang aneh, menjungkirbalikkan logika keadilan sekaligus melukai perasaan keadilan publik.

Padahal jika kita kaji dalam perspektif politik hukum, tersembunyi sebuah kenyataan yang tak terlihat bahwa kekuasaan, baik uang maupun kedudukan, dapat menjadi faktor penentu putusan pengadilan. Bisa dikatakan, hakim yang bersih dengan UU yang banyak kelemahannya sekalipun bisa menjatuhkan vonis yang adil dibandingkan dengan UU yang sangat baik akan tetapi berada di tangan hakim yang kotor.

Di Balik Vonis Bebas

Dalam kasus korupsi, vonis hakim akan langsung berhubungan dengan perasaan keadilan publik. Hal itu bukan hanya karena,per definisi, korupsi sama artinya dengan merampok uang publik, tetapi karena dampak dari tindak pidana korupsi telah merenggut hak-hak dasar warga masyarakat. Jika korupsi sudah dianggap sebagai extra-ordinary crime, seharusnya cara membaca kualitas kejahatan ini tidak bisa disamakan dengan kejahatan jalanan (street crime).

Mencurigai bahwa di balik vonis bebas ada praktik jual-beli perkara tentu tidak boleh disalahkan. Akan tetapi belum tentu juga seluruh kecurigaan itu benar. Dalam beberapa hal, faktor kecakapan hakim dalam memahami persoalan korupsi menjadi kendala bagi lahirnya sebuah putusan yang berkualitas. Jika masalah di atas dipadukan dengan rendahnya komitmen dalam memberantas korupsi, sangat mungkin vonis-vonis bebas bagi koruptor akan terus lahir.

Demikian halnya,hakim secara objektif tidak bisa sepenuhnya disalahkan jika memutuskan vonis bebas.Ada kalanya, kenakalan dalam menangani perkara sudah dimulai sejak di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, ada celah lain yang bisa menciptakan vonis bebas di luar otoritas kekuasaan pengadilan. Dalam beberapa hasil eksaminasi publik yang dilakukan ICW terhadap putusan kasus korupsi, lemahnya dakwaan jaksa atau bahkan tidak digunakannya alat bukti yang kuat––meskipun tersedia–– pada persidangan kasus korupsi menjadi salah satu pemicu bebasnya koruptor.

Jalan Keluar

Meskipun berbagai faktor sangat memengaruhi bebas tidaknya terdakwa korupsi di pengadilan, benteng yang kuat dari hakim dapat menutup celah-celah tersebut.Oleh karena itu, syarat utama bagi lahirnya sebuah putusan hakim yang adil adalah integritas seorang hakim itu sendiri.

Hakim bisa memberikan teguran kepada jaksa jika tuntutan dan alat bukti tidak memadai, hakim bisa meminta jaksa melengkapi dakwaan, dan hakim bisa mencari berbagai macam inspirasi kebenaran meskipun dalam situasi yang tidak menguntungkan bagi jalannya persidangan yang adil. Sosok hakim yang berintegritas baru bisa dilahirkan dalam sebuah lingkungan yang mendukung. Mudahnya hakim bertemu dengan pihak-pihak beperkara, kepermisifan yang sangat tinggi terhadap berbagai macam penerimaan yang dikategorikan gratifikasi, lemahnya pengawasan internal,dan longgarnya nilai-nilai integritas di lingkungan pengadilan merupakan faktor penunjang bagi terjadinya mafia kasus.

Dengan demikian, perlu diambil sebuah langkah yang mungkin tidak terlalu besar,tetapi memberikan dampak menyeluruh bagi kebiasaan lama yang cenderung koruptif. Meningkatkan dan memperketat kode etik yang mengandung nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi sebagai pejabat publik merupakan langkah mendesak yang harus diambil otoritas pengadilan.Pendeknya,dibutuhkan pelembagaan nilai-nilai antikorupsi yang kuat pada setiap tingkatan pengadilan sehingga memupuskan peluang bagi terjadinya kolusi.MA sebenarnya bisa meniru bagaimana KPK membangun nilainilai tersebut.

Dengan nilai-nilai antikorupsi yang ketat,sanksi yang tegas dan pengawasan yang memadai, tingkah laku hakim akan bisa dikendalikan. Terakhir, lingkungan pengadilan harus didesak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik melalui berbagai macam kebijakan disclosure. Artinya, keterbukaan dan akses informasi publik di lingkungan pengadilan harus menjadi bagian dari sistem akuntabilitas atas kerjakerja penegakan hukum yang dilakukan para hakim.

Harus diingat bahwa korupsi akan selalu nyaman dalam ruang yang remang-remang. Memberikan penerang pada setiap proses pengambilan keputusan publik adalah penawar penyakit korupsi yang tidak bisa dibantah lagi.(*)

Adnan Topan Husodo
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/299288/

Baz: Manusia Biasa

KOLOM POLITIK EKONOMI
Manusia Biasa


Budiarto Shambazy

Persis setahun yang lalu, 20 Januari, saya berangkat sekitar pukul
06.00 dari rumah dinas Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Pak
Sudjadnan Parnohadiningrat menuju Kongres dengan kereta api bawah
tanah. Lalu lintas di The Mall, yang luasnya sekitar 3 x 1,8
kilometer, ditutup untuk acara pelantikan Presiden Barack Obama yang
digelar di halaman Kongres.

Subway penuh sesak karena merupakan satu-satunya transportasi yang
dapat digunakan mencapai beberapa stasiun di The Mall. Suhu hari itu
mencapai minus 17 derajat celsius. Dari stasiun ke Kongres, makan
waktu sekitar satu jam berjalan kaki.

Total sekitar 1,4 juta manusia menyemut di The Mall menyaksikan
pelantikan. Antrean masuk ke tempat pelantikan di gerbang-gerbang yang
dijaga ketat aparat keamanan mencapai berpuluh-puluh meter. Rapatnya
barisan manusia yang menghangatkan badan tak mampu mengusir rasa
dingin yang menusuk tulang.

Beda dengan pesta kemenangan Obama di Chicago, 4 November 2008, yang
gegap gempita dan dihadiri sekitar 700.000 orang, pelantikan berjalan
khidmat. Saking dinginnya, konser Yo Yo Ma dan kawan-kawan terpaksa
disajikan lewat rekaman karena senar selo, biola, dan tuts piano
sumbang akibat cuaca.

Beda dengan di Chicago, Obama menjalani transformasi dari orang
Demokrat menjadi presiden negara demokrasi kedua terbesar di dunia.
Jika selama kampanye ia bersenjatakan slogan ”Change, We Can Believe
In”, dalam pelantikan ia yakin slogan ”Yes We Can” tercapai dalam 100
hari.

Obama memang ”The Phenomenon”. Tidak bosan menyaksikan kegembiraan 1,4
juta manusia di The Mall sejak pagi sampai malam, sejak upacara
pengambilan sumpah sampai pawai. Obama bersama Michelle bahkan turun
dari mobil saat pawai di dekat Gedung Putih. Semua berharap Obama
memperbaiki wajah AS di mata dunia agar lebih manusiawi, pluralistis,
dan damai.

Selama setahun memerintah, kehadiran Obama terasa di mana-mana. Rakyat
dan media dunia tak bosan mencumbu Obama, istrinya, kedua putrinya,
bahkan anjing peliharaan mereka.

Namun, selama dua bulan terakhir 2009, honeymoon mulai membosankan.
Slogan ”Yes We Can” dicemooh menjadi ”No You Can’t”. Approval rate
Obama melorot dari di atas 70 persen ke kisaran 50 persen.

Pukulan telak terjadi pekan ini. Citra Obama dan Demokrat yang menang
telak dalam pemilihan presiden, senator, anggota DPR, dan gubernur,
pada November 2008, tercoreng hanya oleh sebuah ”pemilu khusus”. Salah
satu akibatnya, mayoritas 60-40 Demokrat di Senat, majelis tinggi yang
peranannya amat menentukan dalam legislasi, terancam bahaya dalam
pemilu sela, November 2010.

Pemilihan khusus terjadi di Massachusetts. Setelah Senator Ted Kennedy
wafat, kursi Senat di negara bagian itu kosong sehingga perlu segera
diisi. Ternyata calon Demokrat, Martha Coackley, dikalahkan Scott
Brown (Republik).

Ini bukan kekalahan biasa. Ted Kennedy sudah lebih dari 40 tahun
menjadi senator di sana.

Kedua, Massachusetts adalah daerah pemilihan ”yang paling biru” (biru
warna Demokrat) yang tak terbayangkan akan direbut Republik. Apalagi
dari negara bagian itu lahir ”darah biru” Demokrat yang tersohor,
seperti klan Kennedy atau Senator John Kerry. Wajar kubu Demokrat
menggugat diri mengapa bisa begini?

Tentu tidak semua terjadi karena kesalahan Obama. Toh, ia terpilih
menjadi presiden justru karena dukungan mayoritas rakyat. Ia tahu
rakyat lelah dengan kultur perang Presiden George W Bush, oleh sebab
itu menambah pasukan ke Afganistan untuk membekuk Osama bin Laden.

Ia bertekad menutup Guantanamo untuk mengembalikan hak asasi manusia
sebagai salah satu core values Demokrat. Jangan lupa, Obama terpilih
juga karena dari jauh hari sudah memprediksi bakal terjadinya krisis
moneter yang dipicu oleh kekeliruan subprime mortgage.

Tentu Obama melakukan sejumlah kesalahan pemula. Pertama, ia keburu
menjual program jaminan kesehatan yang sesungguhnya bertujuan mulia.
Ia tidak belajar dari kegagalan eksperimentasi serupa yang dilakukan
Presiden Bill Clinton dan Ibu Negara Hillary Clinton.

Singkat kata, program jaminan kesehatan itu malah membebani rakyat
dengan pajak baru dan mengundang ekspansi pemerintah (big government).

Kedua, ia terjebak ke dalam perjudian penggelontoran paket stimulus
dan bail out yang memanjakan eksekutif, bankir, dan industrialis. Di
kala penganggur bertambah dalam bilangan 100.000- 200.000 per bulan
sejak tahun 2008 yang mencapai total sekitar tujuh juta sampai kini,
perjudian itu pasti sukar dimenangi Obama.

Oleh karena itu, pidato Obama dua hari lalu mulai memosisikan bankir,
industrialis, dan eksekutif sebagai ”musuh” dan lebih fokus ke job
creation. Ini solusi ampuh, tinggal bagaimana ia menerjemahkan rencana
menjadi program riil yang diamini rakyat biasa.

Obama berpolitik sejak usia muda yang jadi modal kuat menghadapi
serbuan kritik Republik ataupun 30-40 persen rakyat independen. Ia
pemimpin yang memiliki kredibilitas, tidak asal bicara, dan tampil apa
adanya seperti manusia biasa.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/23/02523780/manusia.biasa

JAYA SUPRANA : Mantan

PEKAN lalu, mantan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Jusuf
Kalla diundang DPR untuk memberikan kesaksian mengenai apa yang
diketahui dirinya tentang kasus skandal Bank Century.

Penampilan Jusuf Kalla di masa sudah tidak menjadi wapres ternyata
menimbulkan kesan pada publik jauh beda dengan di masa masih menjabat.
Memang tetap ada yang kontra, terutama pihak yang merasa tidak senang
atas pernyataan-pernyataan Jusuf Kalla yang menimbulkan kesan negatif
terhadap kasus Bank Century.

Namun mayoritas anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Bank
Centutry tampaknya merasa senang atas pernyataan Kalla,termasuk
mayoritas pemirsa siaran langsung radio dan televisi. Bukan hanya
kesan,komentarkomentar positif juga bermunculan terhadap penampilan
Jusuf Kalla ketika menjawab pertanyaanpertanyaan Pansus tentang apa
yang sebenarnya terjadi pada penyelamatan Bank Century.

Memang citra Jusuf Kalla setelah tidak menjadi wapres jauh lebih harum
ketimbang ketika masih menjadi wapres.Apalagi setelah Jusuf Kalla
diangkat menjadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), salah satu
lembaga kemasyarakatan di Indonesia yang masih harum pamornya. Dampak
citra mantan wapres itu serupa meski tak sama dengan dampak citra
mantan Presiden IV Republik Indonesia,Gus Dur,setelah tidak menjadi
presiden, apalagi setelah almarhum.

Memang setelah dilengserkan belum bermunculan puji-puji, bahkan puja-
puja terhadap Gus Dur sebagai mantan presiden. Namun minimal hujan
serangan dan cemooh terbuka langsung mereda ketika Gus Dur dielu-
elukan puluhan ribu massa rakyat di saat meninggalkan Istana Negara.
Meski setelah tidak menjadi presiden Gus Dur tetap bersikap dan
berperilaku yang rawan ditafsirkan sebagai kontroversial, praktis
tidak ada yang secara terbuka mencemooh, apalagi menyerang seperti
ketika Gus Dur masih presiden.

Kondisi makin terputar balik di masa Gus Dur telah almarhum. Praktis
semua seolah berebut untuk memuji sikap dan perilaku Gus Dur di masa
kehidupan tokoh pemuka NU yang sangat dihormati dan dihargai
masyarakat internasional sebagai tokoh pluralis dan humanis
sejati.Bahkan secara bertubi- tubi muncul dukungan untuk menobatkan
Gus Dur yang sempat dilengserkan dari jabatan presiden itu sebagai
Pahlawan Nasional Republik Indonesia.

Seteru politik Gus Dur paling terkemuka,Amien Rais,juga tidak mau
ketinggalan memuji Gus Dur sebagai tokoh pejuang pluralisme paling
depan di persada Nusantara. Pendek kata, di masa setelah wafat
mendadak semua mengeluelukan Gus Dur yang semula di masa hidup
dicemooh,dicaci maki, bahkan digulingkan dari tahta kepresidenan
republik Indonesia.

Saya memang selalu menyejajarkan Gus Dur dengan filosof Yunani kuno
Sokrates yang di masa hidupnya dicemooh, dihujat, bahkan dipaksa untuk
bunuh diri oleh para pemuka Kota Athena. Namun kemudian setelah
ratusan tahun berlalu, secara lambat tetapi pasti Sokrates makin
dihormati dan dihargai sebagai tokoh pemikir yang melandasi filsafat
peradaban dan kebudayaan Helenisme sebagai akar peradaban dan
kebudayaan kawasan yang kemudian disebut sebagai Barat.

Tampaknya memang ada kecenderungan masyarakat di dunia ini untuk
senantiasa terlambat menghargai dan menghormati mereka yang layak
dihargai dan dihormati akibat selalu menunggu sampai sang tokoh telah
mengembuskan napas terakhir di alam fana ini.Namun,terutama di
lingkungan masyarakat yang tidak bebas menyampaikan pendapat, ada pula
tokoh yang dicemooh dan dihujat justru setelah dirinya almarhum.
Rentetan contoh cukup tersedia, misalnya Nero, Mussolini, Salin,
Hitler.

Ada pula yang pamornya merosot justru setelah menjadi kepala negara
seperti Lech Wallesa yang semula dipuja-puja sebagai pahlawan
demokrasi di Polandia. Atau Pak Harto yang di zaman Orde Baru tidak
ada yang berani secara terbuka mencemooh,apalagi menghujat; maka semua
pencemooh dan penghujat terpaksa menunggu sampai Presiden II RI
tersebut melengserkan diri.

Ada pula pemimpin negara dan bangsa yang semasa hidupnya sebelum
menjadi mantan sudah dipuja- puja seperti tokoh legenda, misalnya
Nelson Mandella. Namun ada pula tokoh pemimpin bangsa dan negara yang
di masa hidupnya sudah menjadi legenda, tetapi begitu dibenci oleh
mereka yang tidak sepaham hingga akhirnya dipaksa meninggalkan dunia
fana ini alias dibunuh: Mahatma Gandhi.Memang tidak ada konsep baku
yang mampu menyeragamkan nasib dan takdir citra para tokoh pemimpin
negara dan bangsa di planet bumi ini.(*)

JAYA SUPRANA

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/299599/

Gamawan: Honor dari BPD Bukan Korupsi

KPK tetap menganggap rawan korupsi.
-- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menganggap kepala daerah
penerima honor dari bank pembangunan daerah (BPD) tak tergolong
korupsi. Mereka justru dibolehkan menerima honor tersebut selaku salah
satu pemegang saham yang terlibat dalam penentuan kebijakan BPD. "Apa
tidak wajar kalau diberi honor?" kata dia di kantornya akhir pekan
lalu.

Sebagian daerah diduga menyimpan dana anggaran pendapatan dan belanja
daerah di BPD. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kepala daerah
tersebut setiap bulan menerima fee dari bank tersebut. Pendapat
Gamawan itu bertolak belakang dengan pendapat Komisi Pemberantasan
Korupsi. Komisi menganggap pemberian fee itu rawan korupsi.

Komisi antikorupsi menyatakan enam BPD memberikan fee kepada kepala
daerah untuk kepentingan pribadi.Tapi KPK tak menjelaskan waktu
pemberiannya.

Menurut Gamawan, kebijakan BPD yang mengikutkan kepala daerah antara
lain penetapan anggaran BPD, loan-to-deposit ratio, dan non-performing
loan.
Mereka diikutkan pula dalam rapat pemegang saham dan rapat tahunan.

Lembaga penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch mengecam
pernyataan Gamawan. Koordinator Divisi ICW Ibrahim Fahmi Badoh menilai
kepala daerah tak perlu mendapat honor komisaris bank itu."Posisi itu
melekat dan menjadi kewajiban kepala daerah," kata Fahmi.
"Kalau boleh, berarti pendapatan Menteri BUMN sangat besar karena
namanya tercantum di semua BUMN."

Gamawan mengklaim sudah menjelaskan pendapatnya kepada Wakil Ketua KPK
Bidang Pencegahan Haryono Umar. Meski demikian, Haryono membantahnya.
Haryono mengaku belum sekali pun bertemu dengan Gamawan."Tidak ada
penjelasan, baik secara formal maupun informal,"kata Haryono.

Menurut Haryono, penentuan penentuan unsur pidana korupsi dalam kasus
pemberian fee dan bunga bank tidaklah berada di tangan menteri,
melainkan domain aparat penegak hukum. Hingga kini KPK belum definitif
memutuskan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan fungsi pencegahan dan mengimbau para
kepala daerah mengembalikan dana tersebut ke kas negara,"ujarnya.

Haryono menjelaskan, langkah pencegahan tersebut merujuk pada sejumlah
bantalan hukum. Beberapa di antaranya merujuk pada ketentuan Undang-
Undang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. "Setiap kepala daerah dilarang menerima rabat maupun
upeti dari siapa pun.
Uang negara tidak boleh digunakan untuk memperkaya diri
sendiri,"ujarnya.

Guna memastikan unsur pidana tersebut, kata Haryono, KPK telah
menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia dan Badan Pemeriksa
Keuangan. Kerja sama yang ditempuh dengan BI sejak Agustus tahun lalu
direspons dengan mengeluarkan instruksi yang melarang bank penyimpan
APBD untuk memberikan fee dan bunga bank kepada para kepala daerah.
"Kasus itu juga masih diaudit oleh BPK," katanya. PRAMONO | RIKY
FERDIYANTO

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/01/25/ArticleHtmls/25_01_2010_006_004.shtml?Mode=1

Liberalisasi Pendidikan, Warga Miskin Silahkan Minggir!

Liberalisasi Pendidikan, Warga Miskin Silahkan Minggir!


Mekanisme pasar. Dua kata itu kini seperti berhala baru di negeri ini. Bagaimana tidak, semua produk barang dan jasa harus dipertukarkan dengan mekanisme pasar. Tidak boleh ada kebijakan yang menganggu mekanisme pasar. Meskipun produk barang dan jasa itu sangat dibutuhkan masyarakat, tetap saja harus melalui mekanisme pasar untuk mendapatkannya.

Uang adalah alat tukar untuk dapat mendapatkan produk barang dan jasa di dalam mekanisme pasar. Jika barang atau jasa semakin dibutuhkan maka harga produk itu akan naik. Orang yang memiliki uang akan lebih memiliki kesempatan untuk memperolah produk yang dibutukan itu. Lantas, bagaimana dengan orang miskin? Orang miskin adalah kelompok masyarakat yang berada di luar mekanisme pasar. Jadi silahkan menyingkir.

Salah satu produk jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat, baik dari kalangan orang-orang kaya ataupun miskin, adalah pendidikan. Pendidikan tinggi tentu termasuk didalamnya. Dengan pendidikan tinggi anak dari keluarga kaya dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan kekayaannya. Sementara anak dari keluarga miskin dapat merubah nasibnya dengan lebih baik melalui pintu pendidikan tinggi.

Singkat kata, memperoleh pendidikan tinggi adalah salah satu hak warga negara yang harus dihirmati, dihargai dan dilindungi oleh negara. Namun, akhir-akhir ini pintu perguruan tinggi seperti tertutup bagi anak-anak dari keluarga miskin atau kelas menengah bawah. Dulu anak-anak keluarga miskin masih memiliki harapan bisa kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Di PTN itu selain murah juga terjamin mutunya. Namun kini jangankan berharap, bermimpi menjadi mahasiswa PTN pun seperti diharamkan bagi anak-anak dari keluarga miskin.

Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jilid I, pemerintah, dengan persetujuan DPR, telah mengesahkan Undang Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam UU ini memang telah mengatur bahwa biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa tidak boleh lebih dari 1/3 biaya operasional. Sisanya, PTN dibabaskan untuk mencari uang agar menutup 2/3 biaya operasional itu.

Subsidi untuk pendidikan tinggi pun akan dikurangi secara bertahap hingga biaya kuliah di PTN sesuai dengan keekonomian atau pasar yang memungkinkan masuknya investasi di sektor pendidikan tinggi.

Menurut ketentuan UU BHP di atas, jika biaya operasional di sebuah kampus adalah Rp. 60 juta pertahun maka biaya yang harus ditanggung mahasiswa tidak boleh lebih dari Rp. 20 juta pertahunnya. Tentu biaya operasional perguruan tinggi akan berbeda-beda tiap fakultas.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri seperti dukutip di Harian KOMPAS (8 Mei 2008) mengatakan, idealnya, unit cost per mahasiswa per tahun sekitar Rp 20 juta. Atau sekitar Rp.1,5 jutaan perbulan. Coba bandingkan dengan pendapatan karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2010.

Seperti dikutip di website http://www.pajak.net/, sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 tahun 2009, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2010 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 1.118.009 / bulan. Untuk UMP di luar DKI Jakarta umumnya lebih rendah dari itu.

Dari perbandingan itu jelas bahwa seorang pekerja di Jakarta dengan upah sesuai UMP tidak akan mampu menyekolahkan anaknya ke PTN. Bahkan pekerja dengan pendapatan sekitar Rp. 2,5 juta pun akan kesulitan menyekolahkan anaknya ke PTN, kecuali pekerja itu harus mengorbankan kebutuhan dasarnya yang lain seperti sandang, papan dan pangan.

Dengan ketentuan di UU BHP yang sejatinya ingin membatasi jumlah subsidi pemerintah itu, maka PTN berlomba lomba mencari uang, salah satunya dengan membuka jalur khusus bagi anak-anak orang kaya.

Seperti diktip oleh Suara Pembaruan (18 Juni 2008), di universitasnya Pak Jusuf Kalla, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar, misalnya, pada tahun 2008 hanya menyiapkan 1.229 kursi dari 7.620 kursi untuk Sistem Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Sisa kursi diperuntukan untuk jalur khusus non-SNMPTN. Padahal biaya untuk jalur khusus itu berkisar antara Rp.15 juta- Rp. 100 juta. Sementara di kampusnya Ibu Sri Mulyani, Universitas Indonesia (UI), dari total kursi 5.541 hanya 900 kursi yang dibuka melalui jalur SNMPTN.

Dari situ terlihat jelas bahwa liberalisasi perguruan tinggi menyebabkan kesempatan yang diperuntukan bagi anak-anak keluarga miskin untuk kuliah semakin sempit. Bukan hanya biaya kuliah yang semakin tinggi, karena subsidi dikurangi namun juga karena kursi yang bisa diperebutkan untuk bisa kuliah di PTN semakin diperkecil. Kursi perguran tinggi hanya untuk anak-anak orang kaya. Anak-anak orang miskin silahkan minggir!

sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2010/01/28/liberalisasi-pendidikan-warga-miskin-silahkan-minggir/

Ahli: Pemakzulan Bukan Perkara Mudah

Fraksi Partai Golkar siap memakzulkan Wakil Presiden Boediono. Golkar
mengklaim telah menemukan 10 keganjilan dalam kasus Bank Century
sebagai dasar untuk mendongkel Boediono. "Kami akan merekomendasikan
pemakzulan Boediono," kata Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di
Jakarta kemarin.

Sikap Golkar ini belum menjadi kesimpulan akhir Panitia Angket. Namun
anggota Panitia Angket dari Fraksi PPP, Romahurmuziy, mengatakan sikap
Beringin amat mempengaruhi kesimpulan akhir. "Bila Golkar merapat ke
Demokrat, Boediono dan Sri Mulyani akan aman," kata Roma.

Menurut Setya, rekomendasi pemakzulan Boediono bakal dibawa ke Majelis
Permusyawaratan Rakyat melalui mekanisme penggunaan hak menyatakan
pendapat. Dari MPR, rekomendasi pemakzulan akan diserahkan kepada
Mahkamah Konstitusi untuk diuji.

Menanggapi rencana Golkar, beberapa ahli hukum tata negara mengatakan
upaya pemakzulan dipagari konstitusi agar tak bisa dilakukan secara
serampangan.
Penyelidikan di Panitia Angket lebih banyak muatan politisnya, "Bukan
proyustisia," ujar ahli hukum tata negara Universitas Indonesia, Refly
Harun (baca pula: Pemakzulan Bukan Perkara Mudah, Halaman A2).

Ahli hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Irman Putra Sidin,
mengatakan, untuk pemakzulan itu, Golkar harus memiliki bukti setara
dengan alat bukti untuk dakwaan kasus perbuatan tercela, kejahatan
tingkat tinggi, atau pidana korupsi. Dari penelusuran Tempo,
keganjilan yang ditemukan Golkar sebenarnya sudah diban tah para pihak
terkait pada pertemuan dengan Panitia Angket. G AMIRULLAH DIANING SARI
| MUNAWWAROH | JAJANG DOSA VERSI GOLKAR Berikut ini keganjilan kasus
Century yang dinilai Golkar melibatkan Boediono.

Aturan rasio kecukupan modal 1 diubah dari 8 persen menjadi 0 persen
hanya agar Bank Century mendapatkan kucuran dana melalui skema FPJP.
TANGGAPAN BI: Kebijakan itu rangkaian dari beberapa kebijakan lainnya
untuk mengatasi krisis likuiditas perbankan, tidak sematamata
ditujukan untuk Century.

Bailout Rp 6,7 triliun diberikan 2 dengan alasan agar tidak
menimbulkan dampak sistemik, padahal tak ada ukuran jelas soal dampak
sistemik. TANGGAPAN KSSK: Selain data dari BI, data yang bersifat
makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan dunia
dan nasional menjadi dasar penentuan dampak sistemik.
TANGGAPAN BI: Dalam analisis sistemik, BI mengadaptasi MoU Uni Eropa.
Pada halaman 34 MoU itu disebutkan, penggunaan unsur kualitatif lebih
penting daripada informasi kuantitatif yang up to date (berkebalikan
dengan interpretasi BPK atas MoU tersebut).

Informasi kondisi CAR Century 3 tidak aktual, sehingga besaran dana
bailout melonjak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
TANGGAPAN KSSK: Data dan analisis per 31 Oktober 2008 yang diterima
dari BI pada 20 November telah cukup menggambarkan kondisi Century
sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
TANGGAPAN BI DAN LPS: Data keuangan Century pada rapat KSSK, 21
November 2008, menggunakan data keuangan per 31 September 2008 dengan
CAR negatif 3,5 persen, sehingga tambahan modal yang dibutuhkan Rp 632
miliar.
Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi keuangan
selama November 2008.

Selain itu, untuk memenuhi ke butuhan likuiditas tiga bulan ke depan
sudah diperkirakan perlu Rp 4,97 triliun. Perpu JPSK, yang menjadi da4
sar menolong Century, ditolak oleh DPR untuk dijadikan undangundang,
sementara kucuran dana tetap terjadi. Pemerintah berkeras bahwa dasar
hukum bailout adalah Undang-Undang tentang LPS, jadi ada atau tidak
ada perpu, ditolak atau diterima, Century tetap akan diselamatkan.
TANGGAPAN KSSK: Perpu JPSK masih berlaku saat keputusan penyelamatan
dibuat. Permintaan revisi atas perpu ini baru dikeluarkan DPR pada 18
Desember 2008, sehingga keputusan penyelamatan Century sah. Adapun
proses pengucuran dana penyelamatan Century sepenuhnya didasarkan pada
UU LPS, sehingga tidak terpengaruh keputusan revisi perpu oleh DPR.

Pengucuran FPJP sebesar Rp 5 689 miliar penuh masalah. Misalnya,
penyerahan dokumen jaminan dilakukan setelah dana dikucurkan, jumlah
jaminan berupa aset kredit di bawah Rp 150 miliar, dan kualitas aset
kredit ternyata disandarkan pada agunan berupa deposito yang
berpotensi merugikan negara bila Century akhirnya berstatus bank
gagal.
TANGGAPAN BI: Secara total, FPJP dijamin dengan nilai Rp 1.031.432,80
juta atau 150 persen dari total FPJP. Jadi, tidak benar nilai agunan
FPJP yang diserahkan Century hanya 83 persen dari plafon kredit.

Terjadi penyalahgunaan dana 6 FPJP justru saat Bank Century berada di
bawah pengawasan khusus Bank Indonesia pada periode 6 November 2008
hingga diselamatkan pada 20-21 November 2008. Dana FPJP sebesar Rp 689
miliar digunakan oleh pemilik Century untuk menutup penyimpangan yang
sebelumnya dilakukan.
TANGGAPAN BANK CENTURY: Untuk periode 6 November 2008 hingga 21
November 2009, manajemen baru Century belum bisa memberikan tanggapan
karena terjadi semasa manajemen lama.

Terjadi penarikan dana oleh pi7 hak yang mestinya masuk daftar negatif
Bank Indonesia pascabailout. TANGGAPAN CENTURY: Masih harus dicek
apakah penarikan dana itu sebatas pemindahbukuan (ke bentuk tabungan
lain di bank yang sama) atau penayang sama) atau pena rikan dana
keluar bank.
Dari penelusuran bank di temukan bahwa penarikan dana oleh pihak ter
kait termasuk di dalamnya untuk gaji karyawan yang me mang diputuskan
ti dak diblokir.

G AMIRULLAH | METTA D

Pencopotan Sri Mulyani pun bukan urusan DPR.
Para ahli hukum tata negara mengatakan pemakzulan seorang presiden dan
wakil presiden yang dipilih oleh rakyat bukanlah perkara mudah. Selain
prosesnya panjang, pemakzulan juga dipagari konstitusi agar tak
dilakukan secara serampangan.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun,
mengatakan dalam sejarah Indonesia pemakzulan presiden belum pernah
menggunakan dasar konstitusi. Pemakzulan Presiden Soekarno dan
Presiden Abdurrahman Wahid terjadi karena penilaian subyektif dan
politis. Jadi, "Pemakzulan bukan perkara mudah."

Refly menanggapi keinginan Fraksi Golkar mengarahkan Panitia Khusus
Angket Century Dewan Perwakilan Rakyat agar merekomendasikan
pemakzulan Wakil Presiden Boediono. Menurut Refly, penyelidikan di
Panitia Angket lebih banyak muatan politisnya. "Bukan
proyustisia,"ujar Refly.

Isu pemakzulan yang ditiupkan Golkar, menurut Refly, tak akan
menyentuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Bayangan saya, yang kena
paling wakil presiden."

Itu pun, kata Refly, peluangnya sangat ditentukan oleh sikap Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Irman Putra Sidin,
mengatakan politikus di Senayan bisa saja menggiring Boediono ke
perangkap pemakzulan dengan mengusung hak menyatakan pendapat. Tapi
penggunaan hak anggota DPR ini pun bukan perkara sepele.

Dalam urutan hak yang dimiliki DPR, hak menyatakan pendapat menempati
posisi tertinggi. Kekuatan hak ini di atas hak interpelasi (hak tanya)
dan hak angket (hak investigasi) yang lebih sering diajukan.

Dalam kasus Century, menurut Irman, untuk meningkatkan status hak
angket menjadi hak menyatakan pendapat, fraksi-fraksi di DPR harus
memiliki bukti kuat.Alat bukti yang diperlukan setara dengan alat
bukti untuk mengajukan dakwaan dalam kasus perbuatan tercela,
kejahatan tingkat tinggi, atau pidana korupsi.

Adapun mengenai posisi Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurut Refly,
anggota DPR juga tak bisa serta-merta mengganggunya. Soalnya,
keputusan politis untuk memberhentikan Sri Mulyani berada di tangan
Presiden, bukan di tangan DPR.

Jika dalam kasus Century ada indikasi tindak pidana, DPR bisa saja
merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki
peran Sri Mulyani."Tapi, perlu diingat, rekomendasi DPR itu tak
mengikat KPK."

Hari ini, menurut rencana, Panitia Angket Century akan mengundang
Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan, serta Bank Indonesia.

Anggota Panitia Angket, Romahurmuziy, mengatakan pertemuan konsultasi
itu akan membahas rencana penyitaan alat bukti. Saat ini sekitar 70
unit alat bukti audio dan video masih berada di sejumlah lembaga,
seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin
Simpanan."Mereka masih menolak memberikan dokumen itu,"kata Roma.
DIANING SARI | AMIRULLAH

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/01/29/ArticleHtmls/29_01_2010_003_005.shtml?Mode=1

Anwar Ibrahim: TKI Disiksa Karena Hukum Diskriminatif

Akan mentransformasi pemikiran Gus Dur.
­ Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkapkan,
penyebab seringnya para tenaga kerja Indonesia mendapat penyiksaan di
Malaysia adalah hukum di negeri jiran tersebut yang masih
diskriminatif. Sanksi pelanggaran hukum berat diberikan kepada TKI,
adapun sanksi hukum untuk warga asli Malaysia tidak berat.

"Seringnya TKI mendapat penyiksaan karena hukum masih zalim. Semisal
masih adanya hukum cambuk bagi TKI,"kata Anwar seusai ziarah ke makam
presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur,
di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, kemarin.
Seharusnya, kata Ketua Partai Keadilan Rakyat Malaysia ini, pemerintah
Malaysia membuat kebijakan yang manusiawi terhadap TKI. Sebagai
contoh, kata dia, para TKI ilegal dipulangkan secara bersama-sama. Ia
berpendapat, para TKI adalah kelompok orang tidak mampu yang ingin
mencari rezeki secara halal.

"Kasihan jika orang yang tak mampu itu mendapat penyiksaan."Itu
sebabnya, ia menambahkan, dirinya telah berusaha mendesak pemerintah
setempat untuk mengubah hukum yang merugikan TKI. Namun upaya itu
sampai saat ini belum mendapat respons. Dia meminta agar undang-undang
yang sarat dengan kekerasan itu dicabut. "Kami sudah mengusulkan
kepada pemerintah Malaysia,"katanya.

Perihal aksi kekerasan agama di Malaysia, Anwar menilai, penyebabnya
adalah politisasi agama. Menurut dia, pendangkalan pemikiran tentang
agama telah meracuni otak sebagian politikus di negeri tersebut.
Hanya, Anwar tidak bersedia tunjuk hidung.

Itu sebabnya, kata Anwar, agar pemikiran kerukunan antarumat beragama
yang getol diperjuangkan Gus Dur bisa ditransformasikan kepada
masyarakat Malaysia, Anwar sendiri berjanji akan mempelajari ajaran
nilai-nilai beragama yang dipercayai Gus Dur dan membawanya ke
Malaysia.

"Kami akan terus berupaya melakukan dialog antaragama, dan meminta
pemerintah melakukan itu, untuk meminimalkan kekerasan antaragama di
Malaysia," ujarnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Salahuddin Wahid alias Gus
Solah, mengatakan, dalam pertemuan dengan Anwar, Anwar mengeluhkan
kasus kekerasan antarumat beragama di negerinya, dan menyatakan akan
mentransformasikan pemikiran Gus Dur. "Gus Dur memang dekat dengan
Anwar,"katanya.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Syed Munsid, enggan berkomentar.
Dia meminta Wakil Duta Besar Malaysia Amran Mohammad Zein memberi
keterangan. Namun Amran, yang menghubungi Tempo, menyatakan Kedutaan
Besar Malaysia belum dapat memberikan pernyataan resmi mengenai
pernyataan Anwar tersebut. Alasannya, dia belum mengetahui pernyataan
Anwar."Kedutaan belum tahu pernyataan yang dibuat Anwar Ibrahim dan
belum ada arahan dari pemerintah Malaysia,"kata Amran.

MUHAMMAD TAUFIK | FEBRIYAN | ALI ANWAR

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/01/29/ArticleHtmls/29_01_2010_008_002.shtml?Mode=1

Kendro Menggugat Budaya Minder

Pencipta aplikasi telepon seluler Kendro Hendra berjuang mengikis
budaya meremehkan kemampuan bangsa sendiri. Ia sempat ditolak
perusahaan lokal, tapi disambut pemain pasar global.
RUANGAN di lantai 7 gedung perkantoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta
Pusat, itu sederhana saja, minim interior. Sebuah meja oval di sana
juga tampak bersih lantaran hanya ada sedikit barang di atasnya:
segelas air putih, dua telepon seluler, dan sebuah laptop mungil.
Kendro Hendra, Direktur PT Intouch Innovate Indonesia, duduk menghadap
meja itu. Dari ruangan itu ia mengendalikan bisnisnya yang banyak
menghasilkan aplikasi ponsel.

Gaya bicaranya ramah--cenderung cerewet-ketika berbicara mengenai
aplikasi telepon dan anak muda Indonesia di dunia programmer. Pria 55
tahun itu memang `menjebakkan diri' dalam dunia yang sangat dinamis:
teknologi komunikasi. Lantaran itu, Kendro kerap dikelilingi orang
muda. Begitu juga pada penggarapan aplikasi ponsel terbaru, yaitu
mobile community network, biasa disingkat mobinity.

"Ada 37 orang yang menggarap aplikasi tersebut. Semua orang muda
Indonesia. Usia mereka rata-rata di bawah 30 tahun. Kadang saya merasa
tua kalau berada di tengah-tengah mereka," ucapnya.
Mobinity Pertengahan Desember 2009, aplikasi Mobinity resmi
diluncurkan dengan menggandeng tujuh operator GSM. Sesuai namanya,
aplikasi ini bertujuan mempermudah pemilik ponsel untuk berkomunikasi
melalui internet. Ada empat fitur unggulan, antara lain mobi friends
untuk aplikasi jejaring sosial Facebook pada ponsel pengguna dan mobi
chat untuk aplikasi dari yahoo messenger.
Harga layanan sistem aplikasi itu murah meriah, hanya Rp500 per hari.

Namun, keunggulan itu tidak lantas memuluskan jalan Kendro untuk
meyakinkan provider telekomunikasi seluler Tanah Air. Dari 15 bulan
total pengerjaan, Kendro menggunakan 8 bulan terakhir khusus untuk
melakukan pendekatan dengan provider.

"Satu minggu sebelum peluncuran, dua atau tiga provider baru
menandatangani perjanjian," kisah Kendro.

Proses `jualan' kepada provider dalam negeri ini bukan suatu hal yang
mudah. Persaingan tinggi di antara mereka menuntut kebutuhan aplikasi
yang eksklusif. Kendro putar otak.

Ia mengiming-imingi kenaikan ARPU (average revenue per user) untuk
penyedia telekomunikasi.
ARPU adalah biaya yang dikenakan kepada pengguna jaringan untuk
melakukan SMS ataupun panggilan telepon. Kendro menawarkan bagian dari
Rp 500 per hari yang dipotong dari saldo pulsa konsumen untuk
mengakses Mobinity.
Hal itu otomatis menaikkan ARPU para provider.
Tawaran itu menarik karena dalam persaingan ketat saat ini, provider
telekomunikasi nyaris tidak punya kesempatan untuk meningkatkan ARPU.
Mereka malah perang tarif murah untuk menarik hati konsumen.

Tim Kendro juga siap mengubah tampilan logo dan warna sesuai kebutuhan
penyedia jasa telekomunikasi yang mau bekerja sama. Tahun ini,
Mobinity ditargetkan siap ekspor menuju Malaysia, Filipina, Vietnam,
dan Thailand.
Wajah lama Kendro bukan nama asing di dunia aplikasi ponsel, meski
sebelumnya ia calon arsitek yang sempat kuliah di Universitas
Manitoba, Kanada.
"Saya ingin sekali bisa bilang kepada cucu saya `gedung ini dulu kakek
yang desain'," ucapnya lalu tertawa.

Tapi nasib berkata berbeda. Karena diharuskan mengambil mata kuliah
pilihan, Kendro memilih ilmu komputer. Ternyata ia cukup kelimpungan.
Tugas-tugas dari jurusan arsitek membuatnya harus sering begadang. Pun
pekerjaan rumah kuliah ilmu komputer. Pada tahun kedua, Kendro
memutuskan untuk keluar dari jurusan arsitek dan fokus menekuni ilmu
komputer.

Kendro kembali ke Tanah Air pada 1981. Dia mendirikan pusat pendidikan
komputer (pusdikom) yang berkolaborasi dengan beberapa sekolah. Saat
itu, komputer masih jadi barang mahal. Ruangan berpendingin menjadi
syarat Kendro agar bisa meredam panas dari komputer.
Pendidikan komputer Kendro tergolong barang mewah kala itu.

Dia lantas menjadi distributor Apple di Indonesia melalui perusahaan
InMac. Tahun 1993, Apple menelurkan produk personal digital assistant
(PDA) pertamanya bernama `Newton'. Produk itu diminati perusahaan
minyak di Provinsi Riau untuk membekali 37 karyawannya. Mereka meminta
Kendro menyediakan Newton. PDA pertama tersebut membutuhkan data card
PCMCIA milik Nokia. "Pihak Nokia waktu itu heran, kok ada orang
Indonesia beli PCMCIA dalam jumlah banyak? Orang ini berarti bisa
pakai yang canggih-canggih," kisahnya.

Tak lama kemudian, Nokia bersiap memproduksi communicator pertamanya.
Kendro ditawari untuk menjadi distributor sekaligus pengembang
program. Aplikasi pertama yang berhasil diciptakan Kendro ialah mobile
banking American Ekspress-Amex pada 1990. Aplikasi itu dibenamkan
dalam communicator 9110 dan digunakan sekitar satu juta pelanggan
Amex.

Nama Kendro makin benderang saat ia berhasil menciptakan aplikasi
Setting Wizard yang ditanamkan eksklusif pada communicator Nokia.
"Waktu itu saya buat dulu aplikasinya lantas saya tunjukkan ke pihak
Nokia Indonesia," tuturnya.

Tidak butuh waktu lama, aplikasi ciptaan Kendro kemudian
direkomendasikan untuk penggunaan global dalam 127 bahasa. "Saya rasa
aplikasi Setting Wizard itu ialah right thing on the right time and
meet the right people. Itulah kesempatan," ujar ayah tiga anak itu.

Lantaran itu Kendro fasih bicara bisnis teknologi komunikasi. Dia juga
kerap menjadi tempat curhat mahasiswa didikannya. "Programmer muda
Indonesia sebenarnya sangat berbakat. Sayangnya, kita sering sekali
diremehkan dan dipandang sebelah mata," ungkapnya.

Dari mahasiswa didikannya, Kendro kerap mendengar penolakan tawaran
aplikasi ponsel.
"Alasan yang dikemukakan perusahaan biasanya berkutat antara lain
programnya kurang komersial, atau mereka belum butuh program seperti
itu," lanjutnya.

Kendro hafal betul dengan alasan itu. Sebelum namanya kondang, ia
sempat mengalami hal serupa. Sebuah perusahaan menolak mentahmentah
program buatannya.

Saat itu, Kendro menggunakan kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Anehnya, program yang sama itu diterima oleh perusahaan yang sama
justru ketika ditawarkan melalui kantor pemasaran Kendro di Singapura.

"Mental dan pemikiran bahwa orang Indonesia tidak bisa sehebat orang
luar negeri yang harus diubah. Buktinya, pencipta aplikasi `Real
Player' yang terkenal itu kan juga orang asli Magelang," ucapnya
dengan mata berbinar.

Dia berharap, apa yang telah dibuatnya bisa membuat programer muda
Indonesia tidak lagi berjalan dengan kepala tertunduk. "Setiap lihat
fitur baru, berkatalah `Gue juga bisa!' Lalu, buktikan!" tuturnya
dalam suara yang penuh penekanan. (M-8) maria@mediaindonesia.com
PENGANTAR Dalam rangka ulang tahun ke-40, Media Indonesia menampilkan
40 sosok terpilih.
Berikut ini ialah sosok kesembilan. Lewat karyanya, pencipta sejumlah
aplikasi ponsel ini menggugat budaya meremehkan kemampuan anak
negeri.

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/01/29/ArticleHtmls/29_01_2010_018_001.shtml?Mode=0

DISKUSI PANEL AHLI MEDIA GROUP - Yang Terlupakan dalam Program 100 Hari

P memenu EMERINTAH mengklaim telah mencapai target yang memuaskan
dalam program 100 hari. Tapi, berbagai kalangan menilai program
tersebut belum nuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat. Pemerintah
dianggap melupakan beberapa masalah penting. Di antaranya kesiapan
sektor industri menghadapi pelaksanaan perdagangan bebas ASEAN-China
(ASEAN-China Free Trade Agreement/ACFTA) dan pertambahan penduduk yang
semakin meningkat.

Hal-hal itulah yang menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Panel Ahli
Media Group tentang 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono, di Grand
Studio Metro TV, Selasa (26/1) malam. Diskusi menghadirkan Menteri
Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dan
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih.

Selain itu, dihadirkan pula panel ahli Media Group yakni Rektor UIN
Jakarta Komarudin Hidayat, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia Firmanzah, pakar lingkungan dari IPB Surjono Hadi Sutjahjo,
pakar ekonomi pertanian Unila Bustanul Arifin, pengamat militer
Jaleswari Pramodhawardani, Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia
Kartono Mohamad, ahli sosiologi organisasi UI Meuthia Ganie Rohman,
pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar,
budayawan Radhar Panca Dahana, dan Andy Agung Prihatna dari Media
Group.

Dalam pandangan sejumlah pakar, perdagangan bebas ASEAN-China telah
menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi menjadi pemicu daya saing
produk dalam negeri, tapi di lain sisi menjadi bumerang bagi
kehancuran beberapa sektor industri.

Itu terlihat dari ditundanya implementasi delapan sektor industri
dalam perjanjian ACFTA.
Kedelapan sektor industri itu di antaranya sektor makanan dan minuman,
petrokimia, tekstil dan produk tekstil, kimia anorganik, alas kaki,
elektronika, furnitur, dan sektor besi baja.

Menyikapi hal itu, budayawan Radhar Panca Dahana mengkritik kinerja
pemerintah yang lamban. Perencanaan yang dibuat pemerintah dinilai
kurang matang sehingga terlihat panik di detik-detik terakhir.

MS Hidayat mengemukakan pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan
daya saing produk dalam negeri. Tidak hanya dengan usaha negosiasi pos
tarif yang sudah dilakukan, tapi juga mengusahakan peningkatan
kualitas produk dalam negeri. Dalam hal ini, lanjut MS Hidayat, perlu
back up infrastruktur dan suplai energi untuk menopang sektor
industri. Tidak bisa dimungkiri, ACFTA membuat bangsa maju
berkompetisi. Namun, butuh waktu untuk melakukan pembenahan. Andy
Agung mengungkapkan fakta yang menarik. Hasil survei opini publik yang
dilakukannya bersama tim menunjukkan sebanyak 71,3% responden lebih
memilih produk Indonesia ketimbang produk luar negeri. Ini menunjukkan
bahwa masyarakat kian sadar dan bangga akan produk dalam negeri.

Mari Elka Pangestu mengungkapkan bahwa ia pun mendapatkan hasil
polling serupa saat melaksanakan kampanye Aku Cinta Indonesia. ,
Sayangnya, untuk level menengah ke atas masih terbelenggu oleh
pemikiran impor-minded.

Untuk itu, Mari menambahkan, perlu adanya i reformasi birokrasi yang
menyingkat perizinan, l terutama di sektor UKM, seperti masalah bahan
baku dan pinjaman. Keberpihakan terhadap penggunaan produk dalam
negeri dalam peme rintahan dan BUMN juga terus digalakkan. Soal
kependudukan Hal lain yang juga luput dari program 100 hari adalah
masalah kesehatan dan kependudukan. Data UNDP (badan PBB untuk
kependudukan) menyebutkan, pertambahan penduduk Indonesia mungkin akan
mencapai 20%. Tingginya pertambahan penduduk akan berimbas pada banyak
sektor, seperti pertanian, lapangan kerja, dan penyediaan layanan
kesehatan. Menurut Kartono Mohamad, seharusnya pemerintah menerapkan
langkah yang jelas untuk mengatasi hal itu, tidak sebatas program
keluarga berencana (KB). Hal yang juga harus diperhatikan adalah
ketersediaan dan penyebaran alat kontrasepsi bagi masyarakat miskin.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengemukakan bahwa
pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju pertambahan
penduduk. Salah satunya dengan program peningkatan pelayanan kesehatan
dasar, termasuk masalah KB, gizi, dan kesehatan reproduksi.

Dana bantuan operasional kesehatan juga akan dikucurkan ke lebih dari
8.000 puskesmas di Indonesia. Dengan dana itu diharapkan pelayanan
kesehatan di tiap daerah menjadi lebih baik.
Tak bersinergi Setelah merangkum kinerja pemerintah dalam program 100
hari, para panelis ahli menyatakan ketidakpuasan mereka. Begitu pun
responden dalam polling Media Group. Walau pada pekan ini terlihat ada
sentimen positif, kenaikannya kurang signifikan. Tingkat kepercayaan
responden pekan ini masih jauh di bawah tingkat kepercayaan pada
Oktober 2009 lalu, saat Presiden dan Wapres dilantik.

Komarudin Hidayat mengemukakan tidak ada program kementerian yang
mendorong perubahan secara signifikan. Pemerintah terlalu banyak
dirundung konflik yang kemudian menjadi tontonan publik. Pemerintah
hanya bisa menangkal isu tanpa ada arah tujuan yang jelas. Koordinasi
belum berjalan dengan baik.
Reformasi birokrasi yang selama ini diupayakan juga dinilai belum
menampakkan hasil nyata.

Idealnya, sambung Kartono, harus ada sinergi dari semua program tiap
kementerian. Sinergi itulah yang kemudian dapat memperlihatkan arah
kemajuan bangsa. SBY seharusnya bisa menjadi dirigen pemersatu yang
memimpin kemajuan. Namun, lanjut Kartono, kenyataannya tidak begitu.
Tiap program seolah-olah dijalankan sendiri-sendiri.

Ia lalu memberikan perumpamaan bagi kinerja pemerintah, jika
diibaratkan sebuah lagu, partiturnya sudah dibuat namun ketika
dimainkan tak jelas apa lagunya.
(Christine Franciska/X-10)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/01/29/ArticleHtmls/29_01_2010_017_002.shtml?Mode=0

TAJUK, Jangan Terjebak pada Perdebatan

TAJUK, Jangan Terjebak pada Perdebatan

KLAIM pemerintah terhadap pencapaian program kerja 100 hari Kabinet
Indonesia Bersatu (KIB) jilid II mendekati target 100% sah-sah saja.

Dan, tanggapan para pelaku dunia usaha yang mengaku tidak mendapatkan
manfaat atas program kerja tersebut juga tak bisa disalahkan.Tantangan
sekarang adalah program apa yang lebih konkret dari pemerintah setelah
pencapaian program kerja 100 hari yang diwarnai aksi demonstrasi itu.
Sebab, kalau langkah awal sudah tidak memberikan manfaat bagi
pengusaha berarti ada yang salah dan harus dikoreksi.

Menanggapi ketidakpuasan sejumlah kalangan masyarakat atas pencapaian
program kerja 100 hari tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) mencoba untuk rileks dengan menegaskan bahwa program kerja itu
hanya langkah kecil sebagai bagian dari langkah besar yang akan
pemerintah laksanakan dalam lima tahun ke depan. Program kerja 100
hari itu terdiri dari 15 prioritas,45 program kerja,dan 129 langkah
aksi sebagai langkah awal kerja pemerintah. Karena itu, presiden
meragukan pihak yang melancarkan protes paham betul maksud dan tujuan
program kerja tersebut.

Sebaiknya kita tidak perlu terjebak pada persoalan siapa yang salah
dan siapa yang benar dalam menyikapi program kerja 100 hari yang sudah
lewat tersebut.Yang terpenting sekarang bagaimana pemerintah
melahirkan program aksi menjawab berbagai tantangan yang menghadang
saat ini. Persoalan serius yang kini di depan mata adalah bagaimana
menghadapi dampak dari pemberlakuan ASEAN-China Free Trade Area
(ACFTA).

Pemerintah harus segera duduk bersama dengan pelaku dunia usaha,
merumuskan strategi yang harus ditempuh untuk berdagang dengan China.
Suara protes yang dilancarkan sejumlah pelaku dunia usaha yang merasa
terancam keberadaannya akibat perdagangan bebas yang disahkan sejak
awal tahun itu memang patut mendapatkan perhatian serius. Mengapa
protes itu justru bermunculan setelah kesepakatan berdagang ASEAN-
China ditandatangani.

Tentu ini mengundang tanda tanya besar apakah selama ini sosialisasi
dari pemerintah yang minim,atau itu alasan berkelik pelaku usaha yang
tak mampu bersaing di tingkat regional. Menyelesaikan pekerjaan rumah
ini (mengatasi dampak ACFTA) jauh lebih penting ketimbang
memperdebatkan program kerja 100 hari yang sudah berlalu.Kita jangan
menghabiskan energi hanya untuk berdebat yang tidak membawa manfaat.

Sekarang mari kita menyatukan visi menghadapi tantangan 2010 terutama
di bidang ekonomi, di mana pemerintah menargetkan akan mampu
mendongkrak pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5%,menyusul mulai pulihnya
perekonomian global. Harap dicatat,perhatian sejumlah lembaga
pemeringkat internasional menunjukkan penilaian positif terhadap
perkembangan Indonesia belakangan ini.Tengok saja lembaga pemeringkat
internasional Fitch Ratings yang telah menaikkan peringkat Indonesia
dari BB ke BB+.

Artinya, Indonesia kini tinggal selangkah lagi masuk kategori
investment grade.Kenaikan peringkat tersebut didasarkan atas
keberhasilan Indonesia melewati krisis dengan baik. Indikatornya,
momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi dan keuangan yang relatif
terjaga.Selain itu,Fitch Ratings juga mencatat rasio utang publik yang
terus turun,tercatat hanya sekitar 30% dari produk domestik bruto
(PDB). Sebelumnya, Standard & Poor’s (S&P) juga sudah menaikkan
outlook Indonesia dari stabil ke positif .

Lembaga pemeringkat internasional itu memperbaiki outlook Indonesia
karena manajemen fiskal dan utang yang dilakukan secara hati-
hati.Namun demikian, S&P mengingatkan bahwa tren positif tersebut
tetap harus diwaspadai sebab bisa saja tergelincir oleh efek dari
gejolak pasar finansial yang kini dalam proses pemulihan.S&P juga
mempertahankan semua peringkat surat utang senior yang tidak dijamin
serta penilaian transfer dan convertibility di BB+.

Dan,perkembangan terbaru Dana Moneter Internasional (IMF) lewat World
Economic Outlook(WEO) Updatetelah merevisi positif pertumbuhan produk
domestik bruto (PDB) Indonesia menjadi 5,5% dari prediksi semula
sekitar 4,8% tahun ini.Dengan bertolak dari tiga penilaian positif
tersebut, terlalu sayang kalau kita masih terlibat pada perdebatan
yang seharusnya tak perlu.Mari kita menetap masa depan yang lebih baik.
(*)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/301030/