BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Latest Post

Politik Uang, Siapa Salah?

Written By gusdurian on Kamis, 12 Agustus 2010 | 12.56

Politik Uang, Siapa Salah?
POLITIK uang paling diminati rakyat. Begitu hasil survei yang dilakukan oleh Universitas Paramadina dan Pride Indonesia. Kendati membuat kita mengelus dada, hasil itu sejatinya tidaklah mengejutkan.

Dikatakan mengelus dada karena hasil itu memprihatinkan untuk masa depan demokrasi negeri ini. Kita tidak dapat membayangkan dampaknya bila rakyat lantas menerjemahkan pilkada atau pemilu lain sebagai politik bagi-bagi uang. Apalagi itu bukan hal yang tidak mungkin ketika politik uang menjadi kultur. Sama halnya dengan ketika korupsi menjadi kultur, korupsi hal biasa. Mereka yang tidak korup justru dianggap aneh.

Di sisi lain, hasil survei itu bukan hal yang membuat kita terkejut. Artinya, politik uang tersebut sudah merupakan hal yang biasa dalam pemilu. Setiap ada pemilihan, entah itu pemilihan legislatif, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati/wali kota, hingga pemilihan kepala desa, isu money politics selalu mengemuka. Bahkan, pemilihan ketua organisasi profesi atau pemilihan pimpinan ormas sekalipun tidak pernah steril dari isu tersebut. Apalagi pemilihan ketua umum partai politik, bau politik uang begitu menyengat.

Hampir semua sengketa pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi mempersoalkan praktik politik uang. Mereka yang bersengketa selalu sama-sama mempunyai bukti bahwa lawan politik mereka telah melakukan praktik yang dilarang oleh aturan pilkada. Tidak jarang, panwas pilkada mengambil kesimpulan semua kontestan pemilu terlibat praktik bagi-bagi uang saat merayu pemilih. Bentuk politik uangnya pun beragam. Ada yang berbentuk uang cash (tunai), ada juga yang dibungkus dengan bentuk lain seperti sembako atau sandang.

Dalam survei Universitas Paramadina dan Pride Indonesia yang diberitakan Jawa Pos kemarin itu, politik uang menempati 14,9 persen. Artinya, 14,9 responden bersedia memilih calon tertentu bila calon tersebut memberi mereka uang. Peminat politik uang itu menempati peringkat teratas.

Responden yang mementingkan visi dan misi calon hanya 5,9 persen. Responden yang lebih mengutamakan pemimpin jujur jauh lebih rendah lagi, hanya 4,3 persen.

Bila mengacu hasil survei itu, pilkada akan selalu dimenangkan oleh calon tajir atau calon yang didukung oleh kelompok/individu yang mempunyai dana besar. Pilkada akan menjadi arena bagi mereka yang bermodal. Peluang untuk mempunyai pemimpin yang jujur, amanah, atau merakyat akan semakin kecil.

Kita harus prihatin pada kondisi itu. Alasannya, pertama, praktik politik uang dalam pilkada mempunyai korelasi yang kuat dengan korupsi. Pemimpin yang terpilih dengan biaya tinggi tentu akan mencari pintu untuk mengembalikan modal yang telah dia keluarkan. Dari mana dana untuk membuat modal pilkada menjadi impas? Di situlah akan lahir berbagai ide kreatif kepala daerah terpilih dalam mencari modus korupsi.

Terhadap kondisi seperti itu, siapa yang disalahkan? Bisakah menyalahkan rakyat yang "doyan" politik uang? Tentu tidak bisa karena masih banyak rakyat yang terjebak dalam kemiskinan dan keterbelakangan. Yang harus bertanggung jawab adalah para pelaku politik itu. Terutama pengurus partai politik.

Salah satu tugas pengurus partai politik adalah melakukan pendidikan politik. Maksudnya, mendidik rakyat agar melek politik. Parpol harus mengajar rakyat tentang sikap baik memilih pemimpin. Rakyat harus diajar agar tidak silau dengan taburan uang.

Tetapi, harapan menciptakan rakyat melek politik itu masih jauh. Sebab, sebagian besar pengurus partai politik tidak memiliki kapasitas mengajarkan itu. Kemampuan mereka ya hanya membagi-bagi uang itu. (*)

http://jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=149863


Rabu, 11 Agustus 2010 ]
Survei Pilkada Politik Uang Paling Diminati Rakyat
Hasil Survei Pilkada

JAKARTA - Politik uang selalu marak pada setiap pilkada. Apakah itu mengganggu publik? Survei ternyata menunjukkan sebaliknya. Hasil survei yang dilakukan Universitas Paramadina bersama Pride Indonesia menunjukkan bahwa persentase keinginan warga yang paling tinggi adalah agar pasangan calon memberikan uang kepada mereka.

Dalam survei yang mengambil sampel pilkada di Kabupaten Mojokerto tersebut, 14,9 persen warga berharap peserta pilkada itu memberikan uang jika ingin dipilih. "Ini adalah angka yang mengkhawatirkan," kata Abd Rohim Ghazali, peneliti senior Pride, dalam keterangan pers di Gedung Energy, Jakarta, kemarin (10/8).

Warga yang menginginkan calon memberikan sembako mencapai 10,6 persen. Sedangkan warga yang berharap sang calon memberikan modal usaha sebanyak 5,3 persen. Survei tersebut dilakukan 20-25 Mei 2010 dengan melibatkan 400 responden di 18 kecamatan di wilayah Mojokerto.

Menurut Ghazali, hasil survei itu menunjukkan dengan jelas bahwa praktik politik uang bukan hanya direstui, tapi juga diminati masyarakat. Sementara itu, jawaban pertanyaan terkait dengan penegakan idealisme demokrasi oleh pasangan calon sangat rendah. "Jawaban seperti menepati janji, merakyat, memiliki visi-misi, dan jujur kurang diminati publik," papar Ghazali.

Jika data itu tidak cukup, jawaban responden terhadap pertanyaan yang ditujukan ke parpol ternyata juga seragam. Jika parpol ingin dipilih (dalam pemilu legislatif), 11,5 persen responden berharap parpol tersebut memberikan uang. Sebanyak 9,3 persen responden meminta parpol memberikan sembako. Lagi-lagi, persentase jawaban responden yang ingin diberi uang adalah tertinggi jika dibandingkan dengan jawaban lain.

Ghazali menyatakan, hasil itu tentu memprihatinkan. Pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menunjukkan hasil. Keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi hanya bersifat preventif atau pencegahan. "Itu pun kalau ada," kata Ghazali.

Ketua Yayasan Paramadina Didik J. Rachbini menambahkan, praktik politik uang itu bisa terjadi antarpribadi maupun secara kolektif. Namun, pada perkembangan saat ini, politik uang telah bermetamorfosis dalam berbagai bentuk. Seperti jalan, jembatan, sekolah, sembako, obat-obatan, bahkan rumah ibadah. "Politik uang yang sudah bermetamorfosis sulit dibuktikan," kata Didik. Itu bisa sebagai dalih wujud bakti sosial pasangan calon kepada warga.

Didik menyatakan, jawaban warga Mojokerto dalam survei tersebut memang tidak bisa dianggap sebagai representasi seluruh warga Indonesia. Namun, hasil survei itu relevan dengan data bahwa pilkada adalah salah satu penyebab praktik korupsi di Indonesia. "Belum lagi ditambah dengan efek kerusuhan sosial yang juga terjadi di pilkada," kata mantan ketua DPP PAN tersebut. Pilkada Mojokerto tercatat sebagai pilkada yang rusuh. Pada 21 Mei lalu, terjadi kerusuhan dengan perusakan fasilitas daerah oleh mereka yang tak bertanggung jawab.

Berdasar hasil pantauan ICW, sebagaimana disampaikan juga dalam survei itu, setidaknya ada lima incumbent yang sudah menjadi tersangka korupsi, namun mereka masih terpilih kembali pada pilkada periode berikutnya. Mereka adalah Bupati Rembang Mochamad Salim, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, Bupati Lampung Timur Sartono, Wabup Bangka Selatan Jamro H. Jalil, dan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin.

Apa yang disimpulkan dalam hasil survei itu? Ghazali menambahkan, perlu adanya perubahan aturan dalam tata cara pilkada. Usul agar pilkada dikembalikan ke pola lama, yakni dipilih langsung oleh DPR, bisa dipertimbangkan. Namun, usul agar ada revisi mengenai mekanisme pilkada dalam UU Pemda adalah wacana yang lebih baik. "Persyaratan dan sanksi harus diperketat, perlu juga diatur batasan dana kampanye." (bay/c3/tof)

http://jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=149827

Korupsi (Tidak) Ada Matinya

Oleh Saldi Isra

Tidak terbantahkan, korupsi benar-benar menjadi ancaman laten terhadap keberlangsungan negeri ini. Agar bahaya itu tidak mudah hilang dari ingatan, aturan hukum menambahkan predikat ”baru” bagi korupsi, yaitu sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Tidak berhenti sampai di situ, melihat dampak buruk yang ditimbulkannya pada sisi kemanusiaan, sejumlah kalangan tidak pernah ragu menyebut korupsi sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).

Selain melekatkan simbol baru itu, tindak pidana korupsi juga diancam dengan hukuman yang tidak dapat dikatakan ringan. Misalnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam masa krisis ekonomi dapat dijatuhi dengan pidana mati.

Begitu pula dengan lembaga, untuk maksud memberikan akselerasi dalam memberantas korupsi, dibentuk lembaga independen bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kewenangan sangat ekstra. Sebagai institusi super, KPK dapat melakukan langkah-langkah yang extraordinary pula.

Tambahan simbol, ancaman hukuman dan pembentukan lembaga super, sepertinya tidak mampu menahan laju korupsi di negeri ini. Buktinya, merujuk tren korupsi semester I tahun 2010 yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW), terjadi peningkatan tajam (Kompas, 5/8) jika dibandingkan dengan tahun 2009.

Untuk jumlah kasus, misalnya, terjadi peningkatan lebih dari dua kali lipat: 86 kasus (2009) menjadi 176 kasus (2010). Bukan tidak mungkin, sekiranya ada data yang lebih komprehensif, angka korupsi hampir dapat dipastikan akan jauh lebih masif. Tidak hanya pada kenaikan jumlah kasus, kerugian negara yang ditimbulkan serta jumlah tersangka juga berada pada kelipatan yang nyaris sama.

Dalam hal kerugian, tahun 2009 kerugian mencapai Rp 1,17 triliun, lalu meningkat mencapai Rp 2,1 triliun. Begitu pula dengan pelaku, terjadi peningkatan dari 217 menjadi 441 tersangka. Sekiranya ditambahkan dengan kasus-kasus korupsi yang selama ini terbengkalai, jumlah kasus korupsi pasti lebih mencengangkan. Jangan-jangan tren korupsi yang dirilis ICW hanya seujung kuku dari semua praktik korupsi yang sesungguhnya terjadi.

Menjual kewenangan

Dengan segala keterbatasan data ICW, secara jujur harus diakui, tren yang kian meningkat menunjukkan bahwa praktik korupsi di negeri ini seperti tidak ada matinya. Karena itu, masalah mendasar yang harus dipertanyakan: apa yang salah dengan agenda pemberantasan korupsi?

Disadari sepenuhnya, tidak mudah mengurai secara tuntas akar masalah penegakan hukum pemberantasan korupsi. Namun, mencermati tiga faktor utama yang selama ini dinilai berpengaruh signifikan dalam penegakan hukum, yaitu aturan hukum, penegak hukum, dan perilaku hukum masyarakat, ketiganya memberikan kontribusi atas meluasnya praktik korupsi selama ini.

Namun, jika ditelusuri lebih komprehensif, faktor penegak hukum dapat dikatakan memberikan kontribusi paling signifikan. Bukti paling nyata, dalam banyak kasus kejadian yang terungkap, sebagian penegak hukum begitu mudah menukar kewenangan yang dimiliki untuk meraih keuntungan pribadi.

Banyak contoh yang dapat dikemukakan, sebut saja kasus yang pernah mengguncang Gedung Bundar ketika jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap KPK menerima uang ”tanda terima kasih” dari Artalyta Suryani dalam penanganan skandal BLBI. Atau contoh lain, betapa ”mesranya” hubungan Anggodo Widjojo dengan sejumlah petinggi hukum di negeri ini.

Tidak hanya pengalaman yang terjadi di proses awal, sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan, sejumlah hakim pun terbukti amat mudah menukar kemuliaan hakim untuk segala kepentingan di luar hukum. Padahal, dengan predikat sebagai ”wakil Tuhan” di muka bumi, hakim harus mampu menjaga integritas. Bagaimanapun, kewibawaan pengadilan sangat ditentukan oleh integritas hakim. Karena itu, sulit berharap wajah penegakan hukum akan berwibawa jika hakim banyak yang menggadaikan integritas.

Dalam agenda pemberantasan korupsi, tidak mungkin mengharapkan kemajuan jika penegak hukum gagal mempertahankan integritas pribadi. Bagi para pelaku dan mereka yang terkait dengan praktik korupsi, penegak hukum yang tidak berintegritas adalah lahan empuk untuk menjaga keberlanjutan praktik korupsi. Karena itu, semakin mudah penegak hukum menjual dan menggadaikan kewenangannya, praktik korupsi akan makin menemukan lahan subur.

Toleransi

Gagasan menyikapi secara ekstrem (Kompas, 6/8) untuk mengurangi praktik korupsi tidak mungkin terjadi sekiranya semua pihak masih tetap memberikan toleransi bagi mereka yang tersangkut dengan kasus korupsi. Dalam banyak contoh, dari hulu sampai hilir, penegakan hukum dikenal sangat toleran bagi mereka yang terkait dengan kasus korupsi. Pada tingkat yang paling rendah saja, misalnya, banyak dari mereka yang telah ditetapkan menjadi tersangka tidak ditahan. Padahal, penahanan akan memberikan pesan jelas bagi para pelaku korupsi.

Tidak hanya dalam soal itu, hukuman yang dijatuhkan terbilang rendah untuk praktik korupsi yang begitu masif. Sebagaimana dikemukakan di atas, ketentuan hukum memberikan ruang untuk menjatuhkan hukuman mati. Namun, sejauh ini, belum satu pun pelaku korupsi yang dihukum mati.

Kalau untuk mereka yang terkait dengan narkoba dan terorisme banyak yang dihukum mati, mengapa bagi koruptor seperti diharamkan? Padahal, dampak yang ditimbulkan korupsi tidak kalah dibandingkan narkotika dan terorisme.

Toleransi semakin kelihatan jelas setelah mereka menjalankan hukuman di lembaga permasyarakatan (LP). Jamak diketahui, di antara mereka yang dihukum, LP seperti hanya mengalihkan suasana dari rumah sendiri. Dengan segala kemudahan dan ditambah hukuman yang terbilang ringan, pemidanaan seperti kehilangan makna hakikinya.

Yang lebih sulit dipahami, kemudahan itu masih ditambah dengan fasilitas lain berupa pengurangan hukuman pada saat- saat tertentu. Dengan toleransi sistemik itu, mengurangi praktik korupsi jelas seperti burung pungguk merindukan bulan.

Tidak hanya di wilayah penegakan hukum, parpol juga memberikan toleransi bagi mereka yang terkait korupsi. Bahkan, untuk target politik tertentu, sejumlah parpol menutup mata semua itu. Sulit dibantah, mencari proteksi ke parpol (terutama yang besar) telah menjadi modus baru bagi mereka yang terkait korupsi.

Tidak hanya itu, sejumlah fakta menunjukkan, hubungan parpol dengan mereka yang tersangkut korupsi menjadi semacam simbiosis mutualisme. Karena itu, tak perlu heran jika banyak tersangka dicalonkan menjadi anggota legislatif dan kepala daerah.

Disadari, penyakit mati rasa merupakan ancaman laten dalam memberantas korupsi di negeri ini. Karena itu, praktik korupsi hanya bisa mati (setidaknya dikurangi) jika kesadaran kolektif kita bisa siuman. Tanpa itu, jangan pernah bermimpi keluar dari kubangan korupsi.

Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara; Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

http://cetak.kompas.com/read/2010/08/11/02525398/korupsi.tidak.ada.matinya

Moh. Mahfud M.D.: Politik Pilkada vs. Money Politic

Moh. Mahfud M.D.: Politik Pilkada
KETIKA dulu pada 2003 muncul gagasan agar pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung oleh rakyat, saya sangat mendukung. Alasannya, pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD ditengarai sangat koruptif, kolutif, dan manipulatif. Pada saat itu, ditengarai banyak kepala daerah yang tiba-tiba muncul dan terpilih hanya karena kedekatan tertentu dengan pimpinan parpol atau bahkan karena mempunyai uang untuk membeli suara sejumlah anggota DPRD.

Banyak orang baik-baik, kapabel, dan berintegritas yang tak bisa terpilih menjadi kepala daerah hanya karena tak punya hubungan dengan pimpinan parpol serta tak punya uang dan tak mau membeli suara para anggota DPRD. Calon yang hanya bermodal uang dan berkolusi politik dengan pimpinan parpol bahkan bisa menempuh cara kotor dengan mengarantina sejumlah anggota DPRD beberapa hari sebelum pemilihan. Mereka dikarantina agar tidak berhubungan dengan orang lain yang bisa membayar lebih mahal dan dapat mengubah pilihan melalui transaksi. Pada saat pemilihan, mereka diantar ke gedung DPRD dan diharuskan menulis kode-kode tertentu pada kertas pilihannya agar tidak memilih selain orang yang telah membayarnya. Pernah juga diberitakan, seorang calon kepala daerah dan sejumlah anggota DPRD melakukan transaksi tersebut secara terang-terangan di lobi sebuah hotel, tanpa risi atau malu sedikit pun. Itu sungguh merusak moralitas politik dan mencederai demokrasi yang hendak kita bangun.

Karena itulah, pemilihan langsung oleh rakyat di daerah pada saat itu dianggap sebagai politik hukum yang tepat. Maksudnya, biarlah rakyat menentukan sendiri pemimpin daerahnya tanpa melalui agen atau calo-calo di DPRD. Lahirlah UU No 32 Tahun 2004 yang memberlakukan pilkada secara langsung.

Tetapi, kenyataannya sungguh mengagetkan. Ternyata, terjadi pukulan balik yang lebih dahsyat terhadap pembangunan demokrasi kita. Setelah pilkada dilakukan secara langsung, keadaan bukan menjadi lebih baik. Kepala daerah yang dilahirkan juga tidak lebih baik. Bahkan, ada yang lebih jelek. Virus kerusakan menjadi lebih masif karena tidak lagi terbatas pada anggota DPRD dan si calon. Biaya uang, sosial, dan politiknya menjadi jauh lebih mahal karena rakyat bukan hanya dilibatkan untuk memilih langsung, melainkan juga dilibatkan untuk melakukan transaksi kolutif yang juga langsung.

Bukan rahasia lagi bahwa untuk menjadi calon melalui parpol, si peminat harus membayar mahar yang sangat mahal. Setelah resmi menjadi calon pun, mereka masih diperas lagi untuk biaya kampanye atau sosialisasi yang dibungkus dengan berbagai program bakti sosial. Biayanya menjadi puluhan kali lipat jika dibandingkan dengan seandainya seseorang harus membayar sejumlah anggota DPRD. Jangan heran, kemudian ada berita tentang orang yang stres berat, menjadi gila atau bunuh diri, setelah ikut berlaga dalam pilkada.

Selain menyeret rakyat ke arena politik transaksional yang tidak sehat, berdasar pengaduan-pengaduan yang bisa dilihat secara jelas pada sidang-sidang terbuka di MK, kecurangan yang terstruktur kerap terjadi. Ada laporan penggunaan institusi pemerintah dan dana negara untuk meraih kemenangan dengan berbagai rekayasa. Bahkan, dalam beberapa kasus, ada penyelenggara pemilu yang dilaporkan bermain mata dengan pasangan calon tertentu. Misalnya, ada yang tidak diloloskan secara tidak fair untuk menjadi calon karena berpotensi mengalahkan calon tertentu. Ada juga calon yang tidak memenuhi syarat, tetapi diloloskan secara ajaib untuk memecah suara calon tertentu yang dianggap kuat.

Rakyat pemilih bukan hanya dididik untuk menerima uang agar memilih calon tertentu, tetapi juga ada yang ditekan dan diteror karena sudah mempunyai pilihan yang dijagokannya. Bukan hanya itu, banyak terjadi konflik keluarga atau warga yang tidak bisa sembuh sampai lama setelah pilkada selesai. Di satu daerah, ada pasangan suami istri pejabat yang bercerai dan menjadi musuh antarkeluarga karena sang suami mendukung saudaranya sendiri, sedangkan si istri mendukung saudaranya sendiri. Konon, perpecahan antarjamaah tertentu yang timbul setelah pilkada di Jawa Timur hingga sekarang masih terasa karena banyak yang belum sembuh. Kita pun sering melihat dengan ngeri keberingasan massa karena pilkada langsung.

Nah, ketika muncul gagasan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, saya termasuk yang tertarik. Berdasar pengalaman, pemilihan oleh DPRD memang merusak. Tetapi, daya rusaknya terbatas pada puluhan orang anggota DPRD dan oknum tertentu. Itu pun masih ada yang bersih dan bisa diminimalisasi melalui pengawasan yang ketat oleh hukum, pers, dan LSM. Sedangkan, kerusakan yang ditimbulkan oleh pilkada langsung seperti sekarang sudah bersifat masif, mengancam moralitas politik, demokrasi, dan harmoni dalam masyarakat kita.

Jadi, tak ada salahnya kita mengkaji ulang politik hukum pemilihan kepala daerah yang telah kita pilih. Tidaklah terlalu salah juga kalau politik hukum pemilihan kepala daerah selalu kita perbaiki melalui proses eksperimen yang tak cepat selesai atau melalui trial and error. Pencarian yang seperti itu tak salah, apalagi pada era transisi seperti sekarang. (*)

http://jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=149498

Infotainmen, Jurnalisme dan Sensor

Written By gusdurian on Senin, 26 Juli 2010 | 12.06

Amir Effendi Siregar, KETUA PEMANTAU REGULASI DAN REGULATOR MEDIA (PR2MEDIA)
Infotainmen kini ramai lagi dibicaraI kan, termasuk oleh para akademisi dan Dewan Perwakilan Rakyat. Bebe rapa media bahkan menulis editorial.
Pembicaraan dan diskusi berkisar soal apakah infotainmen itu program faktual atau nonfaktual. Apakah infotainmen itu jurnalisme. Apakah ia perlu disensor.

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membagi dua program siaran, yaitu 1) Program faktual, antara lain berita, konsultasi on air, infotainmen, reality show, kuis, dan program sejenis tanpa rekayasa. 2) Program nonfaktual, antara lain drama, mu sik, dan program sejenis yang bersifat rekayasa dan bersifat menghibur.

Pada P3SPS itu, infotainmen diklasifikasikan seba gai program faktual.
Dalam kenyataannya, menurut pendapat saya, infotainmen bisa menjadi program fak tual maupun nonfaktual.
Infotainmen mengutamakan hiburan dan bergerak zigzag.
Dalam bentuknya yang sekarang mengeksploitasi masalah-masalah yang bersifat pribadi dan teruta ma bukan untuk kepentingan umum.

Apakah infotainmen itu jurnalisme? Jurnalisme adalah program faktual, namun tidak semua program faktual adalah jurnalisme. Dalam jurnalisme terkandung idealisme. Ada ideologi, yaitu usaha memberikan informasi untuk pemberdayaan masyarakat. Bill Kovach dan Tom Rosentiel merumuskan bahwa tujuan utama jurnalisme adalah menyedia kan informasi yang dibutuhkan publik agar mereka bisa hidup mer deka dan mengatur diri sendiri. Pada sembilan elemen jurnalismenya, antara lain disebutkan kewajiban utama jurnalisme adalah pada kebenaran dan loyalitas pertama adalah pada kepentingan publik. Selanjutnya harus memperhatikan nilai berita, antara lain aktualitas, penting, dan mempunyai efek yang besar bagi kepentingan publik. Dalam penyajiannya harus memperhatikan kode etik jurnalistik.

Dalam hubungan dengan kegiatan jurnalistik, Undang-Undang Penyiaran menyatakan bahwa wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tunduk pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 42). Itu berarti merujuk juga pada Undang-Undang Pers dalam pasal 1, yang menyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Inilah yang dijadikan dasar oleh praktisi infotainmen untuk menyatakan kegiatan mereka adalah jurnalistik. Padahal Undang-Undang Pers harus dibaca lebih dalam, informasi apa yang harus dicari dan untuk apa. Harus dibaca asas, fungsi, dan peranan yang menyatakan antara lain bahwa pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, melakukan pengawasan dan kritik dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran (pasal 6). Undang-Undang Pers juga secara jelas menyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Mukadimah KEJ secara jelas merumuskan ideologi jurnalisme.

Dengan demikian, jurnalisme bukan hanya sesuatu yang bersifat teknis penyajian, melainkan juga terdapat idealisme dan ideologi yang terkandung di dalamnya.

Jurnalistik adalah bentuk implementasi dari ideologi jurnalisme. Secara jelas, ber
dasarkan berbagai referensi dan peraturan perundang-undangan, infotainmen yang kita kenal sekarang ini di Indonesia tidak menjalankan prinsip-prinsip jurnalisme, oleh karenanya bukan produk jurnalisme.
Sensor Lantas apakah infotainmen perlu disensor? Hal ini harus dilihat secara hati-hati.
Undang-Undang Pers dengan tegas mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Ini berlaku terutama terhadap kegiatan jurnalistik. Sensor dimaksudkan sebagai penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi sebelum diterbitkan atau ditayangkan. Pada prinsipnya, sensor merupakan ciri negara otoriter.

Undang-Undang Penyiaran pada prinsipnya juga menghindari sensor. Artinya, wewenang tersebut diberikan kepada badan yang berwenang karena peraturan perundang-undangan untuk itu masih ada, yaitu Undang-Undang Perfilman dengan Lembaga Sensor Film (Pasal 47 UU Penyiaran). Meskipun begitu, saat ini banyak pihak menggugat agar Lembaga Sensor Film diganti dengan lembaga klasifikasi film, yang berlaku di banyak negara demokrasi.

KPI harus menghindarkan diri dari usaha melakukan sensor dan tidak boleh melakukan sensor. Namun secara tegas menegakkan P3SPS, baik terhadap program faktual maupun nonfaktual, termasuk menjatuhkan sanksi maksimal dan tegas.
Wewenang untuk itu telah tegas diberikan oleh Undang-Undang Penyiaran maupun peraturan pemerintah.

Demokratisasi media harus menjamin kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Harus diikuti oleh jaminan terhadap keanekaragaman isi dan kepemilikan. Bila tidak, akan ada otoritarianisme kapital dan monopoli informasi. Selanjutnya, harus ada jaminan terhadap klasifikasi dan distribusi media yang sesuai dengan khalayaknya. Seluruhnya berjalan pada asas dan etika yang sehat. Kita berharap isi media akan bertambah baik dan sehat. Semoga.

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/07/24/ArticleHtmls/24_07_2010_010_029.shtml?Mode=1

Anies Baswedan: Guru sebagai Garda Depan Indonesia

Anies Baswedan: Guru sebagai Garda Depan Indonesia
SAYA punya keyakinan bahwa kita bersama bisa saling dukung untuk kemajuan republik ini. Sejarah telah membuktikan bahwa republik kita berdiri dan maju seperti sekarang karena ditopang oleh pemuda tecerdaskan, tangguh, dan energik.

Hari ini kondisi kita jauh lebih maju daripada saat kita menyatakan merdeka. Saat republik berdiri, angka buta hurufnya 95 persen. Saya membayangkan betapa berat beban para pemimpin republik muda yang rakyatnya tidak mampu menulis, meski hanya menuliskan namanya sendiri. Hari ini, angka buta huruf itu tinggal 8 persen.

Melek huruf adalah langkah awal. Langkah berikutnya adalah akses ke pendidikan berkualitas bagi tiap anak sebagai kunci mengonversi keterbelakangan jadi kemajuan. Garda terdepan dalam soal ini adalah guru. Di balik perdebatan yang rumit dan panjang soal pendidikan, berdiri para guru. Mereka bersahaja, berdiri di depan anak didiknya; mendidik, merangsang, dan menginspirasi. Dalam impitan tekanan ekonomi, guru tetap hadir untuk anak Indonesia. Hati mereka bergetar setiap melihat anak-anak itu menjadi "orang". Pada pundak guru, kita titipkan persiapan masa depan republik ini.

Sekarang kita menghadapi masalah variasi kualitas dan distribusi guru. Menghadapi masalah itu, kita bisa berkeluh kesah, menyalahkan, dan mengkritik. Tapi, kita juga bisa singsingkan lengan baju dan berbuat sesuatu. Saya sedang mengajak semua untuk turun tangan. Melibatkan diri dalam mempersiapkan masa depan republik; menyiapkan masa depan anak-anak negeri dan melunasi janji kemerdekaan: mencerdaskan kehidupan bangsa.

Saya dan banyak kawan seide kini sedang mengembangkan program Indonesia Mengajar, sebuah inisiatif dengan misi ganda: Pertama, mengisi kekurangan guru berkualitas di sekolah dasar, terutama di daerah terpencil; dan kedua menyiapkan anak muda terdidik untuk jadi pemimpin masa depan yang memiliki kedekatan dengan rakyat kecil di pelosok negeri.

Kami undang putra-putri terbaik untuk menjadi Pengajar Muda, menjadi guru SD selama satu tahun di daerah pelosok, bahkan terpencil.

Sebagai Pengajar Muda, Anda adalah role model dan sumber inspirasi di tempat yang baru itu. Menggandakan semangat, menyebarkan harapan dan optimisme; hal-hal yang selama ini terlihat defisit.

Bukan hanya itu, selama setahun menghadapi tantangan, mulai sekolah yang minim fasilitas, masyarakat yang jauh dari informasi, sampai dengan kemiskinan yang merata; itu semua adalah wahana tempaan untuk pengembangan diri. Ini juga tantangan untuk mengeluarkan seluruh potensi guna mendorong kemajuan.

Satu tahun di pedalaman itu akan menjadi semacam leadership training yang betul-betul bermutu. Melampaui tantangan dan berbagai kesulitan adalah bekal diri dan resep untuk sukses di kemudian hari. Apalagi, kita semua tahu bahwa: You are a leader only if you have follower. Keberhasilan sebagai leader bagi anak-anak SD di daerah terpencil itu adalah pengalaman leadership yang konkret. Anak-anak akan memiliki, mencintai, menyerap ilmu, mengambil inspirasi dari gurunya. Anda sebagai guru dalam setahun akan terus hadir dalam hidup mereka seumur hidup.

Sebelum berangkat, akan ada pelatihan yang komplet sebagai bekal untuk mengajar, hidup, dan berperan di daerah pelosok dan terpencil. Anda juga akan dilengkapi dengan teknologi penunjang selama program dan jaringan yang luas untuk memilih karir sesudah selesai mengabdi sebagai Pengajar Muda. Selama menjadi Pengajar Muda, Anda tidak dibiarkan sendirian.

Dengan selesainya program itu, para guru bisa kembali untuk meniti karir di berbagai bidang. Mendarmabaktikan diri selama setahun menjadi Pengajar Muda tidak akan membuat Anda terlambat jika dibandingkan dengan kawan-kawan yang langsung kerja. Lembaga publik, swasta, dan masyarakat akan mencatatnya sebagai anak-anak muda pintar dengan bekal pengalaman, kepemimpinan kuat, dan konstruktif.

Indonesia butuh garda depan di berbagai sektor. Para Pengajar Muda akan menjadi insan yang tangguh dengan modal pemahaman mendalam tentang bangsa sendiri. Pada saatnya, Anda adalah seorang CEO, guru besar, pejabat tinggi, atau yang lainnya. Saat itu, di posisi apa pun, Anda selalu bisa mengatakan bahwa "Saya pernah mengajar di desa terpencil, sebagai guru yang mengabdi untuk bangsa ini". Sekarang ini, sedikit sekali figur pemimpin yang sanggup mengatakan kalimat pengabdian seperti itu.(*)

*) Penulis adalah rektor Universitas Paramadina dan ketua Gerakan Indonesia Mengajar anies.baswedan@indonesiamengajar.org

http://jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=147164

PERNYATAAN MASYARAKAT KOMUNIKASI DAN INFORMASI (MAKSI)

PERNYATAAN MASYARAKAT KOMUNIKASI DAN INFORMASI (MAKSI)
TENTANG KONTROVERSI KEWENANGAN KPI MENGATUR ISI SIARAN

Jakarta, 23 Juli 2010

Masyarakat Komunikasi dan Informasi (MAKSI), sebuah asosiasi yang menghimpun para pemerhati dan praktisi media yang peduli pada kemerdekaan pers dan berekspresi di Indonesia, menyatakan kekecewaan dan keprihatinan atas sejumlah kritik terhadap kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia menata isi siaran yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas.

MAKSI menganggap kecaman terhadap KPI didasarkan pada asumsi-asumsi keliru mengenai kemerdekaan pers dan bahkan penafsiran keliru secara mendasar mengenai peraturan perundangan mengenai media di Indonesia. MAKSI menduga tersebut sebenarnya dilatarbelakangi kekhawatiran akan ancaman terhadap kepentingan bisnis dalam industri penyiaran yang dirasakan akibat langkah-langkah KPI yang baru dilantik dalam membersihkan isi penyiaran di Indonesia.

Salah satu kasus yang paling mengemuka adalah protes keras terhadap tindakan KPI yang memberikan sanksi administratif terhadap Metro TV yang telah menyiarkan adegan persenggamaan selama 4-5 detik dalam tayangan Headline News pertengahan Juni 2010. Sebagai sanksi, KPI memerintahkan penghentian penyiaran Headline News pukul 05.00 WIB Metro TV selama tujuh hari dan mengharuskan Metro TV menyampaikan permohonan maaf, tiga kali sehari selama tiga hari berturut-turut.

Protes terhadap KPI datang dari berbagai pihak. Yang paling menonjol adalah lahirnya Manifesto Kemerdekaan Pers yang dikeluarkan pada 19 Juli 2010. Dalam manifesto tersebut, tindakan KPI dinilai sebagai “perampasan kemerdekaan pers dan merupakan emberional untuk mengekang kemerdekaan pers pada masa yang akan datang.” Dalam manifesto juga dinyatakan bahwa para openandatngan “menilai tindakan KPI telah menodai citra pemerintahan di bawah Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono yang telah berkali kali menjamin tidak akan membenarkan adanya pembatasan terhadap kemerdekaan pers.”

Pada dasarnya Para penentang KPI berargumen bahwa dengan keputusan tersebut KPI melanggar UU Penyiaran, melakukan tindakan yang bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2004 yang sudah tidak lagi memberi hak bagi KPI untuk mengatur isi siaran, serta mengancam prinsip-prinsip dasar kebebasan pers yang dijamin oleh UUD 1945.

MAKSI merasa perlu memberikan tanggapan mengingat kecaman tersebut datang dari banyak orang terkemuka dalam dunia media di Indonesia yang mungkin saja akan dijadikan acuan bagi banyak pihak mengenai makna kemerdekaan pers. MAKSI merasa, argumen-argumen yang dikemukakan dalam kecaman tersebut mengandung banyak cacat dan kelemahan mendasar mengenai wacana kemerdekaan pers sehingga mungkin sekali menyesatkan pandangan masyarakat mengenai arti penting kemerdekaan pers .

Beberapa penjelasan MAKSI adalah sebagai berikut:
1. Adalah keliru besar menganggap bahwa kemerdekaan pers berarti kemerdekaan bagi media untuk menyiarkan informasi apapun tanpa ada kendali. Baik Deklarasi Universal atas Hak-Hak Asasi Manusia 1948, UU dasar 1945 dan Amandemennya, UU Hak Asasi Manusia, UU Pers dan UU Penyiaran menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dilaksanakan tanpa melanggar kepentingan dan kesejahteraan masyarakat lebih luas.
2. Indonesia telah menjelma menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang berupaya menegakkan kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi. Dua bukti utamanya adalah perlindungan terhadap kebebasan arus informasi sebagaimana ditekankan dalam UU Pers dan UU Penyiaran.
3. Kebijakan mengenai lembaga penyiaran memang harus dibedakan dari lembaga media cetak, mengingat lembaga penyiaran beroperasi dengan menggunakan frekuensi siaran yang merupakan milik publik dan jumlahnya terbatas. Karena itu, frekuensi siaran hanya bisa dipercayakan kepada lembaga yang bersedia memanfaatkannya dengan cara yang tidak merugikan kepentingan publik. Dalam hal ini, penting untuk mencatat bahwa sementara media cetak tidak lagi memerlukan lisensi penerbitan (dulu SIT, SIUPP), kewajiban memiliki lisensi penyiaran tetap dikenakan pada lembaga penyiaran. Izin Penyelenggaraan Penyiaran tersebut berusia tidak permanen, dan dapat dinyatakan batal tatkala lembaga penyiaran tidak dapat memanfaatkan izin siaran dengan cara yang sejalan dengan kepentingan masyarakat.
4. Sebagaimana diterapkan di banyak negara demokratis lainnya, di Indonesia kewenangan untuk menjaga agar lembaga penyiaran menyajikan isi siaran yang tidak merugikan kepentingan masyarakat luas adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebuah lembaga negara yang tidak dapat diintervensi dan dikendalikan oleh pemerintah. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Penyiaran, KPI harus melindungi kepentingan masyarakat luas antara lain dengan menetapkan Pedoman perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta melakukan pengawasan atas penerapannya dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran.
5. Dengan demikian, adalah jelas bahwa apa yang dilakukan KPI dengan memberikan sanksi administratif berbentuk penghentian sementara acara bermasalah dan kewajiban bagi Metro TV meminta maaf adalah hal yang lazim di sebuah negara yang percaya akan prinsip kemerdekaan pers. Dalam hal ini harus ditekankan bahwa KPI tidak memberikan sanksi yang mematikan Metro TV yang sangat mungkin melakukan kesalahan tersebut karena alasan keteledoran.
6. MAKSI juga menganggap pemberian sanksi tersebut adalah hal wajar mengingat yang dipersoalkan adalah ‘adegan senggama’ yang bahkan di negara seperti Amerika Serikat akan dikategorikan sebagai ‘indecency’ atau bahkan ‘obscenity’, yang dipandang sebagai informasi yang tidak dilindungi oleh prinsip kebebasan berbicara (unprotected speech). Sebagai contoh, Federal Communications Commission di Amerika Serikat pernah menjatuhkan sanksi miliaran rupiah pada berbagai jaringan stasiun radio yang menyiarkan obrolan seks yang dilakukan Howard Stern. FCC juga menghukum jaringan televisi CBS dengan denda 500 ribu dolar karena menyiarkan acara live di mana artis Janet Jackson terpampang putingnya selama 1-2 detik (keputusan ini memang dianulir Mahkamah Agung karena CBS dianggap tak sengaja menampilkan adegan tersebut). FCC juga memailiki kewenangan untuk mencabut izin siaran bila lembaga penyiaran mengabaikan saja kewajiban membayar denda tersebut.
7. Di sisi lain, MAKSI menghargai KPI yang memilih tidak mempidanakan atau mengkriminalkan Metro TV dengan menggunakan pasal-pasal tentang penyajian isi media yang melanggar kesusilaan yang sebenarnya bisa membawa Metro TV ke pengadilan, dengan ancaman sanksi yang berat (Rp. 500 juta berdasarkan UU Pers atau Rp 1 milar dan/atau penjara satu tahun menurut UU Penyiaran). Dengan hanya mewajibkan Metro TV meminta maaf dan menghentikan headline News di pagi hari selama 7 hari, dua hal bisa tercapai: Metro TV dan lembaga penyiaran di seluruh Indonesia akan memperketat proses pengendalian mutu siaran, sementara hukum tetap ditegakkan tanpa mengkriminalkan media.
8. MAKSI menyayangkan kekeliruan berbagai pihak penentang KPI yang terus ditiup-tiupkan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi 2004 yang seolah-olah telah menghapuskan kewenangan KPI untuk mengatur isi siaran. Kekeliruan ini sangat mengkhawatirkan mengingat keputusan MK ini sudah terpublikasi luas dan di dalmnya tak ada satupun kalimat yang bisa ditafsirkan sebagai perintah agar KPI tak mengintervensi lembaga penyiaran dan memberikan sanksi terkait dengan isi siaran. MK hanya menyatakan bahwa tata cara pemberian sanksi adminsitratif terhadap lembaga penyiaran harus ditetapkan oleh pemerintah, dan tak sedikit pun menyinggung soal kewenangan KPI mengatur isi siaran.
Dalam kaitan ini, harus pula diingatkan bahwa Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan PP No. 50/2005 yang kembali menetapkan kewenangan KPI untuk memberikan sanksi atas pelanggaran Standar Program Siaran dalam bentuk: menegur, menghentikan sementara program bermasalah dan mengajukan usulan pencabutan izin siaran kepada Menteri. (Berdasarkan ketetapan in pula, KPI tidak bisa mengikuti jejak FCC dengan memberikan sanksi denda pada Metro TV).
9. MAKSI menganggap bahwa argumen KPI bahwa KPI seharusnya merujuk pada UU Pers dan menyerahkan masalah Metro TV pada Dewan Pers adalah berlebihan dan menyesatkan karena sejumlah argumen:
a. KPI dibentuk berdasarkan UU Penyiaran dan berkewajiban menjalankan amanat yang diberikan UU penyiaran, yang antara lain menyatakan bahwa KPI harus membuat, mengawasi pelaksanaan, serta memberikan sanksi atas pelanggaran P3-SPS. Pengabaian atas amanat ini justru merupakan pengkhianatan KPI atas UU Penyiaran
b. Di sisi lain, keputusan KPI untuk memberikan sanksi atas pemuatan’ adegan senggama’ tidaklah bertentangan dengan UU Pers yang dalam pasal 5 menyatakan bahwa pers wajib meyajikan pemberitaan dengan cara yang menghormati norma agama dan rasa kesusilaan. Dapat dikatakan, pelanggaran ini pada dasarnya tidak masuk dalam tataran pelanggaran Kode Etik yang diawasi Dewan Pers.
c. Dewan Pers sendiri berulangkali menyatakan bahwa muatan pornografi dalam dunia media massa yang tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik bukanlah muatan jurnalistik yang diawasi Dewan Pers.
d. Bila UU pers dan UU Penyiaran hendak disandingkan, tentu saja UU penyiaran lebih pantas dipandang sebagai ‘lex spesialis’ dari UU Pers, yakni sebagai UU yang secara khusus mengatur media penyiaran.

Atas dasar penjelasan di atas, MAKSI berkesimpulan bahwa KPI tak dapat dipandang mengancam kemerdekaan pers sebagaimana dinyatakan beragam pihak yang menentang keputusan KPI karena memberikan sanksi administratif atas penayangan adegan senggama di Metro TV. Sebaliknya, MAKSI menganggap keputusan KPI untuk hanya memberikan sanksi administratif ringan seraya tidak mempidanakan media sebagai langkah yang tepat dan bijaksana dalam semangat penegakan kemerdekaan pers..
MAKSI menyayangkan sikap kelompok pengecam KPI yang terkesan ingin mengadu domba KPI dengan Dewan pers, atau bahkan ingin melibatkan Presiden Soesilo Budhoyono dengan pernyataan bahwa tindakan KPI ini telah mencederai langkah-langkah demokratisasi yang sudah dijalankan di Indonesia.
MAKSI menyatakan kemerdekaan pers sebagai hal esensial dalam demokrasi Indonesia yang harus senantiasa diperjuangkan. Namun MAKSI menolak bila perjuangan kemerdekaan pers ini hendak dibajak para penumpang gelap, terutama para produsen gosip, yang justru memperdagangkan informasi yang bertentangan dengan kepentingan publik.

Paulus Widyanto (Ketua MAKSI), 081310158930
Iskandar Siahaan (Sekretaris Jendral), 0811971799
Ade Armando (Koordinator Bidang Media), 081817979

Batuan dari Langit

Written By gusdurian on Sabtu, 08 Mei 2010 | 10.03

PADA suatu ketika di 1953 warga Pendrikan, Semarang, Jawa Tengah, dikejutkan keberadaan ‘sumur tiban’, yakni sumur yang tiba-tiba saja muncul setelah malam sebelumnya terjadi kilasan cahaya bersuara di langit Semarang. Pada waktu itu penulis hanya tertarik akan keberadaan batuan kecil, seperti kaca berkilat, yang ditemukan penduduk setempat.

Beberapa tahun kemudian, dengan bingkai pengetahuan baru, kejadian 1953 itu rupanya dapat didudukkan dalam bingkai pengejawantahan yang lebih sempit, yakni adanya meteor jatuh dan kebetulan mengenai akuifer dangkal sehingga menimbulkan pancaran air.

Beberapa hari yang lalu kejadian serupa berlangsung di Jakarta dan baik pihak Lapan maupun kepolisian telah menerangkan sumber batuan yang menimpa rumah penduduk. Kita masih menunggu hasil analisis komposisi kimiawi jenis meteor apa yang menimpa wilayah tersebut. Dari bentuk luarnya, hitam berkilat hasil sentuhan efek aerodinamik memperlihatkan batuan tersebut adalah meteorit--yakni sisa meteor--pengembara dalam tata surya kita, yang kebetulan menyilang perjalanan Bumi, menyentuhnya dan, karena gaya tarik Bumi, memasuki angkasa Bumi. Kecepatan 25 kilometer tiap detiknya membuat badan meteor itu panas dan gas yang terkungkung pada kulit meteor tereksitasi me nimbulkan cahaya.

Sebelum lanjut ada baiknya untuk meluruskan terminologi baku mengenai batuan yang jatuh dari langit itu. Meteoroid adalah objek pengembara yang beredar mengedar mengelilingi Matahari, baik yang berujud batuan, debu berbalut es, ataupun segumpal es, dalam lintasannya yang oblong (berbentuk elips lonjong). Objek tersebut dalam perjalanannya kadang kala berdekatan atau menyilang perjalanan Bumi. Dalam keadaan kritis seperti ini objek tersebut tidak bisa lain kecuali menuruti kehendak gaya tarik Bumi, memasuki angkasanya, dan menjadi panas. Itu bisa dimengerti karena kecepatan dalam luar hampa di luar Bumi bisa mencapai 15-50 kilometer tiap sekon. Dengan tiba-tiba dia harus tergosok oleh lapisan angkasa Bumi pada ketinggian 100-200 kilometer di atas sana. Kerapatan angkasa Bumi, beberapa ribu kali lebih mampat daripada ruang hampa di sekitarnya, bertindak sebagai pengerem dan mengubah energi kinetik pendatang menjadi panas. Panas yang belum seberapa itu cukup untuk membuat segumpal gas (bagaimanapun kecilnya), selongsong es, dan materi yang peka pemanasan menyemburkan energi dalam bentuk cahaya. Keadaan seperti itulah yang kita sebut meteor dengan kilasan cahayanya.

Dalam literatur Jawa (dan Nusantara) meteor memperoleh julukan kolektif bintang alihan (bintang berpindah atau bintang jatuh). Kilatan meteor hanya berlangsung beberapa detik saja-karena debu dan batuan kecil, beberapa miligram, musnah teruapkan atau terbakar pada langit tinggi sebelum sempat mencapai permukaan Bumi. Hanya sebagian batuan, kerikil, atau debu berdimensi agak besar dan berbobot mencapai ordo berat beberapa gram atau lebih, dan berdimensi beberapa sentimeter sampai ukuran meter, mampu mencapai permukaan Bumi--itulah yang secara teknis diberi nama meteorit. Ada tiga golongan besar meteorit. Meteorit jenis aerolit-silikat (tak ubahnya seperti karang yang ditemui di Bumi), meteorit jenis siderit, metalik, dan jenis tektit, terutama mengandung nikel dan besi. Ketiganya mempunyai dimensi yang terentang dari ordo kerikil kecil sampai ukuran gajah bengkak, bahkan beberapa bisa lebih besar. Karak ter umumnya adalah permukaan mengilat akibat gosokan aerodinamik, tetapi asal usul dari tempat yang bersuhu tinggi dan bertekanan besar.

Itu menunjuk kepada muasal mereka materi adi, jladren (Jawa) tata surya, yang karena suatu sebab tidak dapat menyatu dengan anggota tata surya yang mapan (yakni planet dan satelit) atau menjadikan diri kompak, luruh akibat pemanasan semburan radiasi ultraviolet Matahari yang ganas dan kemudian karena proses pendinginan. Keberadaan unsur silikon, besi, nikel, dan sulfur dalam meteorit menunjuk kepada sentuhan masa lampau jladren tata surya yang diperkaya hasil ledakan bintang panas para generasi Matahari.
Evolusi bintang besar dan panas mampu menghasilkan elemen lebih berat dari helium dan pada masa ketidakseimbangan dinamik bintang itu elemen hasil reaksi nuklir terlempar keluar memperkaya materi antarbintang (termasuk materi asal, jladren, tata surya kita). Meteorit metalik yang jatuh dapat memberi hikmat tidak hanya dia memberi tahu sejarah tata surya di masa lalu, tetapi juga pada seni dan budaya. Berbeda dengan kedua macam meteorit lainnya, tektit tidak banyak ditemui di permukaan Bumi—-bahkan dapat dikatakan terkandung ke dalam wilayah yang tidak luas. Tektit diduga berasal semburan Gunung Tycho di permukaan bulan 4-5 miliar tahun yang lalu ketika ada meteorit raksasa menimpa bulan. Semburan itu menghasilkan aliran debu (tektit) yang terlempar menuruti lintasan tertentu dan yang kebetulan mengarah ke Bumi.

Adakah kaitan antara asteroid, komet, dan meteoroid? Ketiga anggota tata surya ini merupakan kawanan yang dapat dikatakan terbuang dari ‘kumpulannya’-—dalam arti garis edarnya tidak sepola, sestabil, dengan garis edar planet dan satelit yang kukuh dan mapan. Dari lintasan meteoroid dapat diindra bahwa sebagian bertautan dengan lintasan menyimpang kelompok asteroid. Asteroid adalah batuan kecil atau kerikil

besar—diduga berjumlah 100.000 buah, tetapi yang terdaftar lintasannya dengan kecermatan tinggi baru 8.000—menghuni wilayah luas di antara lintasan Planet Mars dan Planet Jupiter.

Anggota asteroid yang terbesar diberi nama Ceres, ditemui secara kebetulan oleh astronom Piazi (1801) ketika mempelajari bintang lemah cahaya. Dia melihat ada objek berpindah cepat di antara bintang—dan dengan itu dapat diketahui bahwa Ceres terletak hanya 2,8 kali lebih jauh daripada jarak Matahari-Bumi. Garis tengah Ceres kurang dari 20 kilometer. Asteroid menggerombol, berduyun bagai kawanan lebah mengitari matahari dan sesekali menyenggol kawanannya untuk keluar dari lingkungannya. Sekumpulan yang tersenggol (oleh gaya gravitasi) lalu me nempuh hidup barunya mengikuti lintasan baru yang mengarah ke Matahari. Dalam perjalanannya seperti itulah ada yang menyilang lintasan Bumi. Sebelum masuk ke pengaruh gravitasi Bumi mereka memperoleh julukan meteoroid (seperti sudah diterangkan).

Kadang kala Bumi harus menerima mereka yang perjalanannya tersesat ke arah Bumi. Pada 6 Oktober 2008 buat pertama kali perjalanan asteroid yang tersasar dapat diikuti dengan teleskop dan lintasannya (ditentukan dengan bantuan komputer cepat) dapat dicermati sebelum asteroid itu menyentuh tanah. Setidaknya 26 observatorium di Amerika, Eropa, dan Afrika serta lembaga yang bertautan padu mengikuti dan memperbaiki elemen lintasan. Pada mulanya asteroid itu (nomor klasifikasi 2008 TC3) diamati Kowalski, seorang astronom di Bukit Lemont, Arizona, AS, menjelang fajar ketika dia akan pulang dari pengamatan.

Tampak oleh sebuah titik menyala pada layar komputernya. Segera dia tahu bahwa ada benda aneh dan dengan cepat (beberapa menit kemudian) dia dapat memastikan lintasan benda aneh tersebut. Tidak kalah pentingnya ialah sarana komunikasi yang dalam beberapa saat saja dia berhasil membangunkan minat banyak pengamat dan memberitahunya bahwa benda aneh itu pasti dalam perjalanannya menuju Bumi. Lembaga yang bersangkutan di seantero Amerika dan Eropa (yang sudah siang) segera diberi tahu. Dengan kecepatan tinggi dapat segera diketahui bahwa dalam 13 jam mendatang Bumi akan kedatangan sebuah asteroid (dengan identitas 2008TC3). Jadi, 13 jam sebelum asteroid menyentuh permukaan Bumi secara dramatik puluhan pengamat, buat pertama kali, mempersiapkan diri menanti kedatangan asteroid.
Iterasi dan umpan balik pada akhirnya, 10 jam sebelum count down dapat dipastikan bahwa pendaratan asteroid akan terjadi di wilayah pasir tak bertuan (dekat perbatasan Sudan Mesir), jauh dari apa pun juga, pada pukul 02.45.28 dengan kecermatan 15 sekon. NASA mengumumkan sebelum mendarat akan diperoleh pertunjukan cahaya saat terakhir asteroid menggesek angakasa Bumi. Karena ekspedisi ke tempat terpencil itu tak mungkin dilakukan dalam tempo 10 jam, pihak Jet Propulsion Laboratory minta bantuan semua pesawat terbang yang akan melintasinya tidak hanya hati=hati, tetapi juga melihat gejala warna-warni akhir kehidupan asteroid. Dari kokpit pesawat KLM, pilot de Poorte yang menerbangi trayek Johanesburg ke Amsterdam mengamati peristiwa tersebut 45 menit sebelum kejadian pada jarak 1.400 kilometer. Semua lampu dia perintahkan untuk diredupkan. Dari pesawat itu dilaporkan 2008TC3 menyentuh angkasa Bumi dengan kecepatan 124.000 kilometer tiap sekon (yang ternyata merupakan rerata dari banyak kejadian meteoroid). Tumbukan dengan angkasa memanaskan dan menguapkan selubung batuan, menceraikan material permukaan dari badan asteroid. Tumbukan dengan Bumi berlangsung. Lebih dramatik lagi adalah hasil pengamatan mata elektronik satelit pengindra milik AS yang mencatat lemparan ledakan sebesar 2 kiloton TNT (kira-kira sepersepuluh pancaran energi bom atom di Hiroshima). Baru pertama kali itulah kedatangan asteroid diikuti dengan saksama melalui kerja sama antarnegara. Ledakan yang timbul memang besar, tetapi tidak ada korban manusia karena jatuh di wilayah antah berantah. Penulis tidak dapat membayangkan jika asteroid dengan daya ledak 1/10 daya letak bom atom Hiroshima jatuh di Jakarta.

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/05/06/ArticleHtmls/06_05_2010_017_001.shtml?Mode=0