BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Latest Post

Pendidikan Tinggi dan Teror Neoliberalisme

Written By gusdurian on Senin, 26 April 2010 | 13.12

Oleh Amich Alhumami Penekun kajian pendidikan, bekerja di Direktorat Agama dan Pendidikan Bappenas

MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatalkan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada 31 Maret 2010 karena UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yang memberi mandat kepada penyelenggara negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan menjamin sepenuhnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. UU BHP dibatalkan karena (1) menyeragamkan penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk badan hukum pendidikan dan menegasikan keberadaan perserikatan dan perkumpulan dalam wadah yayasan dan (2) mengakibatkan orang miskin tidak dapat mengakses pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi sehingga tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional. Pembatalan mutlak UU BHP itu patut direnungkan pemerintah dan DPR karena menunjukkan proses legislasinya tidak didasarkan pada konsiderasi dan argumentasi yang kukuh. Ketika masih berbentuk RUU, perdebatan publik berlangsung begitu sengit terutama menyangkut isu-isu krusial dan fundamental, yang memicu kontroversi selama lebih dari setahun. Proses uji publik memang dilakukan, tetapi tidak sepenuhnya mengakomodasi keberatan dan kritik dari berbagai kalangan bahwa pemberlakuan UU ini potensial akan menggerus hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan secara adil dan merata. Pembatalan itu sekaligus menunjukkan betapa kualitas legislasi di parlemen sangat rendah. Banyak UU yang digugat melalui uji materi di MK dan dikabulkan, sebagian atau keseluruhan, seperti UU BHP ini.

Kontroversi UU BHP berpangkal pada salah satu isu pokok berikut ini. Ia dianggap menjadi instrumen legal untuk melegitimasi praktik ko mersialisasi pendidikan, yang mengingkari hak warga negara, terutama rakyat miskin, untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau. Padahal konstitusi menjamin pendidikan adalah hak dasar, bukan privilese yang hanya diperuntukkan sekelompok orang. UU BHP berpotensi mengubah pendidikan dari semula hak dasar menjadi privilese. Dalam konteks pendidikan tinggi, UU BHP bahkan makin memicu proses komersialisasi karena pendidikan dipandang sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan mengikuti hukum pasar dan asas perniagaan. Kritik publik yang selalu muncul dan bernada keras adalah pendidikan tinggi sudah menjadi barang dagangan yang berharga sangat mahal sehingga tidak semua lapisan masyarakat terutama kelompok masyarakat kurang mampu dapat menikmatinya. Bahkan untuk bidang ilmu tertentu seperti sains, keteknik

an, apalagi kedokteran, diperlukan biaya sangat besar yang berada di luar jangkauan kelompok masyarakat berkemampuan ekonomi terbatas.
Sungguh, tak terbayangkan untuk bisa menempuh pendidikan di suatu perguruan tinggi harus membayar uang kuliah sampai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, misalnya, mematok uang sumbangan biaya operasional pendidikan dan pembangunan (BOPP) untuk Fakultas Kedokteran dan Ilmu-ilmu Kesehatan antara Rp50 juta, Rp100 juta, Rp150 juta, dan Rp200 juta (Mediaindonesia.com, 9/4/2010).
Kalau bukan berasal dari keluarga kaya raya, punya orang tua miliarder, siapakah yang dapat menjangkau layanan pendidikan tinggi dengan biaya semahal itu? Gejala itu sungguh sangat merisaukan masyarakat. Pendidikan tinggi yang semestinya menjadi bagian dari barang publik (public goods) telah mengalami komodifikasi yang sepenuhnya diukur dengan melihat tinggi-rendahnya nilai keuntungan ekonomi. Sebelum UU BHP diundangkan saja, perguruan tinggi sudah berkembang layaknya perusahaan jasa yang menjadikan pendidikan sebagai produk barang/ jasa, yang penawarannya bergantung pada selera pasar dan harganya pun ditentukan mekanisme pasar.
Karena itu, dapat dimaklumi bila UU BHP dianggap mewakili ideologi neoliberalisme sehingga menim bulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena pasar menjadi prinsip utama, tumpuan segala tindakan, bahkan rujukan etik suatu perilaku sosial. Ahli filsafat sosial dan pemikir politik Jerman, Paul Treanor, dalam Neoliberalism, Market, and Ethics (2007) menulis bernada kritik atas ideologi ekonomipolitik ini: `Neoliberalism is a philosophy in which the existence and operation of a market a valued in themselves, separately from any previous relationship with the production of goods and services... and where the operation of a market or market-like structure is seen as an ethic in itself, capable of acting as a guide for all human action, and substituting for all previously existing ethical beliefs'. Meneror ruang publik Jelas, kekhawatiran masyarakat mengenai kian mengentalnya paham neoliberalisme dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi bukan tanpa alasan. Bahkan pemikir-pemikir pendidikan di Amerika---negara asal kelahiran mazhab neoli beralisme---sekalipun juga risau atas praktik pendidikan tinggi yang beraras pada ideologi kapitalisme pasar bebas yang menjelma dalam mazhab neoliberalisme itu. Mazhab neoliberalisme yang diagungkan para pemikir ekonomi justru dinilai telah menggerus nilai-nilai komunitarian yang amat fundamental--civic virtue, civic culture, civic engagement, social empathy, public morality, yang menjadi basis utama dalam kehidupan berbangsa dan menjadi tiang penyangga bangunan masyarakat egalitarian Amerika. Seorang pemikir critical pedagogy, Henry Giroux, menyebut neoliberalisme telah meneror ruangruang publik ketika lembaga pendidikan tinggi berpraktik menyerupai korporasi yang bersifat dominatif, eksploitatif, dan hegemonik. Pendidikan tinggi yang digerakkan atas dasar prinsipprinsip neoliberal dinilai membahayakan kepentingan publik karena ia beroperasi dalam suatu badan usaha yang dapat mengubah `the sovereignty of the citizens' menjadi `the sovereignty of the market'. Warga negara pun kehilangan otoritas dan suara publik karena `civic freedoms' di gantikan `market liberties'. Demikian pula, pilihan kolektif sebagai warga negara harus tunduk pada pilihan individual sebagai konsumen dalam mekanisme pasar yang bertumpu pada kekuatan modal (lihat The Terror of Neoliberal ism: Rethinking the Significance of Cultural Politics, 2005). Kritik pokok Giro u x , d e n g a n menganut ne oliberalisme, lembaga pendidikan tinggi mengalami transformasi menjadi korporasi yang dikuasai para pemodal. Lembaga pendidikan tinggi pun beroperasi mengikuti dinamika pasar dan bukan dijalankan untuk memenuhi tanggung jawab sosial, yakni memberi layanan pendidikan demi kepentingan publik untuk meneguhkan nilai-nilai komunitarian. Bahaya neoliberalisme yang telah merambah ke lembaga pendidikan tinggi terletak pada praktik komersialisasi dan privatisasi, yang menjadikan warga negara sebagai `an utterly privatized affair that produces self-interested individuals' yang kemudian menggerus nilai-nilai komunitarian (lihat Neoliberalism, Corporate Culture, and the Promise of Higher Education, 2002).

Jika di Amerika saja paham neoliberalisme mendapat kritik keras, dapat dimaklumi bila masyarakat Indonesia pun menolak mazhab itu.
Fungsi utama Pembatalan UU BHP jelas merupakan koreksi terhadap spirit neoliberal dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pembatalan itu sejalan dengan kritik publik yang menilai pendidikan tinggi merupakan barang mewah dan universitas sudah jauh mengalami komersialisasi dan privatisasi, yang menegasikan hak rakyat miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan. UU BHP potensial menjadi alat melanggengkan ketidakadilan sosial dan kesenjangan ekonomi sehingga kian menjauhkan dari cita-cita nasional untuk menciptakan keadilan bagi segenap warga negara. Karena itu, para perumus kebijakan harus melakukan perenungan mendalam mengenai hakikat pendidikan dan mengemba likan fungsi utama perguruan tinggi merujuk doktrin agung: universitas magistrorum et scholarium. Doktrin yang menjadi sukma pendidikan tinggi sejak akhir abad ke-11 di Eropa itu meneguhkan universitas merupakan tempat pembelajaran dan pengkajian ilmu, wahana perdebatan akademik dan pertukaran pe mikiran, serta penelitian ilmiah untuk melahirkan pengetahuan baru.
Maka, pendidikan tinggi tidak boleh direduksi hanya untuk memenuhi tuntutan pasar semata dan dijalank an menurut hukum ekonomi, yakni permintaan dan penawaran, yang memberi ruang leluasa hanya bagi orang-orang kaya yang mampu menjangkaunya. Lem baga pendidikan tinggi harus melayani semua lapisan masyarakat, bahkan justru harus memberi akses lebih luas bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dengan menegaskan diri seba gai vox universiteit--universitas akyat.

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/04/26/ArticleHtmls/26_04_2010_018_002.shtml?Mode=0

Meyakini Jalan Demokrasi Kita

Oleh Masdar Hilmy
Ketika demokrasi belum kunjung memberikan kesejahteraan, kepercayaan atasnya bisa menjelma menjadi keraguan dan bahkan keputusasaan. Pada titik ini, kepercayaan kita atas demokrasi sebenarnya sedang dipertaruhkan.
Padahal, penerapan demokrasi meniscayakan keuletan, kesabaran, kesungguhan, dan integritas; sebuah kualitas karakter pantang menyerah yang akan mengantarkan kita pada entitas ”demokrasi penuh” (full-fledged democracy).
Sebagai bangsa yang baru be- lajar berdemokrasi, trial and error, menjadi hal yang lumrah. Yang tidak lumrah adalah ketika kita gagal belajar dari kesalahan masa lalu sehingga kita terjatuh pada lubang kesalahan yang sama. Yang terpenting dalam berdemokrasi, dengan demikian, adalah proses, bukan hasil; bagaimana kita bisa menikmati setiap jengkal langkah kita sebagai sebuah proses ”menjadi” yang penuh makna. Dan, setiap keberhasilan kita melewati setiap jengkal tersebut patut dirayakan dan diapresiasi sebagai batu pijakan untuk langkah berikutnya.
Perjalanan menuju full-fledged democracy jelas penuh onak dan duri. Di hadapan kita telah menghadang serangkaian ”uji kesetia- an” (litmus test) yang dipersyaratkan demokrasi. Di luar diskursus publik tentang substansi, ”jenis kelamin”, dan mekanisme berdemokrasi, membuncahnya kejahatan ”kerah putih” oleh elite politik dan birokrasi di segala lini yang berujung pada tergadaikannya kesejahteraan rakyat merepresentasikan salah satu episode litmus test yang dimaksud.
Berbagai kasus hukum yang mengemuka akhir-akhir ini, seperti fenomena mafia peradilan, makelar kasus, dan skandal Centurygate, tidak lebih dari onak-duri demokrasi yang harus dilalui secara dewasa dan bermartabat.
Sindrom ”hipotesis Lee”
Dalam konteks relasi demokrasi dan kesejahteraan ekonomi, terminologi ilmu politik mengenal adanya ”hipotesis Lee” (Lee hypothesis) karena ia pertama kali diartikulasikan oleh Lee Kuan Yew, mantan Perdana Menteri Singapura. Hipotesis ini meyakini bahwa sistem nondemokrasi lebih bisa menjamin kesejahteraan ekonomi ketimbang sistem demokrasi. Artinya, untuk menjadi kaya, sebuah bangsa tidak wajib menerapkan sistem demokrasi. Pendapatnya benar belaka ketika kita merujuk pada sejumlah negara ”disipliner” semacam Korea Selatan, Singapura, dan China.
Namun, tingkat capaian ekonomi di negara-negara tersebut tidak dilakukan melalui kerangka demokrasi. Memang benar bahwa pemerintah di negara-negara tersebut berhasil membuat perut mayoritas warga negara menjadi kenyang, tetapi mulut dan pikirannya tidak dibiarkan menikmati hak-hak sipil. Yang terjadi di negara-negara tersebut adalah menjadikan ekonomi sebagai panglima dalam kehidupan bernegara. Lebih tepatnya, palu godam bagi kebebasan sipil para warga negaranya.
Sejauh ini tidak ada bukti empiris meyakinkan bahwa tata pemerintahan otoriter/totaliter yang membungkam hak-hak sipil warga turut berkorelasi terhadap kesejahteraan ekonomi warganya. Sejumlah kajian empiris serius semisal oleh Robert Barro (1995) atau Adam Przeworski (1996) justru membuktikan sebaliknya bahwa pemenuhan hak-hak sipil warga tidak menghalangi capaian kinerja ekonomi sebuah bangsa.
Kinerja dan kontribusi demokrasi dalam penciptaan iklim ekonomi yang sehat terletak pada pemenuhan hak-hak sipil warga dalam pengawasan anggaran dan akuntabilitas publik serta pencegahan atas terjadinya bencana atau krisis ekonomi lebih sistemik. Penyediaan hak-hak sipil memungkinkan setiap warga untuk terlibat dalam mengontrol dan merumuskan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat (public good). Selain itu, respons sebuah pemerintah atas penderitaan warga sering kali baru muncul akibat tekanan yang dilakukan secara terus-menerus oleh semua elemen masyarakat, sebuah mekanisme yang hanya ada dalam sistem demokrasi.
Kebermaknaan eksistensial
Namun, perlu dicatat, perjalanan menuju ”demokrasi penuh” harus dimaknai sebagai never-ending business. Artinya, kesempurnaan bangsa dalam berdemokrasi merupakan pergumulan eksistensial yang tak pernah usai. Sedemokratis dan semakmur apa pun sebuah bangsa tidak otomatis terbebas dari persoalan. Persoalan jelas menjadi keniscayaan bagi seluruh bangsa; tinggal bagaimana setiap bangsa mendekati dan menyelesaikan persoalan yang dimaksud. Yang jelas, semakin demokratis sebuah bangsa, semakin dewasa dia menyikapi dan menyelesaikan berbagai persoalan. Begitu pula sebaliknya.
Memang betul bahwa kesejahteraan merupakan tujuan akhir dari seluruh ingar-bingar politik keseharian sebuah rezim demokrasi. Dalam konteks ini, demokrasi adalah sarana, bukan tujuan. Lebih tepatnya, sarana menuju kesejahteraan. Oleh karena itu, tujuan kita berdemokrasi bukanlah demi demokrasi itu sendiri, melainkan untuk sesuatu beyond demokrasi, yakni kesejahteraan. Dalam artikelnya, Democracy as Universal Value (1999), Amartya Sen menegaskan, ”A country does not have to be deemed fit for democracy; rather, it has to become fit through democracy.”
Namun, jangan salah, demokrasi bukanlah melulu soal kesejahteraan dalam pengertiannya yang sempit (baca: kesejahteraan ekonomi). Ada substansi lebih mendasar dari sekadar itu: kebermakaan demokrasi bagi pemeliharaan dan kultivasi kedirian bangsa secara kolektif.
Artinya, keberadaan demokrasi tidak perlu menggerus konsep kedirian (the self) kita sebagai sebuah bangsa yang berkarakter. Amartya Sen (Ibid., 11) merekomendasikan tiga peran substantif demokrasi agar keberadaannya benar-benar bermakna bagi pengembangan kedirian sebuah bangsa: 1) peran intrinsik sebagai penjamin partisipasi politik dan kemerdekaan dalam kehidupan manusia, 2) peran instrumental sebagai insentif politik dalam menjamin pemerintah bertanggung jawab dan akuntabel, dan 3) peran konstruktif dalam pembentukan dan kultivasi nilai serta memahami kebutuhan, hak, dan kewajiban.
Percaya diri
Oleh karena itu, belum berlabuhnya kesejahteraan secara merata bukan alasan untuk berpaling dari demokrasi. Kita harus tetap memelihara asa dan keyakinan terhadapnya. Kita juga tidak berada pada posisi memilih salah satu di antara dua pilihan yang saling menegasikan, demokrasi atau kesejahteraan. Keduanya ibarat dua sisi dari satu koin uang yang sama: sama-sama penting karena menyangkut hajat hidup setiap warga negara.
Barangkali ada (dan mungkin banyak) sisi-sisi perbedaan antara praktik demokrasi di Indonesia dengan negara-negara lainnya. Sejauh ini, praktik demokrasi di banyak negara berdemokrasi mapan tetap menjadi cermin yang baik bagi kita untuk belajar berdemokrasi. Memang jalan menuju demokrasi tidak perlu sama karena banyak jalan menuju demokrasi. Kata Bob Hefner (2000; 216), ”There is no one-size-fits-all democracy.” Tidak ada demokrasi yang berlaku untuk semua. Sepanjang pengamatan Hefner, Indonesia tidak memiliki ”kejanggalan peradaban” (civilizational malady) untuk menerapkan demokrasi.
Walhasil, keajaiban pertumbuhan ekonomi di sejumlah negara dengan tingkat demokrasi rendah mestinya tidak menggoyahkan kesetiaan kita berdemokrasi. Sesungguhnya apa yang dicapai oleh negara-negara tersebut tidak ada kaitannya dengan demokrasi, tetapi murni menyangkut strategi ekonomi yang dianut. Masdar Hilmy Dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/26/03363692/meyakini.jalan.demokrasi.kita

Jajak Pendapat "Kompas": Citra Buruk pada Profesi Hukum

Oleh PALUPI PANCA ASTUTI
Sejumlah kasus korupsi yang mencuat belakangan ini menguakkan adanya kemelut hukum yang parah. Masihkah profesi di bidang hukum menarik minat orang untuk menggelutinya?
Jika mengacu pendapat ahli teori hukum dari Belanda, AM Hol dan MA Loth (2001), seorang profesional hukum yang ideal adalah mereka yang mampu menjadi penghubung antardua pihak yang bertikai. Selain itu, dia juga harus dapat menjadi jembatan antara pihak-pihak itu dan masyarakat serta dapat menimbang beragam kepentingan, norma, serta nilai yang ada di dalam masyarakat.
Dalam rumusan tentang profesional hukum yang ideal itu, sangat terasa nuansa untuk mengedepankan kepentingan pihak lain di luar sosok profesi hukum itu. Pengacara, hakim, jaksa, juga polisi, hanya jembatan atau penengah antarpihak yang berkonflik untuk menghasilkan sebuah solusi terbaik. Namun, jika rumusan itu dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Indonesia, terasa sulit menemukan sisi profesional hukum yang ideal di negeri ini.
Nama baik kalangan profesional di bidang hukum sedang diuji. Terkuaknya sejumlah skandal yang melibatkan profesional hukum pada pemberitaan media, terlepas apakah terbukti bersalah atau tidak, mengindikasikan ketidakberesan dalam sistem organisasi kelembagaan hukum.
Belum lama ini media mengabarkan penangkapan seorang pengacara yang diduga menyuap hakim yang sedang menangani kasus kliennya. Sebelumnya, sejumlah oknum polisi diduga melakukan rekayasa terhadap seseorang yang menjadi tersangka kasus narkoba. Seperti belum lengkap, seorang jaksa ditengarai ”bermain-main” dalam kasus suap yang melibatkan uang miliaran rupiah milik seorang mantan pegawai pajak.
Kasus yang menjerat profesional di bidang hukum itu mencoreng dunia peradilan Indonesia. Profesi yang seharusnya bertugas memberikan keadilan seluruh golongan disalahgunakan untuk memenuhi ambisi dan kepentingan pribadi.
Ketidakpuasan dan stempel negatif pun dicapkan pada profesional hukum. Gambaran ini terekam dalam hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, pekan lalu. Secara merata, sebagian besar responden menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum. Penilaian publik terhadap hakim, jaksa, pengacara, dan polisi juga kurang menggembirakan. Sekitar tujuh dari 10 responden menilai, keempat profesi itu memiliki citra yang buruk.
Publik pantas merasa kecewa terhadap kemampuan negeri ini dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum yang sesungguhnya. Penggawa hukum adalah sosok yang berkewajiban menjunjung tinggi keadilan. Namun, terhadap kekuasaan dan uang, ternyata hukum dapat dipermainkan.
Perkara yang melibatkan oknum aparat di pengadilan yang terbukti mempermainkan hukum terus bermunculan. Kode etik profesi terkalahkan dengan kepentingan dan kebutuhan pribadi. Mafia hukum diduga melibatkan dari pejabat tinggi hingga karyawan rendahan. Berkaca dari kejadian itu, jelas jika profesi aparat hukum rawan godaan, uang, dan kekuasaan.
Munculnya kasus mafia peradilan membuat masyarakat skeptis terhadap aparat hukum, siapa lagi yang bisa memberikan perlindungan? Kesangsian ini tetap muncul meski sudah ada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Presiden pada Desember 2009 dengan tugas menemukan dan mengikis praktik mafia hukum.
Terhadap budaya korupsi yang merambah hingga ke dunia peradilan ini, sempat timbul wacana lustrasi, yakni menghapuskan satu generasi yang sekarang duduk di birokrasi. Wacana yang pernah digagas pada awal reformasi ini bermaksud untuk membangun satu sistem birokrasi baru yang dipegang oleh generasi baru.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang kembali mengusulkan hal ini, beberapa waktu lalu, beralasan, pembenahan birokrasi setelah reformasi tak pernah berhasil meski sudah empat kali negeri ini berganti pemimpin. Meski terasa revolusioner, gagasan ini masuk akal, mengingat masalah kronis yang menerpa dunia peradilan Indonesia. Namun, siapkah generasi muda membangun budaya hukum yang bersih?
Minat publik
Apabila masyarakat terus memiliki antipati terhadap profesi hukum, negeri ini terancam kekurangan tenaga profesional berkualitas di bidang ini. Padahal, melihat pada statistik mahasiswa selama bertahun-tahun dari Kementerian Pendidikan Nasional, bidang studi hukum adalah pilihan keempat favorit pendaftar setelah ekonomi, teknik, dan kedokteran. Bahkan, pada 2007/2008, posisinya naik menjadi favorit ketiga, menggusur kedokteran, dengan meraih sekitar 139.000 pendaftar atau 8 persen dari seluruh pendaftar ke perguruan tinggi. Namun, dengan beragam kasus yang menyelimuti dunia hukum Indonesia, masih tertarikkah publik mempelajari atau berkarier di bidang hukum?
Sembilan dari 10 responden yang ditanyakan cita-citanya mengaku tidak pernah berkeinginan menjadi hakim, jaksa, pengacara, atau polisi. Bahkan, jika saat ini dibuka kesempatan atau lowongan untuk berkarier sebagai aparat hukum, lebih dari 80 persen responden menyatakan tak berminat mencoba.
Selain lebih minat di bidang lain (47,8 persen), alasan mereka segan masuk dalam profesi ini karena citra buruk yang melekat pada pekerjaan ini (23,2 persen). Terbukanya peluang besar untuk berbuat salah, ketakutan menggadaikan kejujuran, dan terjebak untuk melakukan hal yang buruk membuat publik merasa pekerjaan yang satu ini harus dihindari.
Memang bukan mustahil hal yang ditakutkan itu terjadi. Ingat kasus jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita yang menggelapkan barang bukti obat terlarang. Juga oknum polisi yang merekayasa kasus kepemilikan narkoba. Jika aparat yang seharusnya menegakkan keadilan justru bertindak kriminal, sinisme masyarakat tak terelakkan.
Terlepas dari ketertarikan publik untuk menggeluti ilmu atau profesi yang berkaitan dengan hukum, nada optimisme masih terdengar. Sekitar 80 persen responden menyatakan keyakinannya bisa menjauhkan diri dari segala hal berbau korupsi apabila mereka menjalani karier itu. Dua pertiga responden juga yakin mampu memperjuangkan rasa keadilan untuk masyarakat. (Litbang Kompas)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/26/03513412/citra.buruk.pada.profesi.hukum

Jauh Panggang dari Api

Written By gusdurian on Rabu, 14 April 2010 | 13.21

Institusi pemerintahan belakangan kerap menyampaikan pesan-pesan publikasinya. Pesan tersebut antara lain diwujudkan melalui iklan-iklan kampanye.


Mari kita simak sejenak, apakah pesan tersebut sampai ke sasaran atau malah sesat ide sehingga menimbulkan persepsi melenceng dari tujuan? Paling mudah memulai penelusuran dengan beranjak dari kasus Gayus, si pegawai pajak. Maksudnya, mari menelaah iklan yang dikeluarkan institusi pajak.Masih ingat iklan yang muncul beberapa tahun lalu ketika pemerintah mulai mengambil kebijakan untuk menaikkan pendapatan negara dari pajak? Iklan ditayangkan dalam format cetak dan baliho.Tentu dengan maksud untuk menyebarluaskan kampanye agar rakyat taat membayar pajak, papan iklan tersebut amat mudah dijumpai di banyak titik, baik di Jakarta maupun luar Jakarta.Di jalan raya maupun di jalan bebas hambatan.

Ukurannya pun beragam, tetapi praktis semuanya mencuri perhatian. Sosok dalam iklan tersebut adalah seorang pria,berada dalam rentang usia sosok yang mulai mapan, 30–40 tahun. Berpakaian fulldress, jas lengkap dengan dasi, menggenggam telepon seluler. Melihat kostum dan gayanya, agaknya dia dicitrakan sebagai sosok wajib pajak yang bekerja sebagai pebisnis atau eksekutif sukses.Wajahnya pede, tersenyum lebar. Seakan lepas dari beban karena dia telah menutup semua kewajiban pajaknya. Pesan dari iklan tersebut: bila semua wajib pajak patuh, mereka berada di level sejahtera seperti sosok dalam iklan tersebut. Sayangnya, si sosok ini tampil tambun. (Mohon maaf, tak ada maksud mendiskreditkan siapa pun secara fisik).

Dalam asumsi lama,gemuk kerap identik dengan makmur. Lukisan kuno abad pertengahan selalu menampilkan wanita bertubuh gemuk dan montok. Atau pria-pria mapan yang chubby. Nilai yang hidup di masyarakat ketika itu menganggap gemuk sebagai simbol kemakmuran.Namun dalam persepsi masa kini, ketika masyarakat sudah memiliki orientasi yang benar tentang sehat, gemuk identik dengan tidak sehat. Tentu saja itu simplifikasi. Hanya saja, coba bayangkan apa persepsi yang muncul melihat sosok tak bijak terhadap kesehatan diri sendiri tersebut? Lalu,bagaimana dia akan bijak melakukan hal lain, termasuk membayar pajak? Memang ini logika sederhana yang terbuka untuk didiskusikan.

Maksud sesungguhnya adalah,mengapa tak mencoba bersikap lebih cermat mengeksekusi suatu pesan, terlebih bila pesan tersebut disebar kepada masyarakat luas dengan rentang status sosial demografi sangat lebar? Kisah iklan sesat ide tersebut kemudian diteruskan lagi pada iklan-iklan berikutnya.Yang terasa paling mencolok adalah pada penggunaan frase ala Nagabonar sebagai tagline iklan pajak berikutnya, yang dipakai sampai saat ini. Nagabonar, sebagaimana diketahui, adalah sosok imajiner dalam film berjudul serupa. Dia adalah raja copet pada zaman kemerdekaan yang oleh nasib terbelokkan tak sengaja menjadi pahlawan. Dia sering melontarkan frase,“Apa kata dunia?”Frase itu merupakan penggalan percakapan Nagabonar dalam film yang maknanya kalau mau maju perang, maju saja, jangan ragu.

Kalau pengecut, malulah kepada dunia. Coba kita renungkan sejenak saja, kok institusi yang harusnya dicitrakan menjalankan sistemnya secara tata kelola yang baik malah berkaca pada frase milik si raja copet? Institusi ini juga mengeluarkan idiom dalam kampanye mereka “bayar pajak Anda, awasi penggunaannya”. Idiom ini memberikan pesan bahwa sudah dilakukan upaya habis-habisan,jujur,transparan demi nusa-bangsa.Apakah pesan ini menimbulkan rasa simpati dan respek para wajib pajak sehingga berduyun-duyun mereka membayar pajak tanpa perlu bermainmain dengan petugasnya? Janganjangan malah publik bertanya: apa tidak yakin yasampai semua orang diminta mengawasi?

*** Sebenarnya penayangan materi iklan sesat ide ini banyak dijumpai. Hanya saja kali ini secara spesifik dibahas ranah institusi publik. Bila kasus institusi pajak yang dijadikan cantolan, itu semata kebetulan karena memang tengah menjadi topik hangat. Sederhananya, pesan sering kali dikirim dalam kemasan yang tak komprehensif. Kerap mengabaikan riset kultur dan kondisi psikologis masyarakat.Penyebabnya bisa macam-macam. Di antaranya, tim pembuat iklan tak cukup mendapatkan briefatau kurang inisiatif melakukan riset produk lengkap dengan latar belakang kultur dan psikologi sosialnya.Atau mungkin intervensi klien yang terlalu jauh, baik intervensi kreatif maupun intervensi bujet. Titik tolak mengekspos diri kepada publik melalui iklan berawal dari kebutuhan menyampaikan pesan.

Siapa pun pemilik pesan,konsepnya tetap sama: “membujuk” konsumen, customer ataupun publik untuk bersedia membeli,mendapatkan, memakai atau melakukan sesuatu sebagaimana dipesankan iklan. Format penyampaian pesan melalui iklan ini berhubungan erat dengan pencitraan dan positioning yang hendak dicapai si subjek. Akan tetapi, kerap terjadi si penyampai pesan sering merasa paling paham akan produk atau jasa yang mereka tangani sehari-hari sehingga tak memberi ruang kreatif yang leluasa. Cenderung mendikte. Akibatnya, materi publikasi atau iklan yang dihasilkan sering terasa garing, monoton, dan tidak membangkitkan dialog batin yang positif. Ketika materi sudah tayang, patut diyakini pasti ada masukan atau bahkan evaluasi dari berbagai pihak.

Akan tetapi, pertanyaannya: seberapa besar keterbukaan dan kebesaran hati serta rasionalitas digunakan untuk menerima masukan tersebut? Bila tak cukup besar pada materi berikut, tetap saja ide dan konsep yang dieksekusi akan meleset. Jadinya, pesan cenderung diabaikan orang. Maka ketika soal makelar kasus (markus) terbongkar, baik sosok pria tambun maupun frase mantan raja copet dan moto milik institusi ini seakan mendapatkan permafhumannya. Benang merah kebobrokan di dalamnya tampak jelas, terbuka, dan kasatmata. Ibarat gong, ya tinggal pukul saja, maka ia berbunyi.

*** Menyampaikan pesan simpatik dalam beriklan bukan perkara mudah meski aplikasinya sebenarnya sederhana saja.Kuncinya, jangan terlalu menuntut konsumen memahami begitu banyak pesan superlatif atau juga pesan verbal. Ketika akan menyampaikan pesan melalui iklan, pertimbangkanlah dahulu unsur penyeimbangnya. Hal itu adalah menyiapkan si subjek iklan itu sendiri secara internal. Maksudnya, si penyampai pesan harus yakin benar bahwa dirinya sudah “beres” dan layak ekspos. Dalam kaitan dengan model iklan institusi pajak, akan lebih bijak bila lembaga ini melakukan upaya sungguh-sungguh membereskan diri; secara internal melakukan pembersihan oknum-oknumnya.

Jangan menampilkan perbedaan mencolok antara imbalan gaji dengan gaya hidup. Sebagai pegawai negeri, dengan remunerasi khusus, mereka sudah dapat hidup layak. Akan tetapi untuk hidup mewah dari pendapatan resmi rasanya meragukan. Kemudian, cobalah mengekspos kasus-kasus pajak secara layak. Dengan demikian, masyarakat diberi tahu di mana peran mereka sebagaimana diminta dalam idiom kampanye “awasi penggunaannya”. Hal yang tidak dilakukan ini tentu membuat kampanye bernilai ratusan juta itu menjadi tidak efektif.

*** Melakukan kampanye tidak efektif tersebut juga banyak dijumpai pada institusi lain. Sering dijumpai, sosok tokoh pejabat muncul besar-besar dalam baliho di tengah kota. Uniknya, dalam baliho-baliho ini, si subjek iklan sering repot-repot menggandeng atasannya. Entah ini karena budaya ewuh-pakewuh atau memang demikian pakemnya.Kalau bupati, dia akan menggandeng gubernur. Bila gubernur, pilihannya tergantung situasi, bisa menteri atau presiden sekalian. Adapun bila menteri, sudah pasti akan menggandeng presiden. Seakan takut masyarakat tak yakin akan maksud kampanyenya. Kira-kira sama dengan mengatakan,“Nih, kalau tak percaya, ada bapak saya. Jadi percaya sajalah.

” Padahal, pesan yang menayangkan sosok pejabat itu saja sudah tak efektif. Masyarakat disodori begitu banyak klaim sukses si pejabat yang nyaris berbentuk fakta fisik semua. Selain klaim itu sering mengada-ada, lalu siapa yang diharapkan membaca pesan sebanyak itu di jalan raya? Seberapa banyak pelintas akan membacanya dalam waktu singkat dan secara cepat memahami pesan? Berkaca pada substansi demikian, apa boleh buat, kondisi antara pesan yang ditayangkan dengan kenyataan memang masih jauh panggang dari api.

Mungkin saja, penikmat pesan belum terlalu kritis, tetapi bukan menjadi halangan untuk mencoba mengubah eksekusi ke cara yang lebih baik. Sebelum mengeksekusi pesan ke publik, berbenah diri sendiri dululah secara internal. Bisa, dong.(*)

Safrita Ayu Hermawan
Praktisi PR dan Penulis Sejumlah Buku Tokoh-Tokoh Penting

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/316230/

KIAI SAJA IMANNYA NAIK

Mochamad Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak:
Tiga pekan terakhir, nama Gayus HaloT moan Tambunan menyesaki ruang pemberitaan media. Penjemputan dan penahanan pegawai golongan III A Direktorat Jenderal Pajak itu dari Singapura, Selasa pekan lalu, yang melibatkan jenderal polisi berbintang tiga, menambah keheranan sekaligus keingintahuan publik tentang apa sesungguhnya yang dilakukan pria yang baru berusia 30 tahun itu.

Kasus Gayus terkuak setelah Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, mengungkapkan dugaan kongkalikong pencairan duit di rekening pegawai pajak itu sebesar Rp 25 miliar, yang diduga melibatkan petinggi kepolisian. "Seluruh Kementerian Keuangan malu," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo. Di sela jadwalnya yang sangat padat, Tjiptardjo menjelaskan kepada Tempo bagaimana jajarannya menangani kasus Gayus Tambunan. Berikut ini petikannya.

Betulkah Anda tak tahu sama sekali kasus Gayus hingga Susno Duadji berbicara?
Waktu saya masih Direktur Intelijen, saya mendengar informasi ada kasus di Direktorat Keberatan dan Banding sedang ditangani Ba dan Reserse Kriminal Polri. Kami ikuti saja karena itu bukan kewenangan kami.

Kapan?
Awal 2009. Badan Reserse Kriminal memanggil beberapa orang untuk diperiksa, seperti kasus PT First Media. Informasi itu saya sampaikan ke pimpinan. Ketika saya dilantik menjadi Dirjen Pajak pada Juli lalu, saya ingat kasus itu, tapi belum ada kabar sampai di mana penanganannya. Pada awal November 2009, saya kirim surat ke Badan Reserse Kriminal menanyakan perkembangan penanganan kasus ini. Dua minggu kemudian, mereka memberikan kronologi kasusnya. Ketika itu, kasusnya sudah sampai penyidikan dan berkasnya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dengan tersangka Gayus Tambunan. Gayus sendiri sudah dicopot dari posisinya sebagai penelaah banding pada Agustus 2009.

Setelah ada pernyataan Susno, apa yang Anda lakukan?
Saya minta Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menanganinya. Pada 22 Maret, Direktur Kepatuhan memanggil dan memeriksa Gayus. Kami juga membentuk tim yang dikirim ke Pengadilan Negeri Tangerang menanyakan salinan vonis sebagai dasar penindakan. Panitera mengatakan kepada kami, vonis ke Gayus bebas murni, tapi salinannya menunggu ketua majelis hakim yang masih umrah. Sehari kemudian, kami kembali memeriksa Gayus.

Apa yang didapat dari pemeriksaan itu?
Kami menemukan pelanggaran berat, karena sebagai pegawai negeri dia mengaku me nerima duit. Tapi Gayus hanya mengaku menerima Rp 370 juta seperti disampaikannya di pengadilan. Direktur Kepatuhan mengusulkan dia diberhentikan dengan tidak hormat.
Hari Kamis dipanggil lagi, ternyata dia mangkir. Menurut pengacaranya, Gayus sakit.

Waktu dia masih berstatus tersangka, belum bisa dijatuhi sanksi?
Belum bisa. Kami tunggu prosesnya berkekuatan hukum tetap.

Gayus melakukan tindakan itu sejak 2007.
Apakah pengawasan internal pajak tak pernah mendeteksi?
Kejahatannya terbongkar setelah dia ketahuan menerima duit. Kalau aliran duit itu tidak terungkap, ya, kami tak pernah tahu ada permainan di situ. Sebab, kami melihat pekerjaannya sudah sesuai dengan prosedur standarnya.

Apa tidak ada evaluasi kemungkinan kebocoran atau penyalahgunaan wewenang?
Kami itu bekerja berdasarkan prosedur standar. Tahap-tahap kerjanya jelas. Kalau tidak ada laporan dari wajib pajak atau publik, ya, kami anggap semua pekerjaannya beres.
Tak ada masalah. Baru kalau ada laporan dari masyarakat, kami bergerak. Contohnya hukuman terhadap 516 pejabat pajak. Itu juga dari informasi masyarakat. Baru kemudian diadakan perbaikan, pergeseran, dan hukuman, tergantung kesalahannya.

Modus Gayus ini sepertinya baru di pajak?
Kami masih meraba-raba. Tempo hari dia mengaku uang itu milik Andi Kosasih. Tapi sekarang kan terbukti uang itu bukan milik Andi Kosasih. Kami periksa lagi apakah uang itu terkait dengan pekerjaan dia sebagai penelaah banding. Sudah kami bekukan semua pekerjaan dia. Dari 51 kasus yang dia tangani, 80 persennya kami kalah di pengadilan pajak. Dia sudah tertangkap dan mengatakan akan mengungkap siapa saja wajib pajaknya. Pada waktu pemeriksaan, kami sudah mendapatkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurut analisis itu, semua uang yang masuk ke 23 rekening Gayus, baik tabungan maupun deposito, dalam bentuk tunai. Kalau tunai seperti ini, kan, susah menelusurinya.
Yang tahu, ya, hanya Gayus.

Jadi belum ketahuan siapa yang menyuap Gayus?
Nanti akan terang apakah yang memberikan uang itu wajib pajak yang dimenangkan di pengadilan banding. Jadi jelas polanya, apakah dia memberikan uang karena dimenangkan. Gayus mengaku sendiri reformasi perpajakan membuat susah mencari celah untuk "bermain".

Kuncinya ada di Gayus. Kalau dia menyebut nama wajib pajaknya, proses berikutnya gampang. Kalaupun dia bohong, misalnya menyebut nama wajib pajak sembarangan, kami panggil wajib pajaknya dan dikonfrontasikan dengan Gayus. Kalau mereka mau berantem, ya, silakan berantem.

Berarti wajib pajaknya akan kena kasus pidana?
Pasti. Kalau benar memberikan uang, dia akan dikenai pasal penyuapan. Dan kedua, pembayaran pajaknya bisa diperiksa ulang.

Pembenahannya seperti apa?
Sekarang sudah ada prosedur standarnya. Kalau kami kalah di pengadilan pajak, saya minta Direktur Kepatuhan memeriksa apakah pihak pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kalau ada pengajuan peninjauan, berarti ada mekanisme kontrol.

Dalam semua kasus yang ditangani Gayus dan kalah di pengadilan itu, apakah Dirjen Pajak mengajukan permohonan peninjauan?
Sedang kami periksa. Bisa jadi dia mengajukan peninjauan, tapi pasalpasalnya diperlemah. Pengajuan itu hanya formalitas. Jadi substansi kasusnya mesti diperiksa. Bisa jadi kasus Gayus ini juga melibatkan kon sultan pajak. Boleh jadi bukan hanya Robertus, tapi ada konsultan lain lagi.
Atau ada orang pajak yang jadi konsultan pajak.

Kasus serupa pernah terjadi?
Kalau di tingkat banding, yang terbongkar baru kasus ini. Saya belum tahu yang tidak terbongkar. Kalau nanti sudah jelas modusnya, akan diperiksa kasus-kasus banding pajak lainnya.

Seperti apa pengawasan kekayaan pegawai pajak?
Semua daftar kekayaan pegawai pajak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami mengawasi laporan kekayaan yang ada di surat pemberitahuan tahunan pajak. Kami menunggu laporan dari publik, apakah ada kekayaan yang tidak wajar.
Sejak saat ini pengawasannya diperketat. Menteri Keuangan sudah meminta surat pemberitahuan tiga tahun terakhir dicek. Saya juga sudah minta Pusat Pelaporan memeriksa rekening pegawai pajak yang bekerja di tempat-tempat yang rawan korupsi, yakni bagian pemeriksaan pajak, account representative, juru sita, dan penelaah keberatan. Kalau mereka punya data transaksi keuangan mencurigakan pada orang-orang ini, tolong segera kirim ke Dirjen Pajak.

Bagaimana Gayus berani melakukan tindakan itu? Apakah karena faktor lingkungan kerja?
Ini menyangkut iman. Bukan hanya Gayus. Ini kan kultur di Indonesia.
Kalau kita menikah itu kan perka winan dua keluarga. Kalau ada keponakan akan masuk sekolah atau orang tua sakit, sementara ada anak atau menantu bekerja di kantor pajak dan pada saat bersamaan dia menangani kasus pajak, dari situ semuanya bermula. Sementara itu, secara alamiah, wajib pajak ingin menekan biaya, termasuk dalam membayar pajak.

Atau mungkin ada yang perlu dibereskan dalam proses rekrutmen?
Dalam rekrutmen, kami sudah mencari yang bagus. Tapi kan tidak ada teknik untuk meramal orang ini bakal jadi penjahat atau tidak. Kiai saja imannya naik-turun. Pas kepepet dan kebetulan ada peluang korupsi, ya, diambil. Lama-lama ketagihan.
Apalagi ternyata tidak ketahuan.

Apa pegawai pajak tidak saling memperhatikan kekayaan, misalnya kalau kolega memiliki rumah atau mobil mewah?
Kami tidak mengetahui soal itu.
Apalagi ternyata dia juga tidak memasukkan rumah-rumah itu ke dalam laporan pajak. Sekarang kami juga sudah membuka jaringan khusus untuk menampung laporan whistleblower internal. Pegawai pajak yang baik kan masih banyak.

Di luar mulai ada suara miring soal remunerasi pegawai pajak yang tinggi, tapi tetap melakukan korupsi.

Ya, wajar jika mereka sakit hati dan memandang sinis. Dulu metromini kalau berhenti di depan kantor Dirjen Pajak teriaknya, "Pajak? pajak?
pajak." Sekarang mereka teriaknya, "Gayus... Gayus...Gayus...." Kasus ini juga memberikan beban psikologis terhadap pasukan saya. Fokus saya sekarang, jangan sampai institusi pajak goyang sehingga penerimaan negara terganggu.

Bagaimana reaksi Menteri Keuangan?
Bu Menteri juga marah bukan main. Yang terpukul bukan saya saja.
Menteri Keuangan terpukul. Semua eselon satu Kementerian Keuangan malu. Setiap hari kami melakukan rapat, apa yang harus dilakukan. Misalnya membahas bagaimana jika seluruh staf Direktorat Keberatan dinonaktifkan. Padahal ada 120 orang.
Saya minta bertahap, bergantian yang diperiksa. Jika hasil pemeriksaan bersih, silakan kembali bekerja.
Pabrik ini tidak boleh terganggu.
Menteri ada di London saja setiap hari minta laporan.

Wajib pajak menuntut ada badan tersendiri untuk mengelola sengketa pajak?
Wacana ini boleh-boleh saja. Pajak ini kan milik negara. Kalau ada kemauan politik, ya, silakan. Masalahnya, kalau dipisah, apakah menyelesaikan masalah. Kami monggo saja.
Tinggal mana yang terbaik untuk negeri ini dan tuangkan dalam undangundang.



http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/04/05/ArticleHtmls/05_04_2010_013_004.shtml?Mode=1

Point of no Return PDI Perjuangan

Point of no Return PDI Perjuangan
Oleh Ansel Alaman Pengajar character building Unika Atma Jaya dan Binus Jakarta


MAJU terus, jangan mundur.

Mundur-hancur, mendeg ambleg; bongkar, maju ter- us, kita tak bisa dan tak boleh berbalik lagi. Kita telah mencapai point of no return!” Kata-kata Bung Karno itu diang- kat kembali oleh Ketua Umum DPP PDI Per- juangan Megawati Soekarnoputri saat pidato politik acara pembukaan Kongres III PDI Per- juangan di Hotel Inna Grand Bali Beach, 6 April 2010. Pidato politik di depan ribuan kader, undangan, simpatisan, beberapa pejabat perwakilan diplomatik itu benar-benar spek- takuler, cerdas, menantang, bahkan dalam arti tertentu ‘membebaskan’ kader PDI Perjuangan dari pesimisme atau apa tisme politik ke de- pan.

Kongres III yang bertemakan Berjuang untuk kesejahteraan rakyat ini, menurut Ketua Penye- lenggara Kongres III PDIP Puan Maharani, dalam laporannya, dihadiri seluruhnya 1.489 peserta. Mereka terdiri dari 1.410 orang utusan daerah dari 470 DPC (dewan pimpinan cabang kabupaten/kota) dan 33 DPD (dewan pimpinan daerah/provinsi). Hadir juga Korwil PDI Per- juangan beberapa negara seperti Australia, AS, Arab Saudi, Jerman, Belanda dan lainnya. Para tokoh nasional dan tokoh parpol seperti Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua DP Ge- rindra Prabowo Subiyanto, Ketum Partai Ha- nura Wiranto, Surya Paloh, Akbar Tanjung, Hamengku Bowono X dan istri, beberapa wakil ketua DPR-RI, dari PPP, PKS, PAN, PKB, juga hadir. Juga peninjau, pakar politik, ekono- mi dan komunikasi politik, selaku opinion lead- ers.

gi bangsa dan sikap pragmatisme yang me- ngaburkan tujuan berbangsa. “Saya sungguh berduka karena politik telah direduksi tidak lebih daripada sekadar urusan perebutan dan pembagian kekuasaan antarkekuatan politik,” tegas Megawati.

Dengan pernyataan itu, jelas Megawati meno- lak koalisi yang meninggalkan inti etis dan ideologis, sebagai seni berbudaya politik untuk mewujudkan kedaulatan di bidang politik, keberdikarian ekonomi dan jati diri di bidang kebudayaan. Semua utusan seluruh Indonesia melalui pemandangan umum 33 daerah me- negaskan pilihan sikap oposisi tidak bisa dita- war-tawar. Boleh jadi ada keinginan mengu- rangi tensi dari hard oposition menjadi soft-opo- sition (dengan istilah penyeimbang), bagi

Megawati silakan saja. Persoalan format atau model pelembagaan oposisi dalam konteks sistem presidensial memang perlu dikaji ulang secara akademis dalam konteks culture (budaya) politik Indonesia.

Arah sikap Megawati jelas. Oposisi atau pe- nyeimbang, bukan tujuan, melainkan instrumen (utama) menyehatkan demokrasi substansial.

Yang tidak bisa ditawar-tawar adalah ideologi negara Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 45,

kedaulatan bangsa dalam wadah NKRI, ke- bhinekaan dan pluralisme/kemajemukan dan roh kerakyatan. Semua itu tidak boleh menjadi ‘proyek’ ideologi developmentalisme yang adalah ‘anak kandung’ dari kapitalisme.

Ideologi yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, dan mengesampingkan pemerataan dan keadil an, yang sangat mungkin disusupi komrador dari korporatokrasi yang menguras hasil bumi negara-negara demi ekonomi neo- liberalisme (Lihat John Perkins, The Secret His- tory of The American Empire, 2007), termasuk WTO, AFTA, dan ACFTA.

nipulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu lalu.

Pelaksanaan yang amburadul, tampak sebagai demokrasi yang manipulatif. Dugaan pelang- garan serius seperti penghilangan hak warga untuk menyalurkan hak pilih karena tidak didaftar, jutaan nama yang dobel/sama, anak di bawah umur bahkan ada yang sudah men- inggal masih terdaftar. Pencetakan surat suara yang melampaui batas memudahkan perbuatan manipulasi. Dengan itu, politik kehilangan

keutamaan dan moralitas karena hanya dipersembahkan demi kekuasaan bahkan keuntungan finansial.

Namun, PDI Perjuangan tidak boleh larut dalam kegagalan dan kebencian, tetapi harus berada di garda depan membangun demokrasi yang deliberatif. Bagi perjuangan bangsa ke depan, demokrasi deliberatif harus menjadi cara hidup bukan sekadar pilihan politik lima tahunan. Demokrasi deliberatif yang diusulkan Megawati dalam pidato politik itu adalah bekerja bukan sekadar melindungi citra. Demokrasi yang dibangun di atas keutamaan kolektivitas yang mandiri, musyawarah untuk mufakat, menerima pluralitas/kemajemukan bangsa sebagai anugerah Tuhan. Demokrasi yang menghargai dan melindungi suara minoritas, yang tidak mengobjekkan kaum miskin dan terpinggir dalam percaturan ekonomi-politik di era digitalisme komunikasi.

Demokrasi deliberatif bersendi pada akar budaya Indonesia. Memang, political culture Indonesia masih berciri parochial, seperti telah lama diungkapkan Gabriel Almond, dengan demokrasi Amerika. Salah satu apresiasi budaya untuk mendukung budaya politik Indonesia uang sempat diangkat Megawati ialah ungkapan Bung Karno, "Karma nevad ni adikaraste Ma Phaleshu kada chana." Kerjakanlah kewajibanmu dengan tidak menghitung-hitungkan akibatnya. Ungkapan yang dikutip dari Kitab Baghawad Gita itu merupakan percakapan Kresna dan Arjuna di medan perang Kurusetra, saat Arjuna bimbang menghadapi lawannya.
Salah satu pekerjaan rumah bagi political culture Indonesia ke depan ialah pemberantasan mafia hukum, mafia korupsi.

Skandal Century sebagai kasus besar yang mengambang antara politik, hukum, dan budaya. Korupsi yang membudaya akan semakin mengakar dalam hidup rakyat Indonesia, jika hukum hanya berlaku bagi orang kecil yang mencuri tiga buah kakao dan membebaskan penjahat kakap pencuri Rp6,7 triliun, yang lari ke Singapura. Termasuk mafi a pajak Gayus Tambunan yang melibatkan petinggi Polri dan kejaksaan, menarasikan borok moral bangsa.

Dan, point of no return PDI Perjuangan harus menjadi pelopor memberantas mafia hukum dan mafia politik. Berani beroposisi demi tegaknya kebenaran, berani bersuara lantang jika mencederai nurani bangsa, berani menentang jika kelaliman menjadi alat ketaatan dan keserakahan tersembul dari balik tebar senyum pencitraan. Namun, jika benar kongres ini kongresnya wong cilik, kongres kaum militan ideologi bangsa, kongres kejujuran energi politik, mulailah dari kader PDI Perjuangan sendiri, sekarang juga!

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/04/09/ArticleHtmls/09_04_2010_017_018.shtml?Mode=0

Amien Rais, Reposisi dan Regenerasi

Asep Purnama Bahtiar, KEPALA PUSAT STUDI MUHAMMADIYAH DAN PERUBAHAN SOSIAL POLITIK UMY

Ada berita yang mengejutkan, Amien Rais batal maju dalam pencalonan menjadi anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang akan dipilih dalam Muktamar Muhammadiyah ke-46 di Yogyakarta pada 3-8 Juli 2010. Alasannya, ada tarikmenarik antara kembali ke Muhammadiyah atau tetap berkecimpung di Partai Amanat Nasional (PAN), yang sudah dirintis dan dipimpinnya. Pilihan akhirnya tetap di PAN, sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Sebelumnya, ramai beredar kabar bahwa Amien mau pulang ke rumah Muhammadiyah: Amien Rais come back to Muhammadiyah; Amien ingin melanjutkan kepemimpinannya yang dulu di Muhammadiyah. Isu dan berita yang berkembang di lingkungan keluarga besar Muhammadiyah dan di kalangan luar, baik langsung dari mulut ke mulut maupun melalui pesan pendek dan jejaring mailis, memang sempat menghebohkan banyak pihak.

Lalu apa yang menarik dari fenomena batalnya rencana Amien untuk kembali ke Muhammadiyah itu? Sebetulnya, selama ini pun Amien tetap berada di Muhammadiyah, minimal ia tidak pernah menyatakan diri keluar dari organisasi yang membesarkan dirinya dan sekaligus juga pernah dibesarkannya itu. Setelah tidak menjadi Ketua PP Muhammadiyah (1995-1998), karena memilih berkecimpung di PAN sebagai Ketua Umum DPP (1998-2005), maka pascamuktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang (2005), Amien diamanahi menjadi salah satu penasihat PP Muhammadiyah bersama Buya Ahmad Syafii Maarif, Prof Drs H Asjmuni Abdurrahman, Prof Dr H Ismail Suny, SH, M.Cl, dan KH Abdur Rahim Noor, MA.

Sebagai seorang anak didik Muhammadiyah dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga Muhammadiyah tulen, maka Kemuhammadiyahan Amien sebenarnya tidak diragukan lagi. Pengkhidmatan, dedikasi, dan kontribusinya terhadap Muhammadiyah ia rintis sejak kuliah di UGM dan IAIN Sunan Kalijaga serta aktif di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) hingga menjadi Ketua Majelis Tablig PP Muhammadiyah (1985-1990) dan selanjutnya masuk elite 13 selaku anggota PP Muhammadiyah hasil muktamar ke42 di Yogyakarta (1990). Hatta, ketika menjadi Ketua MPR RI (19992004), perhatian dan sumbangsih Amien terhadap Muhammadiyah,

baik secara moril maupun materiil, terus mengalir.

Dengan kata lain, Amien sebenarnya sudah lebih dari sekadar kuyup dalam hal partisipasinya di Muhammadiyah selama ini, baik bagi pengembangan persyarikatan sendiri maupun kreditnya bagi penguatan civil society dan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Ketika masih berada di biduk Muhammadiyah, Amien dengan lantang menggemakan gagasan suksesi nasional pada waktu Tanwir Muhammadiyah di Surabaya (1993); dan kemudian menggelorakan gerakan reformasi (1997-1998), yang berhasil mengubah konstelasi sosial-politik serta rezim kekuasaan di republik ini.

Paling tidak, fenomena Amien ini menarik untuk ditilik dari dua aspek, yakni reposisi dan regenerasi. Reposisi Amien Rais ini perlu didesain pada pencuatan dan pengorbitan yang harus jauh lebih luas dan kian besar daripada di Muhammadiyah. Hal ini tidak berarti mengecilkan Muhammadiyah, tetapi Amien butuh ranah anyar atau dunia baru yang lebih lapang dan menantang.

Dengan demikian, maka posisi baru Amien harus diupayakan bisa diperolehnya pada ranah organisasi dan gerakan yang berskala dunia atau bertaraf internasional. Kapasitas dan pengalamannya selama menjadi Ketua PP Muhammadiyah, Ketua Umum DPP PAN, dan Ketua MPR RI—yang dinilai banyak kalangan termasuk sukses—sudah bisa menjadi garansi bagi Amien untuk unjuk diri dan membuktikan kompetensinya pada konteks lintas negara dan bangsa, umpamanya untuk mendobrak ketidakadilan global dan memperkuat posisi tawar-menawar negara-negara yang sedang berkembang, dua isu yang sering ia kemukakan secara artikulatif.

Dengan demikian, catatan pentingnya adalah jangan sampai reposisi Amien ini malah memperkecil atau mempersempit kapasitas gerakan dan jangkauan gagasan lokomotif reformasi ini untuk kemajuan bangsa dan kepentingan masyarakat dunia; juga membatasi akses bagi munculnya kader-kader muda persyarikatan. Bila Amien dipaksa atau memaksakan diri kembali ke pucuk pimpinan Muhammadiyah, selain bisa kontraproduktif dengan potensi Amien, akan menimbulkan diskredit dari pihak luar pada citra ketokohan

Regenerasi biasanya berjalin kelindan dengan kaderisasi atau pengkaderan. Sebagai organisasi yang sudah berumur satu abad ini, Muhammadiyah sejak awal telah memprogramkan pentingnya pengkaderan dan pembinaan generasi muda di lingkungan persyarikatan, baik yang melalui pembinaan anggota keluarga, organisasi otonom, maupun dengan jalur lembaga-lembaga pendidikan milik Muhammadiyah.

Dalam konteks regenerasi dan kaderisasi ini pula Amien sebetulnya termasuk orang yang menaruh perhatian besar.

Dalam berbagai kesempatan, ketika penulis masih aktif di IMM Daerah Istimewa Yogyakarta pada 1990-an, Amien sering menyatakan bahwa Muhammadiyah, di samping sebagai organisasi massa, juga merupakan organisasi kader. Dalam alam pikiran yang pro-kaderisasi dan regenerasi ini, bisa dimaklumi bila Amien lantang berani meneriakkan ide suksesi nasional pada waktu Tanwir Muhammadiyah 1993.

Dengan demikian, jika Amien tetap bergeming atau ada pihak dan kelompok tertentu yang mendorong-dorongnya untuk maju dalam persaingan pemilihan anggota PP Muhammadiyah dalam muktamar satu abad ini, semuanya perlu mengingat betul hukum sejarah regenerasi dan kaderisasi. Hukum sejarah regenerasi dan kaderisasi menggarisbawahi pembeliaan atau pemudaan. Karena itu, harus dijaga pula agar organisasinya tidak cenderung menua, menurun, melamban, dan mandek.

Dengan demikian, yang urgen adalah memprioritaskan kaum muda untuk tampil dalam gelanggang organisasi dan generasi tua bersikap bijak untuk mendorong dan menasihati—tut wuri handayani. Pola alami dan by design regenerasi ini akan memberikan semacam harapan kuat dan sekaligus daya pandang yang segar bagi kelangsungan dinamika organisasi ke depan.

Reposisi dan regenerasi yang terkait dengan Amien ini penting dilakukan secara bermartabat dan proporsional, selain agar tidak terjadi pembonsaian terhadap penggagas dan penggerak suksesi nasional ini, juga supaya tidak terjadi pengerdilan terhadap institusi Muhammadiyah dan potensi sumber daya kadernya. Tabik, Pak Amien. ●

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/04/09/ArticleHtmls/09_04_2010_012_015.shtml?Mode=1